Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Rezim Perizinan Pemagaran Laut

13/1/2025 05:00
Rezim Perizinan Pemagaran Laut
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TOKOH legenda pembangunan candi dalam semalam diketahui identitasnya, tetapi pelaku pembangunan pagar laut berbulan-bulan di Kabupaten Tangerang malah masih misterius.

Masih misterius karena tidak ada kesungguhan untuk mencari tahu meski pagar laut diketahui sudah dibangun sejak Agustus 2024. Jika para pejabat mengaku tidak tahu, itu namanya sudah gaharu cendana pula, sudah tahu bertanya pula.

Negara bertanggung jawab atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam bentuk penguasaan kepada pihak lain (perseorangan atau swasta) melalui mekanisme perizinan.

Rezim perizinan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ialah perintah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010. Perintah itu ditindaklanjuti dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

MK memutuskan bahwa rezim HP3 (hak pengusahaan perairan pesisir) yang diatur dalam UU 27/2007 ialah inkonstitusional. Rezim HP3 diganti dengan rezim perizinan dalam UU 1/2014.

Perubahan rezim HP3 menjadi rezim izin tampak jelas dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU 1/2014 bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi. Selanjutnya dalam ayat (2) dijelaskan bahwa izin lokasi itu menjadi dasar pemberian izin pengelolaan.

Izin lokasi dan izin pengelolaan diberikan menteri kelautan dan perikanan, gubernur, dan bupati/wali kota bergantung pada wilayah yang menjadi kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan Pasal 50 UU 1/2014.

Menteri berwenang memberikan dan mencabut izin lokasi dan izin pengelolaan di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil lintas provinsi, kawasan strategis nasional, kawasan strategis nasional tertentu, dan kawasan konservasi nasional.

Selain sanksi administratif, undang-undang menetapkan sanksi pidana penjara dan denda bagi pihak-pihak yang tidak memiliki izin lokasi dan izin pengelolaan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU 1/2014, setiap orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau kecil yang tidak memiliki izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Jika tidak memiliki izin pengelolaan, sesuai dengan Pasal 75A, diancam penjara 4 tahun dan denda Rp2 miliar.

Otoritas pemberian izin sudah sangat jelas, tetapi mengapa semua pihak terkaget-kaget ketika ada pemagaran laut di Tangerang? Jika pemagaran itu tanpa izin, mengapa tidak dikenai sanksi pidana seperti yang diatur undang-undang?

Hanya ada dua kemungkinan. Pertama, pemagaran itu sudah mengantongi izin apakah dari kementerian, gubernur, atau bupati. Silakan ditelusuri. Kedua, pemagaran tersebut tanpa izin karena itu harus diselidiki pelakunya.

Pemagaran laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudi daya ikan. Struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

Lebih anehnya lagi, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten sudah mengetahui kegiatan pemagaran itu sejak Agustus 2024 tanpa ada tindakan nyata. Setelah viral di media sosial, Kementerian Kelautan dan Perikanan turun tangan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono terjun langsung dalam penghentian itu pada 9 Januari 2025. “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” pungkas Ipung.

Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil hendaknya mengacu pada putusan MK, yaitu dilakukan dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional mereka sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengakui dan menghormati masyarakat lokal dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Masyarakat lokal sungguh terpinggirkan sejak pagar laut dibangun. Padahal, putusan MK sangat tegas menyebutkan bahwa untuk menghindari pengalihan tanggung jawab penguasaan negara atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil kepada pihak swasta, negara dapat memberikan hak pengelolaan tersebut melalui mekanisme perizinan.

Pemberian izin kepada pihak swasta tersebut, menurut MK, tidak dapat diartikan mengurangi wewenang negara untuk membuat kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kini, Kementerian Kelautan dan Perikanan hendak mencabut pagar laut di Tangerang. Perlu diingat bahwa jangan pernah merobohkan pagar laut tanpa mengetahui mengapa didirikan. Pelakunya mestinya diminta pertanggungjawaban hukum. Dengan demikian, negara menolak tunduk atas kepentingan terselubung.



Berita Lainnya
  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik

  • Tahun Lompatan Ekonomi

    02/1/2026 05:00

    SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.

  • Tahun Baru Lagi

    31/12/2025 05:00

    SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.