Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
MAHKAMAH Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Cibinong kepada HI, 41. Majelis kasasi menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada pemerkosa dua anak yang juga kakak-beradik itu.
“Dalam tingkat kasasi menjatuhkan putusan terhadap perkara terdakwa HI dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, di Jakarta, kemarin.
Andi mengatakan putusan tersebut diketuk oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Margono dan Desnayeti. Hukuman dengan nomor perkara 1949 K/Pi.Sus/2019 itu dijatuhkan dalam sidang Kamis (11/7).
Terdakwa HI terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Sebelumnya, HI dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa.
“Mempersalahkan terdakwa HI karena terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 jo UU Nomor 35 Tahun 2014,” ujar Andi Samsan Nganro.
HI divonis bebas oleh Peng-adilan Negeri (PN) Cibinong pada 25 Maret 2019 lalu. Atas kejanggalan vonis itu, MA telah mencopot Ketua PN Cibinong dan memberi sanksi disiplin kepada majelis hakimnya yang terdiri atas Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, dan Raden Ayu Rizkiyati.
Vonis bebas itu juga menuai reaksi tajam dari masyarakat. PN Cibinong juga sempat didemo para mahasiswa yang tidak puas dengan putusan tersebut. Bahkan, muncul petisi di laman www.change.org dengan judul ‘Berikan Keadilan untuk Kakak Beradik Joni dan Jeni (Anak Korban Perkosaan)’.
Rasa keadilan
Pengacara korban dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Uli Pangaribuan, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah MA yang menganulir vonis bebas itu.
“Ada rasa keadilan minimal buat korban. Selama ini tidak ada kepastian hukum, pelaku bebas berkeliaran,” ujar Uli ketika dihubungi, tadi malam.
Uli mengatakan para korban merasa terintimidasi dan trauma atas hal yang dialami mereka ketika mengetahui pelaku yang masih bebas berkeliaran.
Setelah putusan ini, LBH APIK berharap aparat penegak hukum termasuk hakim di peng-adilan bisa memprioritaskan kasus-kasus kekerasan seksual serupa.
Uli mengatakan putusan MA juga memberikan kepastian hukum kepada korban setelah mencari-cari keadilan.
“Jangan sampai pelakunya bebas dan korban tidak punya harapan lagi ketika ada korban bingung mencari keadilan seperti kasus Ibu Baiq Nuril,” ujarnya.
Uli menuturkan, dengan adanya putusan yang berkeadilan, ada keberpihakan kepada korban kekerasan seksual.
Ia pun berharap putusan serupa juga didapatkan korban kekerasan seksual lain seperti Baiq Nuril. Nuril yang melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya justru dijerat dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami ingin putusan pengadilan untuk kekerasan seksual tidak hanya melihat sebatas korban, tapi juga penuhi hak atas keadilan mereka,” ucapnya.
LBH APIK pun berterima kasih kepada masyarakat luas yang mengawal dan mendukung kasus di PN Cibinong, juga kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Ind/X-10)
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Mahkamah Agung Brasil perintahkan mantan Presiden Jair Bolsonaro menjalani tahanan rumah usai melanggar perintah pembatasan.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved