Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Bukan Republik Palsu

21/4/2025 05:00
Bukan Republik Palsu
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

JOKO Widodo, Presiden Ke-7 Republik Indonesia, punya penilaian sendiri soal ijazah. Kata dia, ijazah bukan satu-satunya faktor penentu sebab hal utama yang dibutuhkan ialah keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri.

“Semua negara sekarang ini memang persaingannya ada di situ, bukan ijazahmu apa. Bukan adu ijazah sekarang ini, tapi adu keterampilan, adu skill, adu kompetensi,” kata Jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke Pondok Pesantren Al-Fadllu 2, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 30 Desember 2019.

Adu ijazah masih berlaku dalam dunia politik, khususnya pada saat kontestasi. Salah satu syarat kontestasi, misalnya pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilihan presiden (pilpres), berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang dibuktinya dengan ijazah.

Ijazah, menurut Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan yang terakreditasi.

Prestasi belajar, kata Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara, bukan hanya tentang hasil ujian atau nilai di sekolah, melainkan juga mencakup perkembangan cipta, rasa, dan karsa individu.

Individu yang menghargai dirinya sendiri pasti tekun belajar untuk mendapatkan ijazah. Sebaliknya, individu yang merendahkan dirinya sendiri malah mengambil jalan pintas dengan membeli ijazah palsu. Padahal, pengguna ijazah palsu diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara, denda Rp500 juta.

Penggunaan ijazah palsu menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat saat ini. Ramai dibicarakan hingga warung kopi. Ada mantan pejabat yang dituding menggunakan ijazah palsu dan selama memimpin menebarkan keberhasilan palsu.

Meski sudah menjabat dan ijazahnya sudah dikukuhkan keabsahannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti kontestasi, pejabat yang bersangkutan masih bisa dipidana sekalipun jasanya diperhitungkan sebagai peringan hukuman.

Untung Wiyono menjabat Bupati Sragen, Jawa Tengah, dua periode, 2000-2005 dan 2005-2010. Ia digoyang demo terkait dengan ijazah palsu selama dan sesudah menjabat. Ujung-ujungnya ia divonis bersalah.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan diri menjadi Bupati Sragen,” kata hakim ketua, Togar, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Semarang pada 30 Juli 2012.

Kendati divonis 11 bulan penjara, majelis hakim memutuskan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman dengan beberapa pertimbangan antara lain ia terpilih sebagai bupati dua periode menunjukkan kepercayaan masyarakat setempat.

Fenomena jalan pintas untuk mendapatkan ijazah palsu merupakan cerminan masyarakat. Sebagian masyarakat menganggap keren jika memiliki gelar berderet di depan dan di belakang nama.

Lihat saja baliho-baliho bakal calon kepala daerah pada saat Pilkada 2024. Sebagian nama mereka diembel-embeli gelar meski tidak berkuliah. Gelar itu memabukkan.

Sepandai-pandainya menyembunyikan ijazah palsu, bau busuknya kecium juga seperti yang dialami Aries Sandi Darma Putra. Ia pernah menjabat Bupati Pesawaran, Lampung, periode 2010-2015.

Aries mengikuti Pilkada Pesawaran 2024 dan meraih suara terbanyak. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries lewat Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 24 Februari 2025. Pilkada Pesawaran diulang.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim konstitusi Ridwan Mansyur, MK meyakini Aries tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat. Padahal, Aries sudah meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Saburai kemudian mendapatkan gelar magister hukum dari Universitas Lampung.

Setali tiga uang dengan nasib Trisal Tahir yang didiskualifikasi MK dalam Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan, karena tersandung oleh ijazah palsu dalam perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Pilkada Kota Palopo juga diulang.

“Adanya persoalan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang dilegalisasi oleh instansi terkait yang berwenang bukanlah persoalan yang dapat dianggap sepele. Padanya tersirat cerminan prinsip kejujuran dalam pemilu,” kata hakim konstitusi Ridwan Mansyur membaca pertimbangan putusan pada 24 Februari 2025.

Kasus ijazah palsu yang belum dan sudah terungkap itu justru menambah daftar yang palsu-palsu lainnya di Republik ini. Belum lama ini terungkap kasus pertamax palsu terkait dengan dugaan korupsi yang merugikan negara Rp193,7 triliun.

Banyak sekali kepalsuan di Republik ini mulai peredaran uang palsu, obat palsu, beras palsu, sertifikat tanah palsu, akun palsu, hingga informasi palsu.

Pejabat yang menggunakan ijazah dan gelar palsu sudah menebarkan janji palsu selama kampanye dan saat memimpin negeri ini hanya membangun demokrasi palsu.

Tugas aparat penegak hukum untuk memberantas ijazah palsu dan semua kepalsuan lainnya. Diberantas karena Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik, bukan republik palsu.



Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.