Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Rezim Perizinan Pemagaran Laut

13/1/2025 05:00
Rezim Perizinan Pemagaran Laut
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TOKOH legenda pembangunan candi dalam semalam diketahui identitasnya, tetapi pelaku pembangunan pagar laut berbulan-bulan di Kabupaten Tangerang malah masih misterius.

Masih misterius karena tidak ada kesungguhan untuk mencari tahu meski pagar laut diketahui sudah dibangun sejak Agustus 2024. Jika para pejabat mengaku tidak tahu, itu namanya sudah gaharu cendana pula, sudah tahu bertanya pula.

Negara bertanggung jawab atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam bentuk penguasaan kepada pihak lain (perseorangan atau swasta) melalui mekanisme perizinan.

Rezim perizinan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ialah perintah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010. Perintah itu ditindaklanjuti dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

MK memutuskan bahwa rezim HP3 (hak pengusahaan perairan pesisir) yang diatur dalam UU 27/2007 ialah inkonstitusional. Rezim HP3 diganti dengan rezim perizinan dalam UU 1/2014.

Perubahan rezim HP3 menjadi rezim izin tampak jelas dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU 1/2014 bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi. Selanjutnya dalam ayat (2) dijelaskan bahwa izin lokasi itu menjadi dasar pemberian izin pengelolaan.

Izin lokasi dan izin pengelolaan diberikan menteri kelautan dan perikanan, gubernur, dan bupati/wali kota bergantung pada wilayah yang menjadi kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan Pasal 50 UU 1/2014.

Menteri berwenang memberikan dan mencabut izin lokasi dan izin pengelolaan di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil lintas provinsi, kawasan strategis nasional, kawasan strategis nasional tertentu, dan kawasan konservasi nasional.

Selain sanksi administratif, undang-undang menetapkan sanksi pidana penjara dan denda bagi pihak-pihak yang tidak memiliki izin lokasi dan izin pengelolaan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU 1/2014, setiap orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau kecil yang tidak memiliki izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Jika tidak memiliki izin pengelolaan, sesuai dengan Pasal 75A, diancam penjara 4 tahun dan denda Rp2 miliar.

Otoritas pemberian izin sudah sangat jelas, tetapi mengapa semua pihak terkaget-kaget ketika ada pemagaran laut di Tangerang? Jika pemagaran itu tanpa izin, mengapa tidak dikenai sanksi pidana seperti yang diatur undang-undang?

Hanya ada dua kemungkinan. Pertama, pemagaran itu sudah mengantongi izin apakah dari kementerian, gubernur, atau bupati. Silakan ditelusuri. Kedua, pemagaran tersebut tanpa izin karena itu harus diselidiki pelakunya.

Pemagaran laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudi daya ikan. Struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

Lebih anehnya lagi, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten sudah mengetahui kegiatan pemagaran itu sejak Agustus 2024 tanpa ada tindakan nyata. Setelah viral di media sosial, Kementerian Kelautan dan Perikanan turun tangan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono terjun langsung dalam penghentian itu pada 9 Januari 2025. “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” pungkas Ipung.

Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil hendaknya mengacu pada putusan MK, yaitu dilakukan dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional mereka sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengakui dan menghormati masyarakat lokal dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Masyarakat lokal sungguh terpinggirkan sejak pagar laut dibangun. Padahal, putusan MK sangat tegas menyebutkan bahwa untuk menghindari pengalihan tanggung jawab penguasaan negara atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil kepada pihak swasta, negara dapat memberikan hak pengelolaan tersebut melalui mekanisme perizinan.

Pemberian izin kepada pihak swasta tersebut, menurut MK, tidak dapat diartikan mengurangi wewenang negara untuk membuat kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kini, Kementerian Kelautan dan Perikanan hendak mencabut pagar laut di Tangerang. Perlu diingat bahwa jangan pernah merobohkan pagar laut tanpa mengetahui mengapa didirikan. Pelakunya mestinya diminta pertanggungjawaban hukum. Dengan demikian, negara menolak tunduk atas kepentingan terselubung.



Berita Lainnya
  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.