Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Mahkamah Putus Penguasa Siasat

15/12/2025 05:00
Mahkamah Putus Penguasa Siasat
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MAHKAMAH Konstitusi telah berbicara. Negara yang belum tentu mendengar. Di ruang inilah putusan MK kerap berakhir tegas di teks, tetapi rapuh dalam tindakan.

Alexander Hamilton sejak awal menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai cabang kekuasaan negara yang paling lemah. Disebut lemah bukan karena kewenangan mereka, melainkan karena pelaksanaan putusan mereka sangat bergantung pada cabang kekuasaan lain.

Pandangan itu menemukan relevansinya dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, sebuah negara yang secara konstitusional menegaskan diri sebagai negara hukum. Dalam negara hukum, undang-undang, termasuk putusan MK, semestinya menjadi pedoman dalam setiap pengambilan keputusan. Namun, dalam praktik, putusan MK kerap berhenti sebagai norma tertulis yang sah, tetapi tidak selalu ditaati.

Ketidakpatuhan terhadap putusan MK, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 32/PUU-XVIII/2020, merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Dampaknya serius ialah ketidakpastian hukum, penundaan keadilan, rivalitas antarlembaga negara melalui pembentukan peraturan yang seolah mengabaikan putusan MK, serta melemahnya penegakan nilai-nilai konstitusi dalam UUD 1945.

Putusan MK Nomor 105/PUU-XIV/2016 bahkan menyatakan pihak yang tidak mematuhi putusan MK dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat dipersoalkan secara baik pidana, perdata, maupun administrasi.

Meski demikian, beragam modus terus digunakan untuk mengakali putusan MK. Yang paling lazim ialah menerbitkan kebijakan dengan tingkat norma di bawah undang-undang, tetapi substansinya justru bertentangan dengan putusan MK. Secara formal tampak patuh, tetapi secara material mengingkari.

Berbagai kajian menunjukkan tingkat constitutional obedience terhadap putusan MK masih rendah. Kesadaran berkonstitusi di kalangan sebagian pemangku kepentingan belum memadai. Padahal, kepatuhan terhadap putusan MK ialah wujud paling konkret dari kesetiaan terhadap konstitusi.

Mengabaikan putusan MK bukan sekadar kekeliruan administratif. Ia bentuk paling nyata pembangkangan terhadap konstitusi. Dalam negara hukum, tidak seharusnya ada satu pun tindakan pejabat negara yang berada di luar jangkauan koreksi hukum.

Jika ada pejabat atau institusi yang secara terang benderang membuat keputusan bertentangan dengan putusan MK, tindakan itu patut dikoreksi. Putusan MK bukan untuk ditafsirkan ulang, apalagi dinegosiasikan. Putusan MK ialah perintah konstitusi yang wajib dipatuhi dan dijalankan sejak diucapkan. Pejabat seperti itu mestinya dicopot.

Persoalan utama dalam pelaksanaan putusan MK yang bersifat final dan mengikat bukan terletak pada kekuatan hukumnya. Masalahnya ialah ketiadaan instrumen daya paksa serta tingginya ketergantungan pada kesediaan lembaga negara lain untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Dalam konteks itu, gagasan Novendri M Nggilu patut dicermati. Dalam penelitiannya, Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, ia mengusulkan pembentukan unit atau badan bersifat auxiliary body untuk mengawasi kepatuhan terhadap putusan MK. Konsep itu disandingkan dengan keberadaan juru sita di lingkungan Mahkamah Agung sebagai pelaksana putusan pengadilan.

Usul lain muncul dalam perkara nomor 129/PUU-XXIII/2025, yang meminta agar MK diberi kewenangan memberikan fatwa atau nasihat konstitusional yang bersifat non-binding guna mencegah ketidakpastian tafsir konstitusi dan mendorong kepatuhan.

MK menolak kewenangan tersebut. Dalam sidang putusan 28 Agustus 2025, Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menegaskan pengabaian atau pembangkangan terhadap putusan MK tidak menandakan lemahnya daya ikat putusan MK. Pengabaian itu justru mencerminkan lemahnya kesadaran dan kepatuhan hukum para addressat putusan, sekaligus minimnya penghormatan terhadap prinsip negara hukum demokratis.

Mahkamah Konstitusi telah memutus. Selebihnya ialah keberanian negara untuk tunduk. Ketika putusan MK diabaikan, konstitusi hidup di atas kertas, mati dalam tindakan. Negara hukum tidak runtuh seketika, tetapi lapuk oleh pembiaran atas pembangkangan terhadap putusan MK.



Berita Lainnya
  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik

  • Tahun Lompatan Ekonomi

    02/1/2026 05:00

    SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.

  • Tahun Baru Lagi

    31/12/2025 05:00

    SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.

  • Tunas Terempas

    30/12/2025 05:00

    SUARANYA bergetar nyaris hilang ditelan hujan deras pada senja pekan silam. Nadanya getir mewakili dilema anak muda Indonesia yang menjadi penyokong bonus demografi.  

  • SP3 Setitik Gadai Prestasi

    29/12/2025 05:00

    IBARAT nila setitik rusak susu sebelanga. Benarkah nila setitik bernama surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mampu menggadaikan sebelanga prestasi KPK?

  • Buku yang Menakutkan

    27/12/2025 05:00

    Ia sekaligus penanda rapuhnya kesadaran demokrasi dalam praktik bernegara kita.