Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BELUM genap setahun sejak dilantik, tiga kepala daerah sudah ditangkap KPK. Mengapa para kepala daerah yang baru menjabat sejak 20 Februari 2025 justru menceburkan diri ke dalam kubangan korupsi?
Ketiganya ialah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.
Semakin panjang saja daftar kepala daerah terlibat dalam korupsi. Data KPK menyebutkan sudah ada 171 bupati dan wali kota yang terjerat oleh kasus korupsi, untuk gubernur sudah ada 30 orang.
Data itu juga mengonfirmasi adanya kondisi darurat korupsi di daerah. Tidak main-main, sekitar 51% kasus yang ditangani KPK saat ini terkait dengan korusi di daerah.
Akar masalahnya sangat jelas, yaitu biaya pilkada yang terlampau mahal. Kepala daerah yang menjabat seumur jagung itu melakukan korupsi untuk mengisi kembali pundi-pundi kekayaan yang dikuras habis guna membiayai pemenangan pilkada.
Ibarat peribahasa besar pasak daripada tiang. Biaya yang dikeluarkan untuk memenangi pilkada melebihi batas kemampuan. Hasil penelitian KPK 2017 menyebut 82,3% calon kepala daerah dibantu pendanaan sponsor.
Kajian Kemendagri 2015 menyebutkan biaya yang dikeluarkan untuk menjadi bupati/wali kota sekitar Rp20 miliar-Rp30 miliar, gubernur sekitar Rp20 miliar-Rp100 miliar. Padahal, pendapatan rata-rata gaji kepala daerah hanya sekitar Rp5 miliar selama satu periode.
Pos pengeluaran saat pilkada dimulai dari pencalonan di tingkat partai seperti biaya konsolidasi, biaya mahar, dan menyewa konsultan untuk pencitraan diri. Ada biaya kampanye, biaya saat pemilihan, termasuk beli suara dan biaya saksi. Setelah pilkada, masih ada biaya jika terjadi perselisihan untuk membayar pengacara.
Fakta yang disodorkan dari hasil penelitian KPK menyebutkan terdapat calon kepala daerah mengeluarkan dana pilkada melebihi harta kas dan total harta kekayaan. Kekurangan dana itu ditanggung cukong yang besarannya melebihi 50% dari total biaya yang dikeluarkan saat pilkada.
Tidak ada makan siang gratis, tidak ada sumbangan cukong tanpa mengharapkan balasan. Pada titik itu terjadi pemufakatan jahat. Sebagian besar calon kepala daerah memenuhi permintaan cukong terkait dengan perizinan bisnis, kemudahan untuk ikut serta tender, dan keamanan dalam menjalankan bisnis.
Modus korupsi yang paling sering, pertama, pemerasan dalam proses mutasi dan promosi. Kedua, benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, terutama infrastruktur.
Yang terkait dengan korupsi infrastruktur, menurut studi Bank Dunia, ialah mark-up yang sangat tinggi mencapai 40%. KPK mencatat, dalam sebuah kasus korupsi infrastruktur, dari nilai kontrak 100%, ternyata nilai riil infrastruktur hanya tinggal 50%, sisanya lenyap di tangan para pemburu rente.
Korupsi infrastruktur sudah terjadi dari tahapan perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan. Di tahap perencanaan, koruptor sudah mencari celah terkait dengan kepastian anggaran, fee proyek, atau cara mengatur pemenang tender. Pada pelaksanaan, terjadi manipulasi laporan pekerjaan atau pekerjaan fiktif, menggerogoti uang negara.
Sejatinya para kepala daerah terjebak dalam lingkaran pemodal, yang kemudian menuntut imbal balik berupa proyek. Itulah akar dari banyak kasus korupsi di daerah. Kepala daerah tidak lagi melayani rakyat, tapi mengabdi kepada cukong politik mereka.
Korupsi kepala daerah bukan lagi sekadar kegagalan moral individu, melainkan juga konsekuensi sistem politik mahal yang memaksa pejabat publik berutang sejak sebelum berkuasa.
Selama pilkada ditanggung modal raksasa, kepala daerah akan terus terseret dalam jerat cukong. Pemenang pilkada sejati ialah pemodal, kepala daerah cuma boneka yang dipaksa korupsi untuk menutup utang politik mereka.
SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.
INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.
Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.
PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).
PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah
VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai
APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.
INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.
ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.
SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.
ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik
SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.
SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.
SUARANYA bergetar nyaris hilang ditelan hujan deras pada senja pekan silam. Nadanya getir mewakili dilema anak muda Indonesia yang menjadi penyokong bonus demografi.
IBARAT nila setitik rusak susu sebelanga. Benarkah nila setitik bernama surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mampu menggadaikan sebelanga prestasi KPK?
Ia sekaligus penanda rapuhnya kesadaran demokrasi dalam praktik bernegara kita.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved