Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Penerima Suap Proyek SPAM Lampung Divonis 6 Tahun

M Ilham Ramadhan Avisena
07/8/2019 18:35
Penerima Suap Proyek SPAM Lampung Divonis 6 Tahun
Dari kiri Kasatker Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat Partunggul Nahot(MI/ADAM DWI)

TERDAKWA dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Provinsi Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, divonis 6 tahun penjara. Vonis tersebut lantaran Anggiat terbukti secara sah menerima suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana kelada Anggiat dengan pidana enam tahun dan denda Rp250 juta dengan subsider 2 bulan," kata Hakim Ketua Frangki Tambuwun dalam putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi, Jakarta, Rabu (7/8).

Hakim memutuskan untuk mengembalikan barang bukti yang terkait dalam kasus ini kepada pemilik aslinya. Sementara beberapa barang bukti lainnya dirampas untuk negara.

Hakim menjadikan tindakan Anggiat yang tidak menduking program pemerintah untuk memberantas korupsi sebagai alasan pemberat. Sedangkan pertimbangan yang meringankan ialah Anggiat belum pernah dipenjara.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT TSP, Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.


Baca juga: Bea Cukai dan Kejati Maluku Musnahkan Pakaian dari Timor Leste


Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAMDarurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.

Total barang bukti yang diamankan KPK dalam kasus ini uang sejumlah Rp3,3 miliar, SGD23.100, dan US$3.200. Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Sementara dua proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan US$5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan US$22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima Rp170 juta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya