Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Tangkap 6 Tersangka, Polisi Musnahkan Barang Bukti 16 Kg Sabu

Ferdian Ananda Majni
25/7/2019 15:02
Tangkap 6 Tersangka, Polisi Musnahkan Barang Bukti 16 Kg Sabu
Sabu yang masuk ke Indonesia dikirim dari Malaysia.(MI/Taufan SP Bustan)

Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukti sebanyak 16 kilogram sabu dan sedikitnya 1.300 butir pil ekstasi dari hasil pengungkapan kasus selama sebulan terakhir. Enam tersangka juga telah mendekam di Mapolres setempat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari pengungkapan tiga kasus dengan tiga tersangka.

"Jadi ada 3 kasus dengan 6 tersangka dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan terakhir,” kata Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (25/7).

Menurut Budhi, kerja sama yang baik dan sinergi dengan sejumlah pihak terkait membuahkan hasil optimal dalam pemberantasan narkoba di wilayah Jakarta Utara.

"Hari ini kami musnahkan setelah kami mendapatkan penetapan baik dari kejaksaan maupun pengadilan baik proses lanjut yang akan kami lakukan,” kata Budhi.

Dalam pengungkapan, Budhi menjelaskan terungkap berbagai jenis modus dilakukan para tersangka untuk mengelabui polisi. Upaya mengelabui polisi, pengiriman paket sabu lintas negera dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi.

Pengiriman narkoba   dari Malaysia melalui Kalimantan Barat dan selanjutnya dikirim ke Jakarta dengan menggunakan ekspedisi di Tanjung Priok.

"Jadi modusnya bermacam-macam, kemudian mereka melakukan transaksi di wilayah Jakarta Utara,” pungkas Budhi.

Pemusnahan barang bukti yang melibatkan berbagai unsur masing-masing Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kodim, Badan Narkotik Nasional (BNN), perwakilan tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat. Selanjutnya, barang haram itu campur cairan kimiawi dan diblender. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya