Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ketua Advokat: Kok Eggi Sudjana Enggak Bisa Ditangguhkan

M Iqbal Al Machmudi
10/6/2019 17:30
Ketua Advokat: Kok Eggi Sudjana Enggak Bisa Ditangguhkan
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana(Antara)

ADVOKAT sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana mendapat tawaran jaminan penangguhan dari beberapa elemen salah satunya dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Ketua KAI Ahmad Yani mengaku siap jika sewaktu-waktu diperlukan sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan Eggi Sudjana. Hal tersebut ia katakan saat menjenguk Eggi Sudjana di Rutan Polda Metro Jaya hari ini.

"Saya siap mengajukan sebagai penjamin. Saya siap kalau Pak Eggi meminta. Kan kemarin belum," kata Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Senin (10/6).

Ahmad Yani menambahkan penahanan jika mengacu pada KUHAP merupakan pengecualian bukan suatu keharusan. Penahanan diperlukan untuk orang agar tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri.

"Dan kami meyakini Eggi akan mengikuti proses hukum yang ada. Kalau yang lain lainnya bisa ditangguhkan kok saudara Eggi gak bisa," ujar Ahmad Yani.

Sebelumnya, Eggi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak tanggal 14 Mei 2019. Ia ditahan karena terseret sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Namun, pihak kepolisian kemudian memperpanjang masa tahanan Eggi dengan waktu 40 hari ke depan. Perpanjangan waktu tersebut berlaku dari 3 Juni 2019. Masa penahanan Eggi harusnya habis sejak 2 Juni.

Baca juga: Lieus Mengaku tidak Bertemu Eggi Sudjana di Tahanan

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan bernomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya