Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Jejak Gelondong

02/12/2025 05:00
Jejak Gelondong
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

RIBUAN kubik kayu batangan, atau gelondong, bersama material lainnya bergemuruh menerjang, menggulung, memorak-porandakan, bahkan melenyapkan sejumlah perkampungan. Perkotaan juga terdampak parah.

Manusia tak kuasa menahan bencana hidrometeorologi. Bencana alam itu disebabkan aktivitas cuaca ekstrem dan kerusakan ekosistem hutan di hulu daerah aliran sungai (DAS). Jumlah korban meninggal terus bertambah. Ratusan warga yang hilang belum ditemukan.

Fenomena gelondong-gelondong di balik dahsyatnya musibah banjir bandang bak tsunami di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat membuat kita berwalang hati.

Kayu batangan teronggok di sungai Desa Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara. Di Sumut, ribuan gelondong mengalir di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, hingga Sibolga.

Yang tak kalah mencengangkan ialah keberadaan tumpukan ribuan potongan kayu yang memenuhi Pantai Parkit di Kota Padang, Sumatra Barat.

Gelondong-gelondong menjadi saksi bisu pengabaian pemerintah terhadap kawasan penghasil oksigen, paru-paru dunia, pelestari keanekaragaman hayati, dan penjaga masa depan negeri ini.

Walakin, ribuan kubik gelondong pascabanjir bandang bukanlah fenomena baru. Sejumlah musibah banjir bandang di Tanah Air sebelumnya juga meninggalkan jejak ribuan gelondong.

Kala itu kayu-kayu batangan tersebut sempat memicu perdebatan publik. Pemerintah pun berjanji akan menelusuri kayu-kayu misterius itu. Namun, janji tinggal janji. Rakyat melongo di pojokan, gigit jari.

Kali ini setelah musibah besar banjir bandang di tiga provinsi pernyataan serupa dari pemerintah wabil khusus dari Kementerian Kehutanan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berjanji akan mengevaluasi total tata kelola kehutanan. Serius? Tetap waspada, lidah tidak bertulang.

Praktik illegal logging yang tidak pernah punah di Tanah Air sebenarnya sama dengan praktik 'negara dalam negara' seperti kasus Bandara Khusus PT Indonesia Marowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah.

Aktivitas pembalakan liar bukanlah kegiatan tertutup. Mereka memiliki sejumlah orang yang bekerja, alat berat, logging truck, dan kapal untuk mengangkut gelondong-gelondong.

Suara gergaji mesin (chainshaw) yang memotong kayu terdengar keras memecah kesunyian hutan. Artinya, kegiatan ilegal di hutan itu bisa diakses siapa pun, termasuk aparat penegak hukum.

Belum lagi ketika kapal pengangkut hasil illegal logging itu berlayar pelan, seharusnya bisa dipantau satuan pengamanan laut yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga. Namun, kapal itu mampu berlayar aman sentosa hingga ke tujuan.

Praktik illegal logging bukan satu-satunya yang merusak hutan. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan menyatakan perusakan hutan ialah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh pemerintah.

Menurut regulasi tersebut, perusakan hutan ialah kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih.

Perusakan hutan tidak hanya disebabkan kegiatan ilegal. Ada pula kegiatan legal, tapi berdampak terhadap kerusakan hutan, seperti kebijakan pro investasi dan pertumbuhan ekonomi model 'kacamata kuda' yang memerkosa lingkungan.

Seabrek kebijakan yang tidak pro lingkungan harus diakhiri, di antaranya alih fungsi lahan untuk kelapa sawit, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur yang mengorbankan kawasan hutan.

Bahkan, konsesi pertambangan diobral ke ormas keagamaan terbesar, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Syukurlah ormas keagamaan lain emoh.

Penegakan hukum yang lemah juga berkontribusi terhadap langgengnya penjarahan hutan. Belum lagi korupsi ugal-ugalan di sektor kehutanan. Dari empat Gubernur Riau yang terbelit oleh rasuah, dua di antaranya terkait dengan perizinan di bidang kehutanan.

Menyusul banjir bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di area penggunaan lain (APL) untuk skema pemegang hak atas tanah (PHAT).

Menurut catatan Auriga Nusantara dalam tiga tahun terakhir, tren kehilangan hutan meningkat setelah sempat menurun drastis pada periode 2017-2021.

Keberhasilan Indonesia menurunkan deforestasi antara 2017 dan 2021, lanjut Auriga Nusantara, hasil kebijakan yang berani pada masa itu, seperti moratorium sawit, pengendalian kebakaran, dan penguatan penegakan hukum.

Kebenaran selalu menemukan jalannya sendiri. Gelondong-gelondong yang masif di balik banjir bandang Sumatra menunjukkan betapa perusakan hutan berlangsung tidak terkendali, baik bersifat legal atau ilegal.

Saatnya Indonesia menata ulang pengelolaan hutan. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2024-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (1/12), jangan menjadi acuan, apalagi sami'na wa atho'na (kami dengar dan kami taat). Blunder maksimal, jenderal.

Dalam pidato itu Prabowo menyampaikan bahwa kelapa sawit tidak menyebabkan deforestasi. “Saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut apa itu namanya membahayakan deforestation. Ya namanya kelapa sawit ya pohon Iya kan? Boleh, nggak? Kelapa sawit itu pohon, ada daunnya kan,” tandasnya.

Akhirulkalam, ada kecukupan di dunia untuk kebutuhan manusia, kata Mahatma Gandhi, tetapi tidak untuk keserakahan manusia. Tabik!



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.