Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Bukan Republik Palsu

21/4/2025 05:00
Bukan Republik Palsu
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

JOKO Widodo, Presiden Ke-7 Republik Indonesia, punya penilaian sendiri soal ijazah. Kata dia, ijazah bukan satu-satunya faktor penentu sebab hal utama yang dibutuhkan ialah keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri.

“Semua negara sekarang ini memang persaingannya ada di situ, bukan ijazahmu apa. Bukan adu ijazah sekarang ini, tapi adu keterampilan, adu skill, adu kompetensi,” kata Jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke Pondok Pesantren Al-Fadllu 2, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 30 Desember 2019.

Adu ijazah masih berlaku dalam dunia politik, khususnya pada saat kontestasi. Salah satu syarat kontestasi, misalnya pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilihan presiden (pilpres), berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang dibuktinya dengan ijazah.

Ijazah, menurut Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan yang terakreditasi.

Prestasi belajar, kata Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara, bukan hanya tentang hasil ujian atau nilai di sekolah, melainkan juga mencakup perkembangan cipta, rasa, dan karsa individu.

Individu yang menghargai dirinya sendiri pasti tekun belajar untuk mendapatkan ijazah. Sebaliknya, individu yang merendahkan dirinya sendiri malah mengambil jalan pintas dengan membeli ijazah palsu. Padahal, pengguna ijazah palsu diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara, denda Rp500 juta.

Penggunaan ijazah palsu menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat saat ini. Ramai dibicarakan hingga warung kopi. Ada mantan pejabat yang dituding menggunakan ijazah palsu dan selama memimpin menebarkan keberhasilan palsu.

Meski sudah menjabat dan ijazahnya sudah dikukuhkan keabsahannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti kontestasi, pejabat yang bersangkutan masih bisa dipidana sekalipun jasanya diperhitungkan sebagai peringan hukuman.

Untung Wiyono menjabat Bupati Sragen, Jawa Tengah, dua periode, 2000-2005 dan 2005-2010. Ia digoyang demo terkait dengan ijazah palsu selama dan sesudah menjabat. Ujung-ujungnya ia divonis bersalah.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan diri menjadi Bupati Sragen,” kata hakim ketua, Togar, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Semarang pada 30 Juli 2012.

Kendati divonis 11 bulan penjara, majelis hakim memutuskan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman dengan beberapa pertimbangan antara lain ia terpilih sebagai bupati dua periode menunjukkan kepercayaan masyarakat setempat.

Fenomena jalan pintas untuk mendapatkan ijazah palsu merupakan cerminan masyarakat. Sebagian masyarakat menganggap keren jika memiliki gelar berderet di depan dan di belakang nama.

Lihat saja baliho-baliho bakal calon kepala daerah pada saat Pilkada 2024. Sebagian nama mereka diembel-embeli gelar meski tidak berkuliah. Gelar itu memabukkan.

Sepandai-pandainya menyembunyikan ijazah palsu, bau busuknya kecium juga seperti yang dialami Aries Sandi Darma Putra. Ia pernah menjabat Bupati Pesawaran, Lampung, periode 2010-2015.

Aries mengikuti Pilkada Pesawaran 2024 dan meraih suara terbanyak. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries lewat Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 24 Februari 2025. Pilkada Pesawaran diulang.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim konstitusi Ridwan Mansyur, MK meyakini Aries tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat. Padahal, Aries sudah meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Saburai kemudian mendapatkan gelar magister hukum dari Universitas Lampung.

Setali tiga uang dengan nasib Trisal Tahir yang didiskualifikasi MK dalam Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan, karena tersandung oleh ijazah palsu dalam perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Pilkada Kota Palopo juga diulang.

“Adanya persoalan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang dilegalisasi oleh instansi terkait yang berwenang bukanlah persoalan yang dapat dianggap sepele. Padanya tersirat cerminan prinsip kejujuran dalam pemilu,” kata hakim konstitusi Ridwan Mansyur membaca pertimbangan putusan pada 24 Februari 2025.

Kasus ijazah palsu yang belum dan sudah terungkap itu justru menambah daftar yang palsu-palsu lainnya di Republik ini. Belum lama ini terungkap kasus pertamax palsu terkait dengan dugaan korupsi yang merugikan negara Rp193,7 triliun.

Banyak sekali kepalsuan di Republik ini mulai peredaran uang palsu, obat palsu, beras palsu, sertifikat tanah palsu, akun palsu, hingga informasi palsu.

Pejabat yang menggunakan ijazah dan gelar palsu sudah menebarkan janji palsu selama kampanye dan saat memimpin negeri ini hanya membangun demokrasi palsu.

Tugas aparat penegak hukum untuk memberantas ijazah palsu dan semua kepalsuan lainnya. Diberantas karena Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik, bukan republik palsu.



Berita Lainnya
  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.