Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Udin Kabel

28/12/2024 05:00
Udin Kabel
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SYAMSUDIN Silawane alias Udin Kabel bukanlah orang terkenal seantero Tanah Air. Ia hanya beken di sebagian Kota Ambon. Itu pun karena Udin dikenal sebagai seorang residivis. Ia penjahat kambuhan, terutama pencuri 'spesialis' sound system mobil.

Baru menghirup udara bebas dari penjara pada Januari 2023, Udin Kabel divonis lagi 10 bulan kemudian. Itu karena ia mencuri sound system mobil lagi. Akibat perbuatannya itu, Pengadilan Negeri (PN) Kota Ambon mengganjar Udin dengan hukuman enam tahun penjara pada November 2023 lalu.

Hingga setahun sejak vonis itu dijatuhkan, Udin Kabel tetaplah dikenal hanya di sebagian Kota Ambon sebagai pencuri sound system kambuhan yang diterungku di penjara lagi. Lalu, namanya tiba-tiba mencuat di jagat maya di seluruh Nusantara dalam sebulan tetakhir.

Itu setelah para pegiat media sosial menyandingkannya dengan Harvey Moeis. Nama yang terakhir itu terdakwa kasus korupsi PT Timah yang menyebabkan kerugian negara mahadahsyat, hingga Rp300 triliun. Foto keduanya yang dikolase pun bertebaran di medsos lewat sejumlah meme. Ada yang membubuhkan tulisan: 'sama vonis, beda kasus', 'hakim memang agak laen', hingga yang serius 'inikah yang namanya keadilan?'.

Saya tidak hendak mengglorifikasi Udin Kabel. Kejahatannya tetaplah salah dan pantas diganjar hukuman. Apalagi ia penjahat kambuhan. Saya hanya melihat betapa jomplangnya ukuran keadilan di mata hakim.

Ada orang dengan tingkat kejahatan sangat super (bersama-sama secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp300 triliun) divonis setara pencuri sound system yang kerugian bagi orang lain (bukan negara) paling banter ratusan juta rupiah. Vonis keduanya hanya 'dibedakan' enam bulan.

Publik pun bertanya: persamaan di mata hukum macam apa? Di mana equality before the law itu? Apakah yang disebut persamaan itu sekadar 'sama-sama melakukan kejahatan dan sama-sama pencuri'? Padahal, kendati sama-sama melakukan kejahatan, dampak yang ditimbulkan keduanya, Udin Kabel dan Harvey Moeis, amat sangat jauh berbeda, bak bumi dan langit.

Jika sekadar sama-sama melakukan kejahatan, mengapa ada pengklasifikasian tindak pidana dan vonis? Ada jenis tindak pidana ringan (penegak hukum sering mengakronimkannya menjadi 'tipiring'), ada kejahatan berat, ada pula kejahatan luar biasa. Mencuri sound system mobil orang berkali-kali itu jelas bukan tipiring, tapi juga tidak bisa disebut kejahatan luar biasa.

Namun, berkongkalikong mengeruk uang negara hingga ratusan triliun rupiah, itu kejahatan luar biasa. Disebut kejahatan luar biasa mengingat dampak yang ditimbulkan akibat kejahatan korupsi juga luar biasa, tidak hanya satu atau dua orang, tapi bisa jutaan orang. Ada hak-hak mereka, jutaan orang itu, yang gagal didapat akibat 'dibegal' di tengah jalan oleh para koruptor.

Hukuman untuk tindak kejahatan tipiring, kejahatan berat, dan kejahatan luar biasa mestinya juga berbeda-beda. Korupsi itu kejahatan luar biasa. Karena itu, hukuman atas perbuatan tersebut juga mesti mencerminkan frasa keluarbiasaan yang ditabalkan, yakni dengan hukuman maksimal.

Dari angka kerugian negara yang Rp300 triliun saja dapat dihitung berapa dampaknya bagi rakyat. Bila disalurkan dalam bentuk KUR (kredit usaha rakyat), uang Rp300 triliun itu bisa disalurkan ke 3 juta orang. Atau, bila dipakai untuk membangun rumah sakit tipe A, bisa berdiri 1.000 rumah sakit. Bahkan, bila disalurkan untuk beasiswa plus jatah hidup mahasiswa di dalam negeri, dana sebesar itu bisa memberi garansi 1 juta orang hingga lulus sarjana tanpa hambatan biaya.

Belum lagi bila uang sebesar Rp300 triliun itu dipakai untuk mengatasi tengkes (stunting), bisa digunakan untuk satu periode pemerintahan (sebagai gambaran, anggaran penanganan tengkes pada 2023 sebesar Rp48 triliun). Menteri Perumahan Maruarar Sirait juga dijamin tidak pusing karena bisa membangun 3 juta rumah dengan uang yang dikorupsi Harvey Moeis dan kawan-kawan itu.

Maka itu, wajar belaka bila banyak orang, termasuk saya, yang menyebut vonis atas Harvey Moeis itu menusuk, mencabik-cabik, dan merampas keadilan masyarakat. Jika melihat dampaknya yang superdahsyat bagi masyarakat, meminjam prinsip keadilan korektif menurut Aristoteles, vonis terhadap Harvey Moeis itu bukan 'hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan'.

Bahkan, vonis itu jauh dari ukuran pantas. Vonis itu telah memorak-porandakan kepastian hukum. Hukuman ringan itu mencerabut asas keadilan yang disebut oleh John Wilson, seorang ahli dari Oxford, sebagai consistency. Itulah asas untuk menjamin kepastian hukum (legal certainty) dan prediktibilitas (predictibility) dalam menyelesaikan persoalan hukum.

Preseden itu bisa membuat orang yang berniat jahat meningkatkan 'level' kejahatan dari yang teri menjadi berat, dari yang berat menuju luar biasa. Toh, hukuman penjaranya sami mawon.

 



Berita Lainnya
  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.