Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait dan Bawaslu.
Dalam perkara nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tentang sengketa hasil Pileg daerah pemilihan (dapil) luar Negri DKI Jakarta 2 yang dimohonkan Partai NasDem, Hakim MK Arief Hidayat mempertanyakan jawaban KPU yang menilai Partai NasDem tidak memiliki kewenangan menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
"Kenapa kok Anda menilai permohonan ini bukan kewenangan dari pemohon?" tanya Arief ke kuasa hukum KPU Absar Kartabrata di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/7).
Baca juga: NasDem Jateng Belum Bahas Pilkada 2020
Berdasarkan jawaban tertulis yang sudah diserahkan ke MK, Absar menjelaskan pada prinsipnya KPU hanya menjalankan rekomendasi Bawaslu. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, KPU RI akhirnya memutuskan tidak menetapkan hasil penghitungan PSU yang sebelumnya sudah dilakukan di PPLN Kuala Lumpur. Alasannya, surat suara PSU yang dikirim melalui kantor pos terlambat tiba 1 hari di kantor PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
"Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan keputusan Bawaslu cacat hukum. Kami beranggapan pemohon memohon membatalkan putusan Bawaslu, sementara itu bukan ranah MK. Karena yang menjadi ranah MK ialah terkait perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi kursi peserta Pemilu," ungkap Askar.
Dengan tidak ditetapkannya hasil penghitungan PSU di PPLN Kuala Lumpur tersebut, dalam permohonannya NasDem mengklaim perolehan suara partainya merugi hingga 35.306 dari 57.864 suara yang bisa didapatkan. Namun pada akhirnya, KPU hanya menetapkan perolehan suara NasDem untuk PSU Kualau Lumpur sebesar 22.558 suara.(OL-5)
KEBERPIHAKAN terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan.
DORONG pemanfaatan hasil TKA untuk kebutuhan evaluasi dan peningkatan kualitas pendidikan nasional, sehingga mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing.
Partai Nasdem berkomitmen mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di Karawang, salah satunya melalui penyaluran program PIP.
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved