Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait dan Bawaslu.
Dalam perkara nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tentang sengketa hasil Pileg daerah pemilihan (dapil) luar Negri DKI Jakarta 2 yang dimohonkan Partai NasDem, Hakim MK Arief Hidayat mempertanyakan jawaban KPU yang menilai Partai NasDem tidak memiliki kewenangan menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
"Kenapa kok Anda menilai permohonan ini bukan kewenangan dari pemohon?" tanya Arief ke kuasa hukum KPU Absar Kartabrata di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/7).
Baca juga: NasDem Jateng Belum Bahas Pilkada 2020
Berdasarkan jawaban tertulis yang sudah diserahkan ke MK, Absar menjelaskan pada prinsipnya KPU hanya menjalankan rekomendasi Bawaslu. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, KPU RI akhirnya memutuskan tidak menetapkan hasil penghitungan PSU yang sebelumnya sudah dilakukan di PPLN Kuala Lumpur. Alasannya, surat suara PSU yang dikirim melalui kantor pos terlambat tiba 1 hari di kantor PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
"Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan keputusan Bawaslu cacat hukum. Kami beranggapan pemohon memohon membatalkan putusan Bawaslu, sementara itu bukan ranah MK. Karena yang menjadi ranah MK ialah terkait perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi kursi peserta Pemilu," ungkap Askar.
Dengan tidak ditetapkannya hasil penghitungan PSU di PPLN Kuala Lumpur tersebut, dalam permohonannya NasDem mengklaim perolehan suara partainya merugi hingga 35.306 dari 57.864 suara yang bisa didapatkan. Namun pada akhirnya, KPU hanya menetapkan perolehan suara NasDem untuk PSU Kualau Lumpur sebesar 22.558 suara.(OL-5)
Penyaluran bantuan yang dilakukan dalam rangka Reses Masa Sidang III Tahun 2025-2026 ini diawali di Kecamatan Ciparay
Program Bestari besutan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mulai tuai hasil. Dua pemuda resmi bekerja sebagai barista profesional di Arab Saudi. Simak kisahnya!
Bisa jadi kata cemooh berasal dari kata ini; atau setidaknya memiliki nalar dan rasa yang sebangun.
Kegiatan ini menandai dimulainya Safari Ramadan Partai NasDem sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi dan silaturahmi kader dengan masyarakat.
Acara Buka Puasa Bersama di Kantor DPP NasDem di Jakarta dihadiri Surya Paloh, Puan Maharani, Sufmi Dasco, Jusuf Kalla, dan Anies Baswedan.
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menghadiri acara buka puasa bersama DPP NasDem
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved