Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KY belum Terima Laporan Terkait Penolakan Putusan PK Baiq Nuril

Insi Nantika Jelita
08/7/2019 18:00
KY belum Terima Laporan Terkait Penolakan Putusan PK Baiq Nuril
Sukma Violetta : Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi(MI/ROMMY PUJIANTO )

KETUA Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta menyampaikan pihaknya belum menerima laporan terkait putusan penolakan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Dalam putusan itu, Baiq dinyatakan bersalah melanggar UU ITE karena menyebar video konten asusila.

"Terhadap putusan PK belum ada laporan yang diajukan ke KY. Kami belum memberi respon. Kami hanya bisa (merespon) apabila terkait dengan laporan yang sudah diajukan ke KY," ujar Sukma saat ditemui di Gedung KY, Jakarta, Senin (8/7).

KY, menurutnya, sudah menerima laporan dari masyarakat soal putusan kasasi Baiq Nuril. Namun, wewenang KY hanya menilai sebatas perilaku hakim atau kode etik. Bukan menilai putusan hakim.

"Kita perlu menghormati independensi hakim. Khusus apabila terkait pertimbangan hukum terkait dengan putusan, kami menghargai yang sudah diputuskan. Jadi, kami menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik (soal kasasi Nuril)," terang Sukma.

Baca juga: Publik Diminta tak Campur Aduk Kasus ITE dan Pelecehan Baiq Nuril

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menilai MA mengeyampingkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 terkait Penanganan Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Menanggapi hal tersebut, Sukma mengatakan masing-masing lembaga memiliki kewenangan yang berbeda.

"Tinggal dilihat, kalau itu memang kewenangan dari Ombudsman yang kaitannya dengan maladministrasi, memang di sana. KY tidak terkait dengan maladministrasi tapi terkait dengan perilaku hakim. Tapi, masyarakat bisa melapor ke kami (soal putusan PK Nuril)," tandas Sukma.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik