Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Borobudur, Jakarta, sesuai jadwal yang ditentukan. Dalam laporannya, PDIP melampirkan 13 kontainer untuk diverifikasi oleh KPU.
Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey menjelaskan pada laporan awal, dana kampanyenya sebesar Rp106,75 miliar. Jumlah tersebut meningkat, sehingga hari ini dana penerimaan dan pembiayaannya menjadi Rp345,025 miliar.
"(Dana berasal) Dari caleg caleg, semua penggunaannya untuk atribut alat peraga kampanye dan pelaksanaan kampanye umum, serta kegiatan sosialisasi lainnya," tutur Olly usai melaporkan kepada KPU di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (1/5).
Baca juga: NasDem Menyerahkan Laporan Dana Akhir Kampanye Rp259 Miliar
Dirinya menjelaskan sumber dana memang banyak berasal dari para caleg dan pengeluaran yang digunakan cenderung beragam. Namun secara rata rata, para caleg mengeluarkan dana sekitar Rp4 miliar untuk kampanye.
"Ada beberapa caleg rata-rata pengeluarannya hampir Rp5 miliar, misalnya dari Deddy Sitorus ini pengeluarannya ada Rp4.831.000.000, Pak Rano Karno juga banyak. Rata-rata hampir Rp4 miliar pengeluarannya dari caleg," ungkapnya.
Dari biaya tersebut, paling besar pengeluaran caleg digunakan untuk alat peraga kampanye serta sosialisasi. Menurutnya alat peraga kampanye menghabiskan sekitar 10% atau sekitar Rp400-500 juta, meski memang yang paling banyak tetap untuk biaya sosialisasi.(OL-5)
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
JPPR menyebut pentingnya aturan dana kampanye untuk mengatasi biaya politik tinggi dalam pemilu. Biaya politik yang mahal ditengarai menjadi cikal-bakal korupsi pejabat publik.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved