Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Jalan Gamang ke Antartika

24/12/2024 05:00
Jalan Gamang ke Antartika
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ANJURAN tuntutlah ilmu sampai ke negeri Tiongkok (Uthlub al-'ilm walau bi ash-Shin) memiliki makna yang sangat penting kendatipun anjuran itu oleh sebagian besar ahli hadis disebut hadist palsu atau minimal sangat lemah dari semua jalur periwayatannya.

Faktanya, 'Negeri Tirai Bambu' itu dikenal sebagai pusat kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Tiongkok ialah negara yang dulunya digolongkan sebagai negara miskin, tapi kemudian tak lama menjelma menjadi kekuatan ekonomi superpower, kekuatan yang menggetarkan dunia.

Kemajuan Tiongkok di antaranya banyak disumbangkan keberanian pemerintahan mereka dalam menegakkan hukum, terutama pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai atau aparatur pemerintahan mereka.

Pemerintahan Tiongkok istikamah, tidak belok-belok, dengan penerapan hukuman mati terhadap koruptor sejak hukuman itu diperkenalkan Perdana Menteri Zhu Rongji periode 1998-2003.

Hingga kini, pemerintahan Tiongkok masih melanjutkan 'warisan' Zhu Rongji itu. Tiongkok mengeksekusi mati Li Jianping, mantan Sekretaris Partai Komunis di Kota Hohhot, Mongolia Dalam, yang melakukan korupsi senilai 3 miliar yuan, atau sekitar Rp6,7 triliun, pada Selasa (17/12).

Li dijatuhi hukuman mati pada September 2022 karena dinyatakan bersalah atas korupsi, penyuapan, penyelewengan dana publik, dan kolusi dengan sindikat kriminal.

Praktik lancung yang dilakukan Li sebagai pejabat negara memecahkan rekor, terbesar dalam sejarah korupsi di negara tersebut.

Ibarat bumi dan langit. Lain pemerintah Tiongkok, lain pemerintah Indonesia. Meski pemerintahan Prabowo mengakui daya rusak korupsi yang menggerogoti sendi-sendi berbangsa dan bernegara, pemerintahan yang dipilih rakyat 58% dalam Pemilu 2024 memilih jalan 'aman' dalam pemberantasan korupsi.

Padahal, sikap tegas menghadapi pencoleng uang negara sebelumnya ditunjukkan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan. Di antaranya saat penutupan Rapat Pimpinan Nasional Partai Gerindra pada Sabtu (31/8).

Mantan Danjen Kopassus itu bertekad akan memberantas korupsi dalam waktu singkat. “Walaupun mereka (koruptor) lari ke Antartika, saya akan mengirim pasukan khusus untuk mencarinya di sana,” kata Prabowo.

Benua Antartika terletak di Kutub Selatan Bumi, merupakan benua dengan iklim terdingin di seluruh dunia. Tak ada populasi manusia di sana di balik balutan tebalnya es.

Rencana memburu koruptor hingga ke Antartika boleh jadi hanya retorika, mungkin omon-omon, karena Prabowo lebih tertarik mengembalikan kerugian negara yang dijarah koruptor.

"Hei, para koruptor atau yang pernah mencuri. Kalau kembalikan yang kau curi, akan saya maafkan,” kata Prabowo saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.

Presiden Prabowo memang memiliki hak prerogatif untuk memberikan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Amnesti ialah menghapuskan seluruh akibat hukum pidana, sedangkan abolisi ialah menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Ijtihad Prabowo memberikan amnesti untuk koruptor demi memulihkan kerugian negara (asset recovery) bisa menimbulkan problematika hukum dan ketatanegaraan.

Para founding father menyepakati Indonesia ialah negara hukum (rechsstaat), bukan negara kekuasaan sebagaimana Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Terlebih perang melawan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) telah memiliki payung hukum, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 4 UU Tipikor itu disebutkan pengembalian uang negara tidak menghapus pidana dari koruptor.

Pemerintah jangan kehilangan akal, nyali, dan taji untuk menghadapi koruptor yang semakin hari kian ugal-ugalan melakukan tindakan mereka. Masih banyak jurus untuk mengembalikan kerugian negara, misalnya dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) yang maju mundur di Senayan sejak 2008.

Memberantas korupsi harus dari hulu sampai hilir. Mulai pencegahan, pengawasan, edukasi, hingga penindakan. Hukum yang berwibawa dipengaruhi regulasi, aparat penegak hukum, dan budaya hukum.

Sebagaimana ikan yang busuk dimulai dari kepala, pemberantasan korupsi harus dimulai dari pemerintahan Prabowo-Gibran dengan berbagai keteladanan.

Berdasarkan data KPK per 4 Desember 2024 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih, 72 orang telah melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebaliknya, 52 pejabat belum memenuhi kewajiban mereka kepada lembaga antirasuah tersebut.

Jika Prabowo bergeming dengan ijtihadnya, sangat penting kiranya dievaluasi titik lemah pemberantasan korupsi yang mengakibatkan kebocoran uang negara seolah tak terbendung.

Hukum, kata Alexander Hamilton, Bapak Pendiri Amerika Serikat, ialah tulang punggung dari sistem politik yang baik. Tabik!



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.