Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Papua melalui Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua Alexander Kapisa melaporkan balik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Gilang Wicaksono ke polisi. Gilang dianggap melakukan pencemaran nama baik.
"Kemarin (Senin (4/2)), pukul 17.25 WIB, ada laporan dari Pemprov Papua," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (5/2).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/ 716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Perkara yang disangkakan adalah tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
Pemprov Papua mamakai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Korban pada laporan yakni Pemprov Papua, sedangkan terlapor dalam penyelidikan.
Alexander selaku kuasa hukum Pemprov Papua merincikan kronologi cekcok Pemprov Papua dengan Gilang di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2), pukul 23.30 WIB, kepada polisi. Saat itu, Pemprov Papua selesai melaksanakan rapat evaluasi hasil APBD Pemprov Papua 2019.
Baca juga: Pemprov Papua Bantah Aniaya Pegawai KPK
Salah seorang pegawai Pemprov Papua melihat terlapor sedang memotret tanpa izin Pemprov Papua atau pihak hotel. Setelah memfoto, terlapor berkomunikasi dengan orang lain atas hasil tangkapan gambarnya. Korban lalu menghampiri terlapor dan menanyakan identitas serta aktivitas yang dilakukan.
"Terlapor tidak bisa memberikan jawaban yang jelas kepada korban. Lalu korban melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan berupa tas kecil yang ada di pinggang terlapor. Dalam tas ditemukan sebuah kartu identitas pegawai KPK atas nama Muhammad Gilang Wicaksono," ujar Argo.
Setelah itu, korban menanyakan kelengkapan adimintrasi tugas yang dimiliki terlapor. Terlapor mengaku tidak membawa kelengkapan administrasi apa pun.
"Kemudian, korban mengecek handphone terlapor dan ditemukan foto-foto anggota pejabat Pemprov Papua dan semua peserta rapat. Di chat WhatsApp ditemukan kata-kata yang isinya akan ada penyuapan yang dilakukan Pemprov Papua," ungkap Argo.
Korban mengaku tidak ada tindakan penyuapan dalam rapat itu. Tas yang ada di dalam rapat juga tidak berisi uang untuk menyuap, tetapi dokumen Pemprov Papua.
Sementara itu, anggota Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti dengan Gilang sudah melayangkan laporan lebih dulu ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2) pukul 14.30 WIB. Laporan diterima Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Perkara yang dilaporkan adalah kasus pengeroyokan terhadap petugas yang bertugas. Pasal yang sangkakan adalah Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP. Pelapor menerangkan pada waktu kejadian, korban dan saksi sedang bertugas mencari data di tempat kejadian perkara (TKP).
Korban dan saksi didatangi lebih kurang 10 orang. Mereka terlibat cekcok mulut. Terlapor memukuli menggunakan tangan kosong sehingga korban mengalami retak di hidung, luka memar, dan robek di wajah. (Medcom/OL-2)
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berupaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
Herdiansyah menekankan bahwa seorang politisi seharusnya menempuh karier dari bawah untuk diasah cara berpikirnya, termasuk pengetahuan terkait praktik politik.
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
11 bandara perintis di tiga provinsi Papua kini telah diamankan sepenuhnya oleh pasukan TNI setelah Februari lalu ditutup akibat gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Papua Connection menyerukan penghentian kekerasan bersenjata di Tanah Papua, khususnya yang menyasar warga sipil, guru, dan tenaga kesehatan.
Insiden penyerangan terjadi di Pos Pengamanan PT Kristal Kilometer 38, Kampung Lagari Jaya, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.
KAPOLRES Nabire AKBP Samuel Tatiratu, mengatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Aibon Kogoya menyerang pos milik PT Kristalin yang berlokasi di Makimi, Kabupaten Nabire.
Agenda utama pertemuan adalah pembahasan pengembangan, hilirisasi, serta potensi ekspor komoditas kakao Papua ke pasar global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved