Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya siap menghadapi kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Idrus Marham.
"Jika benar pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," kata Febri melalui keterangannya, Kamis (18/7).
Untuk menghadapi kasasi tersebut, Febri mengatakan pihaknya akan memelajari lebih lanjut putusan lengkap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan vonis Idrus diperberat menjadi lima tahun.
"Hari ini (18/7) KPK telah menerima putusan lengkap Putusan PT DKI Jakarta terkait dengan putusan banding terhadap terdakwa Idrus Marham. Vonis yang dijatuhkan adalah 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan KPK menghargai keputusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan banding KPK, sehingga membenarkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi.
"Cepatnya selesai dan diterimanya dokumen Putusan lengkap juga menjadi poin yang kami pandang perlu diapresiasi," kata Febri.
Penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda mengaku heran dengan vonis PT DKI membatalkan putusan tingkat pertama tersebut. Ia bahkan menilai vonis tersebut fatal, lantaran pengadilan tingkat pertama yang telah menyidangkan perkara telah menguji dakwaan, tuntutan, keterangan saksi, bukti-bukti tertulis lain.
"Seharusnya lebih paham posisi kasusnya, maka kami heran, bagaimana pengadilan banding yang tidak tahu fakta sidang bisa membatalkan putusan tingkat pertama tersebut," kata Samsul.
Ketika ditanya alasan lain kliennya mengajukan kasasi, Samsul mengatakan pengadilan banding dinilai salah menerapkan pasal yaitu pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Katanya, pengadilan tingkat pertama memutuskan Idrus bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman minimal 1 tahun.
Samsul juga mengaku akan kembali mengkoreksi fakta-fakta tidak benar yang tetap dipakai sebagai dasar untuk memutus perkara karena berakibat salah dalam menerapkan hukum.
Idrus Marham dinilai terbukti bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima uang suap Rp2,25 miliar agar Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd. (OL-8)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved