Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait dan Bawaslu.
Dalam perkara nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tentang sengketa hasil Pileg daerah pemilihan (dapil) luar Negri DKI Jakarta 2 yang dimohonkan Partai NasDem, Hakim MK Arief Hidayat mempertanyakan jawaban KPU yang menilai Partai NasDem tidak memiliki kewenangan menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
"Kenapa kok Anda menilai permohonan ini bukan kewenangan dari pemohon?" tanya Arief ke kuasa hukum KPU Absar Kartabrata di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/7).
Baca juga: NasDem Jateng Belum Bahas Pilkada 2020
Berdasarkan jawaban tertulis yang sudah diserahkan ke MK, Absar menjelaskan pada prinsipnya KPU hanya menjalankan rekomendasi Bawaslu. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, KPU RI akhirnya memutuskan tidak menetapkan hasil penghitungan PSU yang sebelumnya sudah dilakukan di PPLN Kuala Lumpur. Alasannya, surat suara PSU yang dikirim melalui kantor pos terlambat tiba 1 hari di kantor PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
"Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan keputusan Bawaslu cacat hukum. Kami beranggapan pemohon memohon membatalkan putusan Bawaslu, sementara itu bukan ranah MK. Karena yang menjadi ranah MK ialah terkait perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi kursi peserta Pemilu," ungkap Askar.
Dengan tidak ditetapkannya hasil penghitungan PSU di PPLN Kuala Lumpur tersebut, dalam permohonannya NasDem mengklaim perolehan suara partainya merugi hingga 35.306 dari 57.864 suara yang bisa didapatkan. Namun pada akhirnya, KPU hanya menetapkan perolehan suara NasDem untuk PSU Kualau Lumpur sebesar 22.558 suara.(OL-5)
Acara Buka Puasa Bersama di Kantor DPP NasDem di Jakarta dihadiri Surya Paloh, Puan Maharani, Sufmi Dasco, Jusuf Kalla, dan Anies Baswedan.
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menghadiri acara buka puasa bersama DPP NasDem
Surya Paloh menekankan pentingnya menjaga dan memperkuat silaturahmi bagu seluruh elemen bangsa. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Buka Puasa Bersama Partai NasDem
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengungkapkan alasan Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
POLITIKUS Partai Nasdem Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan momentum perayaan Tahun Baru Imlek 2026 sebagai energi baru dalam memperkokoh pluralisme.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved