Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya siap menghadapi kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Idrus Marham.
"Jika benar pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," kata Febri melalui keterangannya, Kamis (18/7).
Untuk menghadapi kasasi tersebut, Febri mengatakan pihaknya akan memelajari lebih lanjut putusan lengkap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan vonis Idrus diperberat menjadi lima tahun.
"Hari ini (18/7) KPK telah menerima putusan lengkap Putusan PT DKI Jakarta terkait dengan putusan banding terhadap terdakwa Idrus Marham. Vonis yang dijatuhkan adalah 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan KPK menghargai keputusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan banding KPK, sehingga membenarkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi.
"Cepatnya selesai dan diterimanya dokumen Putusan lengkap juga menjadi poin yang kami pandang perlu diapresiasi," kata Febri.
Penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda mengaku heran dengan vonis PT DKI membatalkan putusan tingkat pertama tersebut. Ia bahkan menilai vonis tersebut fatal, lantaran pengadilan tingkat pertama yang telah menyidangkan perkara telah menguji dakwaan, tuntutan, keterangan saksi, bukti-bukti tertulis lain.
"Seharusnya lebih paham posisi kasusnya, maka kami heran, bagaimana pengadilan banding yang tidak tahu fakta sidang bisa membatalkan putusan tingkat pertama tersebut," kata Samsul.
Ketika ditanya alasan lain kliennya mengajukan kasasi, Samsul mengatakan pengadilan banding dinilai salah menerapkan pasal yaitu pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Katanya, pengadilan tingkat pertama memutuskan Idrus bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman minimal 1 tahun.
Samsul juga mengaku akan kembali mengkoreksi fakta-fakta tidak benar yang tetap dipakai sebagai dasar untuk memutus perkara karena berakibat salah dalam menerapkan hukum.
Idrus Marham dinilai terbukti bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima uang suap Rp2,25 miliar agar Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd. (OL-8)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved