Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

MA Anulir Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak

Rahmatul Fajri
13/7/2019 08:15
MA Anulir Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

MAHKAMAH Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Cibinong kepada HI, 41. Majelis kasasi menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada pemerkosa dua anak yang juga kakak-beradik itu.

“Dalam tingkat kasasi menjatuhkan putusan terhadap perkara terdakwa HI dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, di Jakarta, kemarin.

Andi mengatakan putusan tersebut diketuk oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Margono dan ­Desnayeti. Hukuman dengan nomor perkara 1949 K/Pi.Sus/2019 itu dijatuhkan dalam sidang Kamis (11/7).

Terdakwa HI terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Sebelumnya, HI dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa.

“Mempersalahkan terdakwa HI karena terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 jo UU Nomor 35 Tahun 2014,” ujar Andi ­Samsan Nganro.

HI divonis bebas oleh Peng-adilan Negeri (PN) Cibinong pada 25 Maret 2019 lalu. Atas kejanggalan vonis itu, MA telah mencopot Ketua PN Cibinong dan memberi sanksi disiplin kepada majelis hakimnya yang terdiri atas Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, dan Raden Ayu Rizkiyati.

Vonis bebas itu juga menuai reaksi tajam dari ­masyarakat. PN Cibinong juga sempat ­didemo para mahasiswa yang tidak puas dengan putusan tersebut. Bahkan, muncul petisi di laman www.change.org dengan judul ‘Berikan Keadilan untuk Kakak Beradik Joni dan Jeni (Anak Korban Perkosaan)’.

Rasa keadilan
Pengacara korban dari Lembaga Bantuan Hukum ­Asosiasi Perempuan Indonesia ­untuk Keadilan (LBH APIK), Uli ­Pangaribuan, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah MA yang menganulir vonis bebas itu.

“Ada rasa keadilan minimal buat korban. Selama ini tidak ada kepastian hukum, pelaku bebas berkeliaran,”  ujar Uli ketika dihubungi, tadi malam.
Uli mengatakan para korban merasa terintimidasi dan trauma atas hal yang dialami mereka ketika mengetahui pelaku yang masih bebas berkeliaran.

Setelah putusan ini, LBH APIK berharap aparat penegak hukum termasuk hakim di peng-adilan bisa memprioritaskan kasus-kasus kekerasan seksual serupa.
Uli mengatakan putusan MA juga memberikan kepastian hukum kepada korban setelah mencari-cari keadilan.

“Jangan sampai pelakunya bebas dan korban tidak punya harapan lagi ketika ada korban bingung mencari keadilan seperti kasus Ibu Baiq Nuril,” ujarnya.
Uli menuturkan, dengan adanya putusan yang berkeadilan, ada keberpihakan kepada korban kekerasan seksual.

Ia pun berharap putusan serupa juga didapatkan korban kekerasan seksual lain seperti Baiq Nuril. Nuril yang melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya justru dijerat dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami ingin putusan pengadilan untuk kekerasan seksual tidak hanya melihat sebatas korban, tapi juga penuhi hak atas keadilan mereka,” ucapnya.
LBH APIK pun berterima kasih kepada masyarakat luas yang mengawal dan mendukung kasus di PN Cibinong, juga kepada Lembaga ­Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Ind/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya