Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KETUA Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta menyampaikan pihaknya belum menerima laporan terkait putusan penolakan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Dalam putusan itu, Baiq dinyatakan bersalah melanggar UU ITE karena menyebar video konten asusila.
"Terhadap putusan PK belum ada laporan yang diajukan ke KY. Kami belum memberi respon. Kami hanya bisa (merespon) apabila terkait dengan laporan yang sudah diajukan ke KY," ujar Sukma saat ditemui di Gedung KY, Jakarta, Senin (8/7).
KY, menurutnya, sudah menerima laporan dari masyarakat soal putusan kasasi Baiq Nuril. Namun, wewenang KY hanya menilai sebatas perilaku hakim atau kode etik. Bukan menilai putusan hakim.
"Kita perlu menghormati independensi hakim. Khusus apabila terkait pertimbangan hukum terkait dengan putusan, kami menghargai yang sudah diputuskan. Jadi, kami menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik (soal kasasi Nuril)," terang Sukma.
Baca juga: Publik Diminta tak Campur Aduk Kasus ITE dan Pelecehan Baiq Nuril
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menilai MA mengeyampingkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 terkait Penanganan Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Menanggapi hal tersebut, Sukma mengatakan masing-masing lembaga memiliki kewenangan yang berbeda.
"Tinggal dilihat, kalau itu memang kewenangan dari Ombudsman yang kaitannya dengan maladministrasi, memang di sana. KY tidak terkait dengan maladministrasi tapi terkait dengan perilaku hakim. Tapi, masyarakat bisa melapor ke kami (soal putusan PK Nuril)," tandas Sukma.(OL-5)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved