Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan kepada tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik, Ahmad Marzuki.
Bupati Jepara nonaktif itu akan mendekam lebih lama di rutan KPK selama 40 hari ke depan. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 27 Mei 2019 sampai 7 Juli 2019 kepada tersangka AM," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/5).
Baca juga: Pemerintah Santuni Korban Penjarahan Aksi 22 Mei
Sebelumnya, KPK kembali melakukan pemeriksaan kepada Ahmad Marzuki, "Yang bersangkutan diperiksa atas dugaan suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik," kata Febri.
Marzuki telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Senin (13/5). Usai menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito sebagai tersangka yang telah ditahan sejak 26 Maret lalu.
Kasus ini bermula pada medio 2017. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuki.
Marzuki kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang didaftarkan dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.
Kemudian ia mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. Lasito memutuskan praperadilan yang diajukan Marzuki dikabulkan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah serta batal demi hukum.
Lasito diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuki. Diduga Marzuqi memberikan dana sebesar Rp700 juta dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS atau setara dengan Rp200 juta kepada Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.
Diduga uang itu diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Sebagai pihak yang diduga menerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mir/A-5)
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan akan memerangi korupsi tanpa kompromi saat berpidato di World Economic Forum (WEF) Davos, Swis, Kamis (22/1)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
KPK kembali menggeledah lokasi di Kabupaten Pati dan mengangkut tujuh koper dari sebuah koperasi yang diduga terkait kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
RIBUAN warga Pati berkumpul di Alun-alun Pati melakukan syukuran atas tertangkap Bupati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (23/1).
Mantan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kecipratan Rp29,1 miliar, USD125.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, JYP128.000, HKD500, KRW1.262.000, dan Rp2,8 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved