Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Perlindungan TKDN: Sudah, tapi Belum

14/5/2025 05:00
Perlindungan TKDN: Sudah, tapi Belum
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BANYAK analis ekonomi kerap bicara soal TKDN, akhir-akhir ini. Begitulah ketika kebijakan tentang tingkat komponen dalam negeri yang menjadi syarat untuk berusaha di negeri ini terus disoal, terutama oleh investor dari 'Negeri Paman Sam'. Singkatan TKDN pun menjadi terkenal, seterkenal QRIS. Baik kebijakan TKDN maupun QRIS dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri.

Namun, dua-duanya disoal dalam negosiasi tarif dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS). Kedua beleid itu dianggap sebagai hambatan perdagangan yang merugikan AS. Para pengusaha AS meminta agar kebijakan TKDN dilonggarkan, kalau perlu dihapus, bila Indonesia tidak ingin 'dicekik' 'Paman Sam' dalam skema tarif resiprokal.

Lalu, Indonesia pun manut. Pemerintah mengevaluasi kebijakan yang baru berumur empat tahun itu. Lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 46/2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dilonggarkanlah ketentuan tentang TKDN barang yang wajib dibeli pemerintah, dari awalnya 40% menjadi hanya 25%. Perpres itu dianggap jalan tengah: mengikuti kemauan investor, tapi enggak losdol menjadikannya 0%. Artinya, pemerintah masih punya 'niat baik' melindungi produksi dalam negeri.

Namun, apakah dengan menyisakan ruang 25% bagi kandungan dalam negeri sudah otomatis produk dalam negeri terlindungi? Jawabnya yang pas kira-kira: 'sudah, tapi belum'. Alat pelindung sudah ada, tapi belum bisa memayungi industri dalam negeri.

Saya sepakat dengan ekonom Center of Reformon Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet yang menilai kehadiran beleid baru hasil koreksi itu tak akan berdampak banyak terhadap penguatan industri dalam negeri jika tak dibarengi iktikad membendung barang impor. Sekalipun pemerintah telah menurunkan batas minimum kandungan dalam negeri, keberadaan barang impor, terlebih yang berharga sangat murah, akan tetap menjadi momok bagi industri Tanah Air.

Itu disebabkan dalam praktiknya, produk impor itu bisa diakali. Tinggal poles di sana-sini sehingga seolah sudah memenuhi syarat administratif 25%, habis perkara. Ketentuan itu bahkan berpotensi dimanfaatkan sebagai pintu belakang bagi masuknya produk impor dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Minimnya pengawasan membuat produk impor dengan mudah disamarkan seakan telah memenuhi syarat TKDN.

Karena itu, alih-alih menjadi pendorong bagi pelaku industri untuk meningkatkan kandungan lokal mereka, ketentuan baru yang mudah diakali tersebut justru semakin membuka celah untuk produk impor. Alhasil, industri manufaktur dalam negeri tetap akan megap-megap. Bayangkan, saat masih ada syarat TKDN 40% saja bentuk perlindungan itu nyaris tak terasa di lapangan, apalagi setelah diturunkan.

Karena itu, penurunan syarat TKDN tersebut berpotensi melemahkan upaya transformasi industri di dalam negeri. Kualitas dan kapasitas industri akan tetap lemah sehingga kehilangan daya saing. Keberhasilan kebijakan TKDN sangat bergantung pada ketegasan pemerintah dalam menutup celah manipulasi data serta komitmen memperkuat kapasitas industri lokal secara konkret. Tanpa pengawasan ketat dan dukungan riil terhadap sektor industri, niat baik untuk memperkuat industri domestik justru bisa berubah jadi kontradiktif antara regulasi dan realitas di lapangan.

Celah masuknya impor ilegal ke Indonesia memang masih menganga. Saya lalu teringat heboh selisih data impor-ekspor pakaian jadi Indonesia dan Tiongkok, tahun lalu. Saat itu, banyak pihak mendapati impor pakaian ilegal yang merusak pasar dalam negeri karena dijual lebih murah jika dibandingkan dengan produk lokal ataupun impor resmi nyaris melenggang bebas. Bahkan, masuknya impor ilegal pakaian jadi itu diduga telah berlangsung puluhan tahun.

Hal itu tecermin pada adanya perbedaan data ekspor pakaian jadi dari Tiongkok ke Indonesia yang dirilis International Trade Center atau ITC jika dibandingkan dengan data impor pakaian jadi ke Indonesia dari Tiongkok yang dirilis Badan Pusat Statistik atau BPS. Perbedaan data ekspor pakaian jadi itu bahkan diduga sudah berlangsung sejak dua dekade lebih.

Bahkan, Kementerian Koperasi dan UKM (saat itu) mencatat sekitar 50% nilai impor tekstil dan nontekstil (TNT) dari Tiongkok ke Indonesia tidak tercatat alias ilegal. Data impor Tiongkok ke Indonesia hampir tiga kali lipat lebih besar daripada data impor Indonesia dari Tiongkok yang tercatat secara resmi. Produk impor yang bisa masuk secara ilegal dan membanjiri pasar dalam negeri itu membuat industri lokal tidak hanya kian sulit bersaing, tapi juga makin ngap-ngapan.

Dampak masuknya pakaian impor ilegal terhadap perekonomian negara, tulis Kementerian UKM, ialah kehilangan potensi serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp2 triliun per tahun. Selain itu, Indonesia kehilangan potensi produk domestik bruto (PDB) multisektor TPT sebesar Rp11,83 triliun per tahun. Di sektor pajak, juga sekitar Rp6,2 triliun negara tekor.

Karena itu, penyusunan regulasi persaingan usaha tidak sehat dalam praktik perdagangan, khususnya perdagangan secara daring, tidak cukup setengah-setengah. Tidak boleh sekadar ada. TKDN bisa diubah berkali-kali, naik atau turun, tapi bila pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk-produk ilegal yang masuk ke Indonesia lemah, ya, enggak akan berpengaruh.

Jangan sampai upaya negeri ini melindungi anak bangsanya sendiri tidak maksimal. Jangan pula kita terus-menerus kebingungan menjawab saat ditanya, 'apakah industri dalam negeri sudah benar-benar dilindungi?' Karena bingung, terpaksa kita jawab: 'sudah, tapi belum'.



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.