Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Reformasi Bhayangkara

18/11/2025 05:00
Reformasi Bhayangkara
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

GELOMBANG samudra hukum di Tanah Air tak pernah sepi dari guncangan. Gelombang yang menyebabkan kapal bernama Indonesia terguncang, oleng, bahkan nyaris tenggelam.

Amuk gelombang terus menerjang. Setiap waktu, siang dan malam. Kapal sulit berlabuh di pantai harapan karena badai ketidakadilan di samudra hukum yang luas.

Hukum yang semestinya untuk semua berdasarkan asas kesamaan di depan hukum (equality before the law) pada faktanya berlaku sebaliknya. Miris menusuk kalbu.

Hukum tajam ke bawah. Menyasar secara cepat, tidak pakai lama, kalangan bawah. Mereka dengan mudah ditelikung, ditekuk, dan dilumpuhkan, dan hak-hak hukum mereka dicampakkan.

Tak ada kompromi lagi bagi mustadh'afin (kaum yang lemah, tidak berdaya, dan tertindas). Jika kemudian mereka dilepaskan dari jerat hukum, tak lain karena tekanan publik, no viral no justice.

Berbeda jika hukum menyasar kalangan atas, kuat secara ekonomi, sosial, dan politik. Kelompok itu memiliki fulus yang banyak, jaringan, pengaruh, dan akses ke aparat penegak hukum.

Mereka punya akses politik ke pihak berkuasa sehingga bisa memengaruhi penegakan hukum. Aparat penegak hukum seperti kebingungan, berputar-putar, melingkar-lingkar, terkesan emoh menjamahnya.

Fenomena hukum tebang pilih atau pilih-pilih 'menebang' pelanggar hukum bukan perkara baru. Itu ada sejak Orde Baru, era kegelapan dalam sejarah perjalanan republik.

Hukum menjadi alat penguasa untuk membungkam lawan politik, bukan alat untuk menegakkan keadilan. Tragedi hukum yang bermula dari krisis etika berbangsa dan bernegara akhirnya melahirkan krisis yang bersifat multidimensi bagi negeri ini.

Setelah rezim Orba tumbang akibat dilengserkan people power, fenomena hukum tebang pilih bukan punah, melainkan makin mewabah. Hampir semua lembaga penegak hukum, bahkan KPK yang lahir karena gelora reformasi, dan ranah yudikatif, dijangkiti penyakit akut yang bernama tebang pilih.

Mafia hukum pun berkelindan di dalamnya. Mereka berpesta pora. Celakanya, seorang terpidana, Silfester Matutina, alih-alih dikerangkeng, malah menjadi komisaris BUMN.

Demikian pula mantan Ketua KPK Firli Bahuri sudah dua tahun berstatus tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya belum juga ditahan. Tersangka masih bisa asyik main badminton.

Penegak hukum belum bisa menyangga Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Senyampang dengan hal itu, menjawab keresahan publik, Presiden Prabowo Subianto membentuk dan melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jumat (7/11).

Komisi itu beranggotakan 10 orang. Dua nama beken masuk di dalamnya, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi periode pertama, Jimly Asshiddiqie (Ketua Komisi Reformasi Polri) dan Ketua MK periode 2008-2014 yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD.

Polri sebenarnya baru saja memiliki tim reformasi yang bernama Tim Transformasi Reformasi Polri. Tim itu beranggotakan 52 perwira tinggi dan perwira menengah Polri yang dipimpin Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana.

Bukan tanpa alasan Prabowo membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri. Beberapa kasus terjadi di internal Polri dan menyita perhatian publik seperti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati bagi Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup pada 8 Agustus 2023. Kasus itu melahirkan drama panjang terkait dengan upaya rekayasa untuk menyelamatkan tersangka.

Dari 97 polisi yang diperiksa, sebanyak 35 polisi menjalani sidang kode etik karena terlibat perkara obstruction of justice (perintangan penyidikan). Anehnya, enam perwira polri yang terlibat perkara tersebut belakangan malah mendapatkan kenaikan pangkat dan promosi jabatan.

Lembaga yang memiliki semboyan Rastra Sewakotama (Abdi Utama bagi Nusa dan Bangsa) gagal menjadikan kasus Ferdy Sambo sebagai momentum 'sapu bersih' bagi praktik lancung. Semua berlalu secara business as usual tanpa efek jera.

Selain itu, kasus narkoba tidak tanggung-tanggung menjerat mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat Teddy Minahasa. PN Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada perwira tinggi bintang dua itu karena terbukti memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu.

Belum lagi demonstrasi yang berujung kerusuhan akhir Agustus lalu yang menjadi atensi Prabowo. Alhasil, jalan terjal nan berliku akan dihadapi Komisi Reformasi yang dipimpin Jimly.

Pakar hukum tata negara kelas wahid itu bisa pusing tujuh keliling karena di dalam tim berpotensi terjadi tarik menarik kepentingan yang akan menjadi sandungan reformasi total Polri. Terlebih, tidak ada tokoh masyarakat sipil yang kritis bergabung di dalamnya.

Dalam studi terbaru, Center of Economic and Law Studies (Celios) menyebutkan mayoritas responden menilai kinerja Polri berada pada kategori sangat buruk hingga buruk.

Sebanyak 55% responden memberikan nilai 1 dan 23% memberikan nilai 2. Dengan demikian, 78% responden menilai kinerja Polri berada pada tingkat sangat buruk.

Walakin, MK sudah memberikan karpet merah ke Jimly untuk menata Polri dengan melarang polisi aktif memegang jabatan sipil. Sebanyak 4.351 anggota kepolisian menduduki jabatan di luar institusi Polri.

Delapan di antaranya perwira tinggi Polri yang menempati sejumlah posisi strategis.

Polri harus kembali ke khitah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Reformasi Polri ialah keniscayaan sejarah. Reformasi yang meliputi tiga aspek, yakni struktural, kultural, dan pelayanan masyarakat. Perubahan fundamental pada bayangkara negara itu didasarkan pada empat nilai dasar, yakni profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan berorientasi pada martabat manusia.

Keempat nilai itu akan teruji salah satunya pada penyelesaian kasus penghasutan tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo yang terkesan bertele-tele. Justice delayed is justice denied (keadilan yang ditunda ialah keadilan yang diingkari).

Menjadi orang penting, kata Kapolri ke-5 Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, memang baik. "Namun, lebih penting menjadi orang baik," kata tokoh anutan Korps Bhayangkara yang berjuluk 'polisi paling jujur di Indonesia' itu. Tabik!



Berita Lainnya
  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."