Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Udin Kabel

28/12/2024 05:00
Udin Kabel
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SYAMSUDIN Silawane alias Udin Kabel bukanlah orang terkenal seantero Tanah Air. Ia hanya beken di sebagian Kota Ambon. Itu pun karena Udin dikenal sebagai seorang residivis. Ia penjahat kambuhan, terutama pencuri 'spesialis' sound system mobil.

Baru menghirup udara bebas dari penjara pada Januari 2023, Udin Kabel divonis lagi 10 bulan kemudian. Itu karena ia mencuri sound system mobil lagi. Akibat perbuatannya itu, Pengadilan Negeri (PN) Kota Ambon mengganjar Udin dengan hukuman enam tahun penjara pada November 2023 lalu.

Hingga setahun sejak vonis itu dijatuhkan, Udin Kabel tetaplah dikenal hanya di sebagian Kota Ambon sebagai pencuri sound system kambuhan yang diterungku di penjara lagi. Lalu, namanya tiba-tiba mencuat di jagat maya di seluruh Nusantara dalam sebulan tetakhir.

Itu setelah para pegiat media sosial menyandingkannya dengan Harvey Moeis. Nama yang terakhir itu terdakwa kasus korupsi PT Timah yang menyebabkan kerugian negara mahadahsyat, hingga Rp300 triliun. Foto keduanya yang dikolase pun bertebaran di medsos lewat sejumlah meme. Ada yang membubuhkan tulisan: 'sama vonis, beda kasus', 'hakim memang agak laen', hingga yang serius 'inikah yang namanya keadilan?'.

Saya tidak hendak mengglorifikasi Udin Kabel. Kejahatannya tetaplah salah dan pantas diganjar hukuman. Apalagi ia penjahat kambuhan. Saya hanya melihat betapa jomplangnya ukuran keadilan di mata hakim.

Ada orang dengan tingkat kejahatan sangat super (bersama-sama secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp300 triliun) divonis setara pencuri sound system yang kerugian bagi orang lain (bukan negara) paling banter ratusan juta rupiah. Vonis keduanya hanya 'dibedakan' enam bulan.

Publik pun bertanya: persamaan di mata hukum macam apa? Di mana equality before the law itu? Apakah yang disebut persamaan itu sekadar 'sama-sama melakukan kejahatan dan sama-sama pencuri'? Padahal, kendati sama-sama melakukan kejahatan, dampak yang ditimbulkan keduanya, Udin Kabel dan Harvey Moeis, amat sangat jauh berbeda, bak bumi dan langit.

Jika sekadar sama-sama melakukan kejahatan, mengapa ada pengklasifikasian tindak pidana dan vonis? Ada jenis tindak pidana ringan (penegak hukum sering mengakronimkannya menjadi 'tipiring'), ada kejahatan berat, ada pula kejahatan luar biasa. Mencuri sound system mobil orang berkali-kali itu jelas bukan tipiring, tapi juga tidak bisa disebut kejahatan luar biasa.

Namun, berkongkalikong mengeruk uang negara hingga ratusan triliun rupiah, itu kejahatan luar biasa. Disebut kejahatan luar biasa mengingat dampak yang ditimbulkan akibat kejahatan korupsi juga luar biasa, tidak hanya satu atau dua orang, tapi bisa jutaan orang. Ada hak-hak mereka, jutaan orang itu, yang gagal didapat akibat 'dibegal' di tengah jalan oleh para koruptor.

Hukuman untuk tindak kejahatan tipiring, kejahatan berat, dan kejahatan luar biasa mestinya juga berbeda-beda. Korupsi itu kejahatan luar biasa. Karena itu, hukuman atas perbuatan tersebut juga mesti mencerminkan frasa keluarbiasaan yang ditabalkan, yakni dengan hukuman maksimal.

Dari angka kerugian negara yang Rp300 triliun saja dapat dihitung berapa dampaknya bagi rakyat. Bila disalurkan dalam bentuk KUR (kredit usaha rakyat), uang Rp300 triliun itu bisa disalurkan ke 3 juta orang. Atau, bila dipakai untuk membangun rumah sakit tipe A, bisa berdiri 1.000 rumah sakit. Bahkan, bila disalurkan untuk beasiswa plus jatah hidup mahasiswa di dalam negeri, dana sebesar itu bisa memberi garansi 1 juta orang hingga lulus sarjana tanpa hambatan biaya.

Belum lagi bila uang sebesar Rp300 triliun itu dipakai untuk mengatasi tengkes (stunting), bisa digunakan untuk satu periode pemerintahan (sebagai gambaran, anggaran penanganan tengkes pada 2023 sebesar Rp48 triliun). Menteri Perumahan Maruarar Sirait juga dijamin tidak pusing karena bisa membangun 3 juta rumah dengan uang yang dikorupsi Harvey Moeis dan kawan-kawan itu.

Maka itu, wajar belaka bila banyak orang, termasuk saya, yang menyebut vonis atas Harvey Moeis itu menusuk, mencabik-cabik, dan merampas keadilan masyarakat. Jika melihat dampaknya yang superdahsyat bagi masyarakat, meminjam prinsip keadilan korektif menurut Aristoteles, vonis terhadap Harvey Moeis itu bukan 'hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan'.

Bahkan, vonis itu jauh dari ukuran pantas. Vonis itu telah memorak-porandakan kepastian hukum. Hukuman ringan itu mencerabut asas keadilan yang disebut oleh John Wilson, seorang ahli dari Oxford, sebagai consistency. Itulah asas untuk menjamin kepastian hukum (legal certainty) dan prediktibilitas (predictibility) dalam menyelesaikan persoalan hukum.

Preseden itu bisa membuat orang yang berniat jahat meningkatkan 'level' kejahatan dari yang teri menjadi berat, dari yang berat menuju luar biasa. Toh, hukuman penjaranya sami mawon.

 



Berita Lainnya
  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.