Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Pelancung

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
17/4/2017 05:31
Pelancung
(Thinkstock)

ETIKA kepublikan kiranya patut menjadi cemoohan. Kenapa? Karena semakin banyak yang tidak senonoh terjadi berkaitan dengan jabatan dan fungsi kepublikan, semakin kencang ajakan untuk mematuhi etika. Pejabat publik melanggar etika dan kita diajak memulihkan kepercayaan publik. Berikut sejumlah contoh. Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dalam pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 di Hotel Borobudur, ia 'menelantarkan' pasangan Ahok-Djarot, mengakibatkan Ahok-Djarot walk out.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. DKPP memutuskan Sumarno pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu Pasal 10 huruf b (tentang memperlakukan secara sama) dan Pasal 15 huruf a (tentang menjamin kualitas pelayanan yang profesional).

Sumarno diberi sanksi peringatan. Kasus itu diharapkan menjadi pelajaran bagi kita semua, kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. "Yang paling pokok kita harus perbaiki, proses tahapan ronde kedua belum selesai." Putaran kedua Pilkada Jakarta itu berlangsung Rabu, 19 April 2017. Di hari yang menentukan itu, publik tidak bisa lain, harus percaya kepada KPU Jakarta yang dipimpin Sumarno. Bahwa sekalipun ia telah terbukti melanggar etika, di bawah kepemimpinannya, KPUD Jakarta bakal profesional, netral, tidak berpihak kepada pasangan Anies-Sandiaga.

Dengan kata lain, publik mau tidak mau harus memulihkan sendiri kepercayaannya kepada KPUD dan dengan kepercayaan itu warga datang ke TPS. Dalam perkara itu, tidak berlaku kearifan, bahwa sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tidak percaya. Persoalan etika kepublikan juga muncul gara-gara rebutan, bagi-bagi masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah.

Komisi Yudisial mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi dalam kasus pelantikan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD yang baru. Selama pendalaman kasus, publik harus percaya kepada asas praduga tidak bersalah. Bahwa Suwardi, dalam kedudukannya selaku hakim agung, merupakan hakim yang patuh kode etik. Karena itu, buanglah jauh-jauh sakwasangka dalam hal ia mengadili perkara kasasi.

Kalaupun kemudian KY memutuskan Suwardi melakukan pelanggaran etika, katakan ia mendapat peringatan seperti Ketua KPU Jakarta Sumarno, publik harus memulihkan sendiri kepercayaannya, bahwa Suwardi hakim yang agung. Bukan hakim yang tercela. Dalam perkara ini pun tidak berlaku kearifan, sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tidak percaya. Suatu hari yang belum terlalu jauh berlalu, Ketua DPR Setya Novanto dinyatakan melanggar etika dalam perkara papa minta saham.

Dengan alasan itu, ia mundur dari jabatan Ketua DPR. Suatu hari yang lain, setelah keputusan itu, Setya Novanto mengajukan permohonan uji materi perihal tidak sahnya rekaman pembicaraan dijadikan sebagai bukti hukum. Permohonan dikabulkan. Nama baik Setya Novanto dipulihkan. Ia pun kembali menjadi Ketua DPR. Suatu hari yang lain lagi, baru-baru ini, Setya Novanto disebut di pengadilan terlibat kasus korupsi KTP-E. Ia dinyatakan dicegah ke luar negeri. Apakah gara-gara itu ia bakal dicopot dari jabatan ketua DPR?

Yang jelas, dalam perkara ini pun tidak berlaku kearifan, bahwa sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tidak percaya. Seumur hidup orang tidak percaya ialah hukuman osial. Hukuman sosial itu dijatuhkan karena terjadi pelancungan. Dalam kearifan itu, pelancungan prosedural atau pelancungan substansial, dipandang sama bobot dan nilainya. Keduanya sama-sama melancung ke ujian, dan sama sama membuat seumur hidup orang tidak percaya. Namun, kini orang diajak untuk tetap percaya seumur hidup sekalipun telah terjadi pelanggaran etika yang dilakukan pemangku jabatan publik, antara lain, orang diajak menerima pemisahan pelancungan prosedural dengan pelancungan substansial.

Keduanya tidak dipandang sebagai 'ujian yang sama bobot dan nilainya', yang telah dilancungi. Bahkan, sekalipun telah terjadi berkali-kali pelancungan, publik diminta pula untuk memulihkan kepercayaan kepada pelancung-pelancung itu, seumur hidup. Kearifan pun berubah menjadi pelecehan publik. Dua tiga kali pejabat melancung ke ujian, seumur hidup orang diminta tetap percaya kepada pelancung-pelancung itu. Enak benar menjadi pelancung di negeri ini.



Berita Lainnya
  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan