Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Bukan Republik Palsu

21/4/2025 05:00
Bukan Republik Palsu
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

JOKO Widodo, Presiden Ke-7 Republik Indonesia, punya penilaian sendiri soal ijazah. Kata dia, ijazah bukan satu-satunya faktor penentu sebab hal utama yang dibutuhkan ialah keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri.

“Semua negara sekarang ini memang persaingannya ada di situ, bukan ijazahmu apa. Bukan adu ijazah sekarang ini, tapi adu keterampilan, adu skill, adu kompetensi,” kata Jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke Pondok Pesantren Al-Fadllu 2, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 30 Desember 2019.

Adu ijazah masih berlaku dalam dunia politik, khususnya pada saat kontestasi. Salah satu syarat kontestasi, misalnya pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilihan presiden (pilpres), berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang dibuktinya dengan ijazah.

Ijazah, menurut Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan yang terakreditasi.

Prestasi belajar, kata Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara, bukan hanya tentang hasil ujian atau nilai di sekolah, melainkan juga mencakup perkembangan cipta, rasa, dan karsa individu.

Individu yang menghargai dirinya sendiri pasti tekun belajar untuk mendapatkan ijazah. Sebaliknya, individu yang merendahkan dirinya sendiri malah mengambil jalan pintas dengan membeli ijazah palsu. Padahal, pengguna ijazah palsu diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara, denda Rp500 juta.

Penggunaan ijazah palsu menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat saat ini. Ramai dibicarakan hingga warung kopi. Ada mantan pejabat yang dituding menggunakan ijazah palsu dan selama memimpin menebarkan keberhasilan palsu.

Meski sudah menjabat dan ijazahnya sudah dikukuhkan keabsahannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti kontestasi, pejabat yang bersangkutan masih bisa dipidana sekalipun jasanya diperhitungkan sebagai peringan hukuman.

Untung Wiyono menjabat Bupati Sragen, Jawa Tengah, dua periode, 2000-2005 dan 2005-2010. Ia digoyang demo terkait dengan ijazah palsu selama dan sesudah menjabat. Ujung-ujungnya ia divonis bersalah.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan diri menjadi Bupati Sragen,” kata hakim ketua, Togar, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Semarang pada 30 Juli 2012.

Kendati divonis 11 bulan penjara, majelis hakim memutuskan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman dengan beberapa pertimbangan antara lain ia terpilih sebagai bupati dua periode menunjukkan kepercayaan masyarakat setempat.

Fenomena jalan pintas untuk mendapatkan ijazah palsu merupakan cerminan masyarakat. Sebagian masyarakat menganggap keren jika memiliki gelar berderet di depan dan di belakang nama.

Lihat saja baliho-baliho bakal calon kepala daerah pada saat Pilkada 2024. Sebagian nama mereka diembel-embeli gelar meski tidak berkuliah. Gelar itu memabukkan.

Sepandai-pandainya menyembunyikan ijazah palsu, bau busuknya kecium juga seperti yang dialami Aries Sandi Darma Putra. Ia pernah menjabat Bupati Pesawaran, Lampung, periode 2010-2015.

Aries mengikuti Pilkada Pesawaran 2024 dan meraih suara terbanyak. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries lewat Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 24 Februari 2025. Pilkada Pesawaran diulang.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim konstitusi Ridwan Mansyur, MK meyakini Aries tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat. Padahal, Aries sudah meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Saburai kemudian mendapatkan gelar magister hukum dari Universitas Lampung.

Setali tiga uang dengan nasib Trisal Tahir yang didiskualifikasi MK dalam Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan, karena tersandung oleh ijazah palsu dalam perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Pilkada Kota Palopo juga diulang.

“Adanya persoalan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang dilegalisasi oleh instansi terkait yang berwenang bukanlah persoalan yang dapat dianggap sepele. Padanya tersirat cerminan prinsip kejujuran dalam pemilu,” kata hakim konstitusi Ridwan Mansyur membaca pertimbangan putusan pada 24 Februari 2025.

Kasus ijazah palsu yang belum dan sudah terungkap itu justru menambah daftar yang palsu-palsu lainnya di Republik ini. Belum lama ini terungkap kasus pertamax palsu terkait dengan dugaan korupsi yang merugikan negara Rp193,7 triliun.

Banyak sekali kepalsuan di Republik ini mulai peredaran uang palsu, obat palsu, beras palsu, sertifikat tanah palsu, akun palsu, hingga informasi palsu.

Pejabat yang menggunakan ijazah dan gelar palsu sudah menebarkan janji palsu selama kampanye dan saat memimpin negeri ini hanya membangun demokrasi palsu.

Tugas aparat penegak hukum untuk memberantas ijazah palsu dan semua kepalsuan lainnya. Diberantas karena Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik, bukan republik palsu.



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.