Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti laporan atas dua hakim Mahkamah Agung (MA), Agung Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin.
Keduanya dilaporkan karena dugaan pelanggaran etik, saat mengadili kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"KPK akan membantu Komisi Yudisial jika ada informasi-informasi yang dibutuhkan atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan atau bukti-bukti lain yang dibutuhkan secara paralel," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (23/7).
Lembaga Antirasuah juga siap bekerja sama dengan badan pengawasan MA untuk mengusut keputusan dua hakim yang membebaskan Syafruddin dari kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Juga terbuka untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Mahkamah Agung," kata dia.
Baca juga: KPK Geledah 9 Tempat dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Kepri
Menurut Febri, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Syafruddin dari MA. Komisi Antikorupsi itu berharap salinan kasasi Syafruddin bisa segera diserahkan MA dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ya kita bisa mendapatkan putusan itu agar langkah lebih lanjut langkah yang lebih konkrit upaya hukum terhadap putusan kasasi ini," pungkasnya.
KY telah menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Dua hakim hakim Mahkamah Agung dilaporkan atas putusannya yang melepaskan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dari kasus dugaan korupsi SKL BLBI.
KY memastikan bakal menindaklanjuti laporan terhadap dua hakim tersebut. Laporan ditelaah paling lambat 60 hari.
KY tidak segan memberikan sanksi terhadap dua hakim tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.
MA sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin. MA melepaskan Syafruddin atas vonis perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Syafruddin. Dengan demikian, Syafruddin lepas dari jerat hukum. (Medcom/OL-2)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved