Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Tragedi Rasnal-Muis Hukum tanpa Nurani

17/11/2025 05:00
Tragedi Rasnal-Muis Hukum tanpa Nurani
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ANGIN berbalik. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memperlihatkan sikap keberpihakan kepada Rasnal dan Abdul Muis. Dua guru Luwu Utara itu dihukum 1 tahun penjara akibat kasasi yang justru diajukan penuntut umum.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pun ikut balik kanan. Institusi itu berjanji memeriksa penyidik yang menangani perkara sejak awal hingga menetapkan kedua guru tersebut sebagai tersangka.

Perubahan sikap dua institusi penegak hukum itu tentu bukan muncul dari ruang hampa. Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak istimewanya dengan memberikan rehabilitasi untuk memulihkan kedudukan, nama baik, harkat, dan martabat Rasnal serta Abdul Muis.

Tragedi itu bermula dari empati terhadap nasib guru honorer di SMA Negeri 1 Luwu Utara. Untuk menutup kekurangan pendanaan, Rasnal dan Abdul Muis mengusulkan pungutan komite sebesar Rp20 ribu per siswa. Keputusan itu diambil melalui kesepakatan bersama.

Empati Rasnal dan Abdul Muis berbuah petaka ketika sebuah LSM melaporkan mereka ke Polres Luwu Utara. Sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Makassar digelar pada 4 Agustus 2022. Dalam berkas terpisah, keduanya dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh penuntut umum Andi Vickariaz Tabriah dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Pada 15 Desember 2022, hakim melepaskan keduanya dari segala tuntutan hukum. Majelis menyatakan Rasnal dan Abdul Muis terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana. Hakim pun memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Tarikan napas lega itu hanya sesaat. Penuntut umum mengajukan kasasi pada 21 Desember 2022. Mahkamah Agung memutus kasasi Abdul Muis pada 26 September 2023 dan kasasi Rasnal pada 23 Oktober 2023. Putusannya sama, yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Tiga hakim kasasi untuk dua perkara itu juga sama. Mereka ialah Eddy Army sebagai ketua, dengan Ansori dan Prim Haryadi sebagai anggota.

Dalam putusan kasasi disebutkan bahwa pada periode 2018=2021, iuran komite sekolah terkumpul Rp770.808.000. Dana itu digunakan untuk membayar guru honorer, tunjangan wali kelas, THR, petugas cleaning service, hingga tugas tambahan lain. Namun, Rasnal dan Abdul Muis dinilai turut menerima Rp11 juta, angka yang dijadikan dasar dugaan gratifikasi.

Abdul Muis membantah keras. “Dalam kasasi, saya dituduh menerima gratifikasi dengan alasan terdapat insentif dari tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. Padahal, hal itu tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya,” katanya kepada wartawan.

Keduanya menjalani hukuman penjara kemudian dipecat dari status pegawai negeri sipil. Rasnal dipecat pada 21 Agustus 2025 dan Abdul Muis dipecat pada 4 Oktober 2025. Pemecatan itulah yang memantik perlawanan hingga akhirnya mereka memperoleh rehabilitasi dari Presiden pada 13 November 2025.

Sehari sebelumnya, 12 November 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menerima keduanya yang telah diberhentikan tidak hormat itu. “Hukum bukan sekadar hitam di atas putih, melainkan juga nurani yang hidup untuk melindungi mereka yang berniat baik,” kata Didik.

Didik meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menunda pemberhentian tersebut, memberikan ruang bagi kedua guru itu untuk menempuh upaya hukum terakhir demi memperoleh keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Pada 13 November 2025, Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo menyatakan akan menurunkan tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel. Ia bahkan meminta Propam Mabes Polri serta Biro Wasidik untuk memeriksa penyidik yang menangani kasus itu.

Rehabilitasi yang diterima Rasnal dan Abdul Muis seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk menata kembali kesejahteraan 754.747 guru honorer di seluruh Indonesia. Berdasarkan riset, 74% dari mereka masih menerima honor di bawah upah minimum.

Tragedi Rasnal dan Abdul Muis tetap menjadi hukum tanpa nurani jika negara tidak mampu menyejahterakan guru honorer. Ketika empati dua guru terhadap guru honorer berbuah jerat hukum, ketidakadilan yang lebih besar sesungguhnya sedang menunggu di ruang-ruang kelas.



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.