Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MENURUT Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi, KPU akan mempertimbangkan penerapan e-rekap 2020. Namun, KPU akab lebih dulu melakukan pilot project di beberapa daerah terlebih dahulu.
"Berjalan bertahap, kami masih ada perdebatan apakah dilakukan di seluruh atau sistemnya masih dipilih daerah-daerah tertentu sebagai pilot project penerapan di beberapa daerah tertentu," ujar Pramono.
Menurut Pramono, KPU selaku penyelenggara pemilu masih terus berdiskusi untuk mempertimbangkan dan mematangkan berbagai aspek terkait penerapan e-rekap.
Akan tetapi, mengingat banyaknya persiapan penerapan e-rekap lebih terukur jika diterapkan secara gradual lebih dahulu di beberapa daerah.
Selain itu, Pramono mengaku optimistis bila e-rekap diterapkan di Pilkada 2020 karena potensi manipulasi penghitungan suara kecil terjadi jika dibandingkan dengan pileg.
"Kami percaya ini visible. Pilkada saya percaya potensi untuk melaksanakan manipulasi itu kecil sekali sama dengan pilpres karena calonnya paling 2 atau 3, enggak akan banyak dan semua fokus ke satu surat suara. Kalau pilkada saya yakin ini akan sangat efektif," terang Pramono.
Pramono belum bisa membeberkan daerah-daerah mana yang akan menjadi target dalam penerapan pilot project e-rekap pada Pilkada 2020 mendatang.
Hal tersebut, ungkapnya, masih akan digodok dalam rapat pleno oleh jajaran KPU terlebih dahulu.
Pramono mengungkapkan ada tiga celah aturan hukum dalam UU Pilkada yang dapat dijadikan landasan dalam menerapkan e-rekap pada Pilkada 2020 mendatang. Di antaranya, Pasal 84 ayat 2, Pasal 98 ayat 3, dan Pasal 111 ayat 1 dan 2.
Namun, menurut Pramono di Pasal 111 ayat 1 dan 2 lah yang paling memiliki hukum mengikat untuk menerapkan e-rekap pada Pilkada 2020 mendatang. "Pasal 111 ayat 1 dan 2, ini lebih tegas sebenarnya. Jadi di situ sudah dibuka peluang-peluangnya, jadi mau penghitungannya dan rekap mau pakai manual dan elektronik diaturnya melalui peraturan KPU.''
Caleg koruptor
Di sisi lain aturan soal larangan calon kepala daerah koruptor dalam peraturan KPU dinilai tidak kuat menjadi landasan hukum. Untuk itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari memberikan alternatif agar mengajukan uji materi UU soal Pilkada No 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi.
KPU sebenarnya sudah mengakomodasi aturan tersebut dalam PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 4 ayat (3) aturan tersebut, KPU melarang eks narapidana tipikor, narkoba, dan kejahatan seksual menjadi calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019. Namun, aturan tersebut dimentahkan Mahkamah Agung dalam uji materi yang diputus pada 13 September tahun lalu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera setuju dengan imbauan dari KPK yang meminta parpol tidak mengusung mantan napi koruptor maju dalam pemilihan kepala daerah 2020.
"Kalau menurut saya, mereka yang terpidana korupsi tidak punya kesempatan lagi untuk mendapatkan kepercayaan publik. Bagaimana dia menyapu dengan sapu saya koruptor. Power tends to corrupt. Berikan kepada mereka yang miliki integritas." (Ins/P-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Uji coba sirekap untuk melihat kendala yang mungkin muncul.
Proses rekap-e sudah dipersiapkan sejak 2019. Meski demikian, penghitungan suara secara manual tetap dilakukan di tempat pemungutan suara.
Disampaikan Abhan, dalam penerapan rekapitulasi elektronik, akan ada sejumlah tantangan yang dihadapi KPU.
Penggunaan rekapitulasi elektronik (rekap-E) dapat memotong proses penghitungan suara yang biasanya memakan waktu berhari-hari mulai tingkat TPS hingga KPU daerah.
Selain meminimalkan biaya, sistem rekapitulasi elektronik juga mampu memangkas proses penghitungan suara menjadi lebih cepat.
SISTEM rekapitulasi suara berbasis elektronik atau rekap-E segera dipamerkan Komisi Pemilihan Umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved