Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Tragedi Rasnal-Muis Hukum tanpa Nurani

17/11/2025 05:00
Tragedi Rasnal-Muis Hukum tanpa Nurani
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ANGIN berbalik. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memperlihatkan sikap keberpihakan kepada Rasnal dan Abdul Muis. Dua guru Luwu Utara itu dihukum 1 tahun penjara akibat kasasi yang justru diajukan penuntut umum.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pun ikut balik kanan. Institusi itu berjanji memeriksa penyidik yang menangani perkara sejak awal hingga menetapkan kedua guru tersebut sebagai tersangka.

Perubahan sikap dua institusi penegak hukum itu tentu bukan muncul dari ruang hampa. Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak istimewanya dengan memberikan rehabilitasi untuk memulihkan kedudukan, nama baik, harkat, dan martabat Rasnal serta Abdul Muis.

Tragedi itu bermula dari empati terhadap nasib guru honorer di SMA Negeri 1 Luwu Utara. Untuk menutup kekurangan pendanaan, Rasnal dan Abdul Muis mengusulkan pungutan komite sebesar Rp20 ribu per siswa. Keputusan itu diambil melalui kesepakatan bersama.

Empati Rasnal dan Abdul Muis berbuah petaka ketika sebuah LSM melaporkan mereka ke Polres Luwu Utara. Sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Makassar digelar pada 4 Agustus 2022. Dalam berkas terpisah, keduanya dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh penuntut umum Andi Vickariaz Tabriah dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Pada 15 Desember 2022, hakim melepaskan keduanya dari segala tuntutan hukum. Majelis menyatakan Rasnal dan Abdul Muis terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana. Hakim pun memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Tarikan napas lega itu hanya sesaat. Penuntut umum mengajukan kasasi pada 21 Desember 2022. Mahkamah Agung memutus kasasi Abdul Muis pada 26 September 2023 dan kasasi Rasnal pada 23 Oktober 2023. Putusannya sama, yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Tiga hakim kasasi untuk dua perkara itu juga sama. Mereka ialah Eddy Army sebagai ketua, dengan Ansori dan Prim Haryadi sebagai anggota.

Dalam putusan kasasi disebutkan bahwa pada periode 2018=2021, iuran komite sekolah terkumpul Rp770.808.000. Dana itu digunakan untuk membayar guru honorer, tunjangan wali kelas, THR, petugas cleaning service, hingga tugas tambahan lain. Namun, Rasnal dan Abdul Muis dinilai turut menerima Rp11 juta, angka yang dijadikan dasar dugaan gratifikasi.

Abdul Muis membantah keras. “Dalam kasasi, saya dituduh menerima gratifikasi dengan alasan terdapat insentif dari tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. Padahal, hal itu tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya,” katanya kepada wartawan.

Keduanya menjalani hukuman penjara kemudian dipecat dari status pegawai negeri sipil. Rasnal dipecat pada 21 Agustus 2025 dan Abdul Muis dipecat pada 4 Oktober 2025. Pemecatan itulah yang memantik perlawanan hingga akhirnya mereka memperoleh rehabilitasi dari Presiden pada 13 November 2025.

Sehari sebelumnya, 12 November 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menerima keduanya yang telah diberhentikan tidak hormat itu. “Hukum bukan sekadar hitam di atas putih, melainkan juga nurani yang hidup untuk melindungi mereka yang berniat baik,” kata Didik.

Didik meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menunda pemberhentian tersebut, memberikan ruang bagi kedua guru itu untuk menempuh upaya hukum terakhir demi memperoleh keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Pada 13 November 2025, Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo menyatakan akan menurunkan tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel. Ia bahkan meminta Propam Mabes Polri serta Biro Wasidik untuk memeriksa penyidik yang menangani kasus itu.

Rehabilitasi yang diterima Rasnal dan Abdul Muis seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk menata kembali kesejahteraan 754.747 guru honorer di seluruh Indonesia. Berdasarkan riset, 74% dari mereka masih menerima honor di bawah upah minimum.

Tragedi Rasnal dan Abdul Muis tetap menjadi hukum tanpa nurani jika negara tidak mampu menyejahterakan guru honorer. Ketika empati dua guru terhadap guru honorer berbuah jerat hukum, ketidakadilan yang lebih besar sesungguhnya sedang menunggu di ruang-ruang kelas.



Berita Lainnya
  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik

  • Tahun Lompatan Ekonomi

    02/1/2026 05:00

    SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.

  • Tahun Baru Lagi

    31/12/2025 05:00

    SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.

  • Tunas Terempas

    30/12/2025 05:00

    SUARANYA bergetar nyaris hilang ditelan hujan deras pada senja pekan silam. Nadanya getir mewakili dilema anak muda Indonesia yang menjadi penyokong bonus demografi.  

  • SP3 Setitik Gadai Prestasi

    29/12/2025 05:00

    IBARAT nila setitik rusak susu sebelanga. Benarkah nila setitik bernama surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mampu menggadaikan sebelanga prestasi KPK?

  • Buku yang Menakutkan

    27/12/2025 05:00

    Ia sekaligus penanda rapuhnya kesadaran demokrasi dalam praktik bernegara kita.