Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Jepara

M Ilham Ramadhan Avisena
27/5/2019 18:42
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Jepara
Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuki bersiap menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5).(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan kepada tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik, Ahmad Marzuki.

Bupati Jepara nonaktif itu akan mendekam lebih lama di rutan KPK selama 40 hari ke depan. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 27 Mei 2019 sampai 7 Juli 2019 kepada tersangka AM," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/5).

Baca juga: Pemerintah Santuni Korban Penjarahan Aksi 22 Mei

Sebelumnya, KPK kembali melakukan pemeriksaan kepada Ahmad Marzuki, "Yang bersangkutan diperiksa atas dugaan suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik," kata Febri.

Marzuki telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Senin (13/5). Usai menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito sebagai tersangka yang telah ditahan sejak 26 Maret lalu.

Kasus ini bermula pada medio 2017. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuki.

Marzuki kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang didaftarkan dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Kemudian ia mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. Lasito memutuskan praperadilan yang diajukan Marzuki dikabulkan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah serta batal demi hukum.

Lasito diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuki. Diduga Marzuqi memberikan dana sebesar Rp700 juta dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS atau setara dengan Rp200 juta kepada Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.

Diduga uang itu diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mir/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya