Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Meretas Ormas

14/1/2025 05:00
Meretas Ormas
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TAMAN sejatinya ialah ruang terbuka untuk masyarakat. Di taman itulah warga melepas penat untuk bersantai sejenak sembari menikmati keindahan taman.

Di tempat itu, warga juga bisa saling mengenal, berinteraksi, dan bisa pula berkreasi, di antaranya membuat konten. Namun, tidak semua pihak mendukung keberadaan taman.

Alih-alih menjaga, merawat, dan mempercantik taman, salah seorang anggota organisasi kemasyarakatan pemuda yang cukup ternama mencegah warga membuat konten di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan, dengan alasan tidak ada izin dari ormasnya.

Aksi anggota ormas itu viral. Sebagaimana biasa, setelah viral dan mendapat kecaman dari warganet yang budiman, sang pemuda itu meminta maaf kepada publik.

Menurut Pasal 1 ayat 3 Peraturan Gubernur DKI Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Taman, taman adalah ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau yang dirancang untuk mengoptimalkan fungsi tertentu dan dapat diakses oleh publik serta mewadahi interaksi masyarakat.

Selain ulah anggota ormas yang sok kuasa yang merusak kenyamanan di taman, ketidaknyaman lain ialah keberadaan tukang parkir. Mereka datang biasanya dari akamsi alias anak kampung sini, bisa pula dari ormas. Mereka bertindak sebagai tukang parkir liar.

Padahal, dengan disediakannya lokasi parkir, warga yang mengunjungi taman tersebut akan memarkirkan kendaraan mereka di tempat yang telah disediakan.

Kembali kepada perilaku ormas. Keresahan masyarakat terhadap sebagian ormas sudah berlangsung lama. Bermacam-macam perilaku mereka yang tidak terpuji, seperti meminta tunjangan hari raya (THR) dan sumbangan lainnya.

Di pinggiran Jakarta dan sejumlah kota/kabupaten di Tanah Air, saat pembangunan perumahan berjalan masif, tak luput dari pemerasan ormas. Mereka meminta 'uang keamanan' kepada pengembang.

Di kawasan-kawasan industri seperti di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, Jawa Barat, ormas atau lembaga swadaya masyarakat acap kali tawur rebutan limbah pabrik. Mereka juga tidak segan menekan pihak perusahaan untuk memberikan 'jatah' limbahnya ke mereka.

Tak hanya urusan limbah yang tentu bernilai ekonomis, sebagian ormas/LSM itu juga sering kali membuat pusing para kepala sekolah, khususnya sekolah favorit, saat proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Banyak lagi perilaku tak patut yang mereka lakukan. Mereka juga menjadi calo tenaga kerja yang akan bekerja di perusahaan dengan menyetorkan sejumlah fulus, seperti sejumlah kasus di Karawang.

Anehnya, aksi-aksi mereka yang meresahkan itu mendapat pembiaran dari aparatur penegak hukum. Di sisi lain, penegak hukum berdalih mereka tidak mendapatkan laporan dari korban terkait dengan aksi yang meresahkan masyarakat. Warga yang menjadi korban juga enggan melapor karena tidak ingin berurusan panjang dengan ormas atau proses hukum yang berliku-liku.

Jalan satu-satu menghadapi perilaku lancung anggota ormas ialah memviralkan perilaku mereka ke media sosial. Jurus the power of social media terbukti efektif untuk mendorong pihak berwenang mengambil tindakan. No viral no justice! meskipun sering kali ujungnya aparat penegak hukum mengambil jalan restorative justice, jalan perdamaian setelah pelaku memohon maaf kepada korban.

Kondisi yang tidak sehat bagi perkembangan ormas harus segera diakhiri, terutama kepala daerah yang sering menjalin relasi simbiosis mutualisme dengan ormas. Relasi itu membuat ormas tidak beranjak dari karakter mereka sebagai pressure group bagi pihak-pihak lain.

Padahal, keberadaan ormas sangat baik nan mulia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebutkan tujuan berdirinya ormas, yakni meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

Selain itu, tujuannya untuk melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan mewujudkan tujuan negara.

Ormas sebenarnya bisa menjadi tempat persemaian pemimpin masa depan melalui pelatihan yang meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.

Sejarah Indonesia merdeka di antaranya digerakkan dari ormas dan sejumlah tokoh pemuda, seperti Budi Utomo (1908), Sumpah Pemuda (1928), dan Proklamasi Kemerdekaan (1945).

Ormas jangan menjadi benalu masyarakat. Para pemuda yang berhimpun dalam ormas harus memberikan kemaslahatan untuk masyarakat.

"Makin redup idealisme dan heroisme pemuda, makin banyak korupsi," kata Soe Hok Gie mewanti-wanti. Tabik!

 



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.