Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Udin Kabel

28/12/2024 05:00
Udin Kabel
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SYAMSUDIN Silawane alias Udin Kabel bukanlah orang terkenal seantero Tanah Air. Ia hanya beken di sebagian Kota Ambon. Itu pun karena Udin dikenal sebagai seorang residivis. Ia penjahat kambuhan, terutama pencuri 'spesialis' sound system mobil.

Baru menghirup udara bebas dari penjara pada Januari 2023, Udin Kabel divonis lagi 10 bulan kemudian. Itu karena ia mencuri sound system mobil lagi. Akibat perbuatannya itu, Pengadilan Negeri (PN) Kota Ambon mengganjar Udin dengan hukuman enam tahun penjara pada November 2023 lalu.

Hingga setahun sejak vonis itu dijatuhkan, Udin Kabel tetaplah dikenal hanya di sebagian Kota Ambon sebagai pencuri sound system kambuhan yang diterungku di penjara lagi. Lalu, namanya tiba-tiba mencuat di jagat maya di seluruh Nusantara dalam sebulan tetakhir.

Itu setelah para pegiat media sosial menyandingkannya dengan Harvey Moeis. Nama yang terakhir itu terdakwa kasus korupsi PT Timah yang menyebabkan kerugian negara mahadahsyat, hingga Rp300 triliun. Foto keduanya yang dikolase pun bertebaran di medsos lewat sejumlah meme. Ada yang membubuhkan tulisan: 'sama vonis, beda kasus', 'hakim memang agak laen', hingga yang serius 'inikah yang namanya keadilan?'.

Saya tidak hendak mengglorifikasi Udin Kabel. Kejahatannya tetaplah salah dan pantas diganjar hukuman. Apalagi ia penjahat kambuhan. Saya hanya melihat betapa jomplangnya ukuran keadilan di mata hakim.

Ada orang dengan tingkat kejahatan sangat super (bersama-sama secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp300 triliun) divonis setara pencuri sound system yang kerugian bagi orang lain (bukan negara) paling banter ratusan juta rupiah. Vonis keduanya hanya 'dibedakan' enam bulan.

Publik pun bertanya: persamaan di mata hukum macam apa? Di mana equality before the law itu? Apakah yang disebut persamaan itu sekadar 'sama-sama melakukan kejahatan dan sama-sama pencuri'? Padahal, kendati sama-sama melakukan kejahatan, dampak yang ditimbulkan keduanya, Udin Kabel dan Harvey Moeis, amat sangat jauh berbeda, bak bumi dan langit.

Jika sekadar sama-sama melakukan kejahatan, mengapa ada pengklasifikasian tindak pidana dan vonis? Ada jenis tindak pidana ringan (penegak hukum sering mengakronimkannya menjadi 'tipiring'), ada kejahatan berat, ada pula kejahatan luar biasa. Mencuri sound system mobil orang berkali-kali itu jelas bukan tipiring, tapi juga tidak bisa disebut kejahatan luar biasa.

Namun, berkongkalikong mengeruk uang negara hingga ratusan triliun rupiah, itu kejahatan luar biasa. Disebut kejahatan luar biasa mengingat dampak yang ditimbulkan akibat kejahatan korupsi juga luar biasa, tidak hanya satu atau dua orang, tapi bisa jutaan orang. Ada hak-hak mereka, jutaan orang itu, yang gagal didapat akibat 'dibegal' di tengah jalan oleh para koruptor.

Hukuman untuk tindak kejahatan tipiring, kejahatan berat, dan kejahatan luar biasa mestinya juga berbeda-beda. Korupsi itu kejahatan luar biasa. Karena itu, hukuman atas perbuatan tersebut juga mesti mencerminkan frasa keluarbiasaan yang ditabalkan, yakni dengan hukuman maksimal.

Dari angka kerugian negara yang Rp300 triliun saja dapat dihitung berapa dampaknya bagi rakyat. Bila disalurkan dalam bentuk KUR (kredit usaha rakyat), uang Rp300 triliun itu bisa disalurkan ke 3 juta orang. Atau, bila dipakai untuk membangun rumah sakit tipe A, bisa berdiri 1.000 rumah sakit. Bahkan, bila disalurkan untuk beasiswa plus jatah hidup mahasiswa di dalam negeri, dana sebesar itu bisa memberi garansi 1 juta orang hingga lulus sarjana tanpa hambatan biaya.

Belum lagi bila uang sebesar Rp300 triliun itu dipakai untuk mengatasi tengkes (stunting), bisa digunakan untuk satu periode pemerintahan (sebagai gambaran, anggaran penanganan tengkes pada 2023 sebesar Rp48 triliun). Menteri Perumahan Maruarar Sirait juga dijamin tidak pusing karena bisa membangun 3 juta rumah dengan uang yang dikorupsi Harvey Moeis dan kawan-kawan itu.

Maka itu, wajar belaka bila banyak orang, termasuk saya, yang menyebut vonis atas Harvey Moeis itu menusuk, mencabik-cabik, dan merampas keadilan masyarakat. Jika melihat dampaknya yang superdahsyat bagi masyarakat, meminjam prinsip keadilan korektif menurut Aristoteles, vonis terhadap Harvey Moeis itu bukan 'hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan'.

Bahkan, vonis itu jauh dari ukuran pantas. Vonis itu telah memorak-porandakan kepastian hukum. Hukuman ringan itu mencerabut asas keadilan yang disebut oleh John Wilson, seorang ahli dari Oxford, sebagai consistency. Itulah asas untuk menjamin kepastian hukum (legal certainty) dan prediktibilitas (predictibility) dalam menyelesaikan persoalan hukum.

Preseden itu bisa membuat orang yang berniat jahat meningkatkan 'level' kejahatan dari yang teri menjadi berat, dari yang berat menuju luar biasa. Toh, hukuman penjaranya sami mawon.

 



Berita Lainnya
  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik

  • Tahun Lompatan Ekonomi

    02/1/2026 05:00

    SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.

  • Tahun Baru Lagi

    31/12/2025 05:00

    SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.