Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Jejak Gelondong

02/12/2025 05:00
Jejak Gelondong
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

RIBUAN kubik kayu batangan, atau gelondong, bersama material lainnya bergemuruh menerjang, menggulung, memorak-porandakan, bahkan melenyapkan sejumlah perkampungan. Perkotaan juga terdampak parah.

Manusia tak kuasa menahan bencana hidrometeorologi. Bencana alam itu disebabkan aktivitas cuaca ekstrem dan kerusakan ekosistem hutan di hulu daerah aliran sungai (DAS). Jumlah korban meninggal terus bertambah. Ratusan warga yang hilang belum ditemukan.

Fenomena gelondong-gelondong di balik dahsyatnya musibah banjir bandang bak tsunami di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat membuat kita berwalang hati.

Kayu batangan teronggok di sungai Desa Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara. Di Sumut, ribuan gelondong mengalir di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, hingga Sibolga.

Yang tak kalah mencengangkan ialah keberadaan tumpukan ribuan potongan kayu yang memenuhi Pantai Parkit di Kota Padang, Sumatra Barat.

Gelondong-gelondong menjadi saksi bisu pengabaian pemerintah terhadap kawasan penghasil oksigen, paru-paru dunia, pelestari keanekaragaman hayati, dan penjaga masa depan negeri ini.

Walakin, ribuan kubik gelondong pascabanjir bandang bukanlah fenomena baru. Sejumlah musibah banjir bandang di Tanah Air sebelumnya juga meninggalkan jejak ribuan gelondong.

Kala itu kayu-kayu batangan tersebut sempat memicu perdebatan publik. Pemerintah pun berjanji akan menelusuri kayu-kayu misterius itu. Namun, janji tinggal janji. Rakyat melongo di pojokan, gigit jari.

Kali ini setelah musibah besar banjir bandang di tiga provinsi pernyataan serupa dari pemerintah wabil khusus dari Kementerian Kehutanan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berjanji akan mengevaluasi total tata kelola kehutanan. Serius? Tetap waspada, lidah tidak bertulang.

Praktik illegal logging yang tidak pernah punah di Tanah Air sebenarnya sama dengan praktik 'negara dalam negara' seperti kasus Bandara Khusus PT Indonesia Marowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah.

Aktivitas pembalakan liar bukanlah kegiatan tertutup. Mereka memiliki sejumlah orang yang bekerja, alat berat, logging truck, dan kapal untuk mengangkut gelondong-gelondong.

Suara gergaji mesin (chainshaw) yang memotong kayu terdengar keras memecah kesunyian hutan. Artinya, kegiatan ilegal di hutan itu bisa diakses siapa pun, termasuk aparat penegak hukum.

Belum lagi ketika kapal pengangkut hasil illegal logging itu berlayar pelan, seharusnya bisa dipantau satuan pengamanan laut yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga. Namun, kapal itu mampu berlayar aman sentosa hingga ke tujuan.

Praktik illegal logging bukan satu-satunya yang merusak hutan. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan menyatakan perusakan hutan ialah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh pemerintah.

Menurut regulasi tersebut, perusakan hutan ialah kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih.

Perusakan hutan tidak hanya disebabkan kegiatan ilegal. Ada pula kegiatan legal, tapi berdampak terhadap kerusakan hutan, seperti kebijakan pro investasi dan pertumbuhan ekonomi model 'kacamata kuda' yang memerkosa lingkungan.

Seabrek kebijakan yang tidak pro lingkungan harus diakhiri, di antaranya alih fungsi lahan untuk kelapa sawit, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur yang mengorbankan kawasan hutan.

Bahkan, konsesi pertambangan diobral ke ormas keagamaan terbesar, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Syukurlah ormas keagamaan lain emoh.

Penegakan hukum yang lemah juga berkontribusi terhadap langgengnya penjarahan hutan. Belum lagi korupsi ugal-ugalan di sektor kehutanan. Dari empat Gubernur Riau yang terbelit oleh rasuah, dua di antaranya terkait dengan perizinan di bidang kehutanan.

Menyusul banjir bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di area penggunaan lain (APL) untuk skema pemegang hak atas tanah (PHAT).

Menurut catatan Auriga Nusantara dalam tiga tahun terakhir, tren kehilangan hutan meningkat setelah sempat menurun drastis pada periode 2017-2021.

Keberhasilan Indonesia menurunkan deforestasi antara 2017 dan 2021, lanjut Auriga Nusantara, hasil kebijakan yang berani pada masa itu, seperti moratorium sawit, pengendalian kebakaran, dan penguatan penegakan hukum.

Kebenaran selalu menemukan jalannya sendiri. Gelondong-gelondong yang masif di balik banjir bandang Sumatra menunjukkan betapa perusakan hutan berlangsung tidak terkendali, baik bersifat legal atau ilegal.

Saatnya Indonesia menata ulang pengelolaan hutan. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2024-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (1/12), jangan menjadi acuan, apalagi sami'na wa atho'na (kami dengar dan kami taat). Blunder maksimal, jenderal.

Dalam pidato itu Prabowo menyampaikan bahwa kelapa sawit tidak menyebabkan deforestasi. “Saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut apa itu namanya membahayakan deforestation. Ya namanya kelapa sawit ya pohon Iya kan? Boleh, nggak? Kelapa sawit itu pohon, ada daunnya kan,” tandasnya.

Akhirulkalam, ada kecukupan di dunia untuk kebutuhan manusia, kata Mahatma Gandhi, tetapi tidak untuk keserakahan manusia. Tabik!



Berita Lainnya
  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."