Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Lapor Mas Wapres

19/11/2024 05:00
Lapor Mas Wapres
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SEJAK Lapor Mas Wapres dibuka pada Senin (11/11), ratusan orang berduyun-duyun melaporkan berbagai masalah yang dihadapi mereka ke layanan pengaduan tersebut.

Layanan pengaduan itu diinisiasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Masyarakat bisa mengadukan permasalahan yang mereka hadapi melalui beberapa jalur, yakni melalui Whatsapp, datang ke Istana Wapres (offline), dan website Setwapres di Lapor.go.id.

Istana Wakil Presiden di Jalan Kebon Sirih nomor 14, Jakarta Pusat, setiap Senin hingga Jumat pada pukul 08.00-14.00 WIB menjadi ramai oleh kunjungan warga yang mengadukan nasib mereka.

Pihak Sekretariat Wapres tidak mengeksekusi sendiri laporan yang masuk. Setelah itu dianalisis, mereka meneruskan laporan tersebut ke kementerian, lembaga terkait, atau pemerintah daerah sesuai dengan konteksnya.

Namun, keberadaan Lapor Mas Wapres terkesan tumpang tindih dengan layanan pengaduan yang sudah ada, yakni Lapor.go.id atau SP4N-LAPOR yang merupakan kependekan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Layanan itu dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Jika melihat kedudukan dan tugas presiden dan wakil presiden sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, Pasal 7 UUD 1945, Pasal 8 UUD 1945, dan Pasal 9 UUD 1945, kedudukan wakil presiden sangat strategis.

Presiden dan wakil presiden ialah satu kesatuan pasangan jabatan yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum. Kedudukan wapres ialah orang kedua setelah presiden dan posisinya lebih tinggi daripada jabatan menteri.

Wapres Gibran bisa menggantikan presiden untuk sementara seperti saat ini ketika Presiden Prabowo Subianto melakukan lawatan ke luar negeri pada 8-23 November 2024. Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.

Selain mengambil alih tugas yang bersifat sementara dari presiden, wapres bisa menggantikan presiden secara permanen sesuai dengan Pasal 8 UUD 1945 bahwa 'Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya'.

Sejatinya wapres menjalankan tugas-tugas yang bersifat strategis, bukan melayani pengaduan masyarakat, seperti Lapor Mas Wapres, karena hal itu bisa ditangani di level kementerian dan lembaga. Misalnya, memastikan jalannya reformasi birokrasi. Wapres harus bekerja secara sistemis dan terstruktur, bukan sporadis melayani pengaduan secara kasus per kasus.

Terlebih lagi birokrasi di Tanah Air masih dihinggapi penyakit malas, santai, bertele-tele, asal bapak senang (ABS), zadul, dan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) sehingga Indonesia tertinggal jauh dari negara-negara lain dalam kemajuan di berbagai bidang.

Praktik rasuah yang terstruktur, sistematis, dan masif di Tanah Air ialah bukti reformasi birokrasi gagal total. Korupsi ugal-ugalan terjadi pada pilar-pilar berbangsa dan bernegara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Mirisnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang seharusnya menjaga kebocoran uang negara diduga menjadi lahan subur praktik lancung dengan jual beli opini WTP alias wajar tanpa pengecualian.

Alhasil, skor indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2023 tetap tak beranjak dari angka 34 seusai anjlok 4 poin pada tahun sebelumnya.

Menurut Buku Saku Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2018), reformasi birokrasi adalah proses menata ulang, mengubah, memperbaiki, dan menyempurnakan birokrasi agar menjadi lebih baik (profesional, bersih, efisien, efektif, dan produktif).

Reformasi birokrasi semakin tidak mudah ketika kabinet di era pemerintahan Prabowo mengalami pembengkakan. Hal itu akan berdampak pada sumber daya manusia, anggaran, serta masalah pada konsolidasi, koordinasi, dan komunikasi.

Di sisi lain, rakyat pun masih menanti pembagian tugas antara Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sehingga mereka bisa mengorkestrasi kabinet lebih cepat dan fokus menuju Indonesia maju 2045.

Upaya mereformasi birokrasi bagi wapres ke-14, sekaligus wapres termuda RI, itu jauh lebih strategis ketimbang membuka layanan pengaduan warga. Birokrasi pemerintah tak hanya dihinggapi beragam patologi, tetapi juga kondisi 'sakit jiwa' ketika misalnya ada kementerian yang seharusnya memerangi judol, alias judi online, malah sebaliknya menjadi 'sarang' judol.

Birokrasi jangan seperti yang dikatakan Otto von Bismarck, negarawan dan Perdana Menteri Jerman (1815-1898), tempat kita semua jatuh sakit. Tabik!

 



Berita Lainnya
  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.