Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KUASA Hukum mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, membantah tuduhan polisi yang menyebut bahwa kliennya tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api.
"Tidak kooperatifnya dari sisi yang mana? karena setiap pemeriksaan dan panggilan, kita ikuti sesuai aturan hukum," kata Djudju dikonfirmasi, Senin (24/6).
Djudju juga meminta pihak polisi untuk membuktikan tindakan kliennya yang tidak kooperatif selama pemeriksaan. Oleh karena itu, ia mengaku polisi subjektif menilai Kivlan tak kooperatif.
"Kita tidak menemukan itu karena setiap pemeriksaan dan panggilan komunikasi kita ikuti sesuai aturan hukum acara yang ada," sebutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Penahanan Eggi Sudjana Ditangguhkan
Meskipun demikian, dia menyebut penangguhan penahanan terhadap kliennya itu menjadi keputusan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Itu tentang Pasal 31 Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Itu subjektif atau kewenangan dari pihak penyidik, sehingga bisa saja kemarin ada petinggi kepolisian yang menyatakan bahwa tidak kooperatif. Itu kan sangat subjektif," lanjutnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen dinilai tidak kooperatif sehingga pihak kepolisian belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik juga memiliki pertimbangan dalam penanganan kasus Kivlan Zen, baik secara objektif maupun secara subjektif.
"Salah satunya ada hal yang tidak korporatif terkait menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik. hal itu yang menjadi pertimbangan penyidik, kenapa sampai hari ini penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan kepada pak KZ (Kivlan Zen)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Dia menampik terkait belum dikabulkan penangguhan penahanan Kivlan Zen lantaran sosok penjamin yang diajukan tim kuasa hukum. Meskipun diketahui permohonan jaminan untuk Kivlan dikirim kepada sejumlah tokoh, yakni Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menkopolhukam Wiranto, Pangkostrad Letjen Besar Harto Karyawan, Kepala Staf Kostrad Mayjen Bambang Taufik, dan Danjen Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.
"Iya, bukan tetapi pertimbangan-pertimbangan subjektif dan objektif itu merupakan dasar dari penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan seseorang dalam suatu proses perkara pidana," sebutnya
Sementara itu, kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi terhadap kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang kini tengah menjadi tersangka kasus makar, kepemilikan senjata api ilegal, dan pemufakatan jahat.
Menurut dia, pemerintah menyerahkan seluruh proses pengusutan kasus Kivlan sesuai dengan hukum yang berlaku. Begitu pula dengan permohonan perlindungan dan jaminan yang telah dimintakan Kivlan kepada negara agar pihak Kepolisian memberikan penangguhan penahanan.
"Kami semua sudah sepakat bahwa hukum berjalan. Tidak ada lagi intervensi, tidak ada lagi mempertimbangkan faktor lain," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Moeldoko menegaskan, pemerintah harus memberi contoh bahwa hukum bisa dijalankan secara adil kepada siapapun. Langkah itu, kata dia, merupakan sikap konsisten yang harus diberikan pemerintah dan negara terhadap hukum yang berlaku.
"Negara harus konsisten tegakkan hukum, tidak boleh dipengaruhi siapapun dan negara tidak boleh mempengaruhi," ujarnya.
Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada menteri dan sejumlah perwira tinggi TNI. (OL-4)
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Salah satu sebabnya diungkapkan Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu karena ada surat dari lembaganya kepada Kepala Polri tertanggal 21 Mei 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved