Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MK Pertanyakan Jawaban KPU Soal Permohonan Partai NasDem

Putra Ananda
16/7/2019 15:20
MK Pertanyakan Jawaban KPU Soal Permohonan Partai NasDem
Hakim MK Arief Hidayat(MI/Pius Erlangga)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait dan Bawaslu.

Dalam perkara nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tentang sengketa hasil Pileg daerah pemilihan (dapil) luar Negri DKI Jakarta 2 yang dimohonkan Partai NasDem, Hakim MK Arief Hidayat mempertanyakan jawaban KPU yang menilai Partai NasDem tidak memiliki kewenangan menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

"Kenapa kok Anda menilai permohonan ini bukan kewenangan dari pemohon?" tanya Arief ke kuasa hukum KPU Absar Kartabrata di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/7).

Baca juga: NasDem Jateng Belum Bahas Pilkada 2020

Berdasarkan jawaban tertulis yang sudah diserahkan ke MK, Absar menjelaskan pada prinsipnya KPU hanya menjalankan rekomendasi Bawaslu. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, KPU RI akhirnya memutuskan tidak menetapkan hasil penghitungan PSU yang sebelumnya sudah dilakukan di PPLN Kuala Lumpur. Alasannya, surat suara PSU yang dikirim melalui kantor pos terlambat tiba 1 hari di kantor PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.

"Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan keputusan Bawaslu cacat hukum. Kami beranggapan pemohon memohon membatalkan putusan Bawaslu, sementara itu bukan ranah MK. Karena yang menjadi ranah MK ialah terkait perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi kursi peserta Pemilu," ungkap Askar.

Dengan tidak ditetapkannya hasil penghitungan PSU di PPLN Kuala Lumpur tersebut, dalam permohonannya NasDem mengklaim perolehan suara partainya merugi hingga 35.306 dari 57.864 suara yang bisa didapatkan. Namun pada akhirnya, KPU hanya menetapkan perolehan suara NasDem untuk PSU Kualau Lumpur sebesar 22.558 suara.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya