Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
TERDAKWA dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Provinsi Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, divonis 6 tahun penjara. Vonis tersebut lantaran Anggiat terbukti secara sah menerima suap dan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana kelada Anggiat dengan pidana enam tahun dan denda Rp250 juta dengan subsider 2 bulan," kata Hakim Ketua Frangki Tambuwun dalam putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi, Jakarta, Rabu (7/8).
Hakim memutuskan untuk mengembalikan barang bukti yang terkait dalam kasus ini kepada pemilik aslinya. Sementara beberapa barang bukti lainnya dirampas untuk negara.
Hakim menjadikan tindakan Anggiat yang tidak menduking program pemerintah untuk memberantas korupsi sebagai alasan pemberat. Sedangkan pertimbangan yang meringankan ialah Anggiat belum pernah dipenjara.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT TSP, Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Baca juga: Bea Cukai dan Kejati Maluku Musnahkan Pakaian dari Timor Leste
Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAMDarurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.
Total barang bukti yang diamankan KPK dalam kasus ini uang sejumlah Rp3,3 miliar, SGD23.100, dan US$3.200. Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Sementara dua proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan US$5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan US$22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima Rp170 juta. (OL-1)
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
Informasi dari Anak Agung sudah dicatat untuk menyelesaikan berkas perkara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik permintaan tambahan anggaran kepada DPR.
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved