Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti laporan atas dua hakim Mahkamah Agung (MA), Agung Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin.
Keduanya dilaporkan karena dugaan pelanggaran etik, saat mengadili kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"KPK akan membantu Komisi Yudisial jika ada informasi-informasi yang dibutuhkan atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan atau bukti-bukti lain yang dibutuhkan secara paralel," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (23/7).
Lembaga Antirasuah juga siap bekerja sama dengan badan pengawasan MA untuk mengusut keputusan dua hakim yang membebaskan Syafruddin dari kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Juga terbuka untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Mahkamah Agung," kata dia.
Baca juga: KPK Geledah 9 Tempat dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Kepri
Menurut Febri, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Syafruddin dari MA. Komisi Antikorupsi itu berharap salinan kasasi Syafruddin bisa segera diserahkan MA dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ya kita bisa mendapatkan putusan itu agar langkah lebih lanjut langkah yang lebih konkrit upaya hukum terhadap putusan kasasi ini," pungkasnya.
KY telah menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Dua hakim hakim Mahkamah Agung dilaporkan atas putusannya yang melepaskan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dari kasus dugaan korupsi SKL BLBI.
KY memastikan bakal menindaklanjuti laporan terhadap dua hakim tersebut. Laporan ditelaah paling lambat 60 hari.
KY tidak segan memberikan sanksi terhadap dua hakim tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.
MA sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin. MA melepaskan Syafruddin atas vonis perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Syafruddin. Dengan demikian, Syafruddin lepas dari jerat hukum. (Medcom/OL-2)
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Tanpa intervensi kebijakan, kerja-kerja penghubung KY hanya akan menjadi idealisme individual bukan bagian dari sistem.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan segera menindaklanjuti laporan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved