Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Mandi Susu

13/11/2024 05:00
Mandi Susu
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

'PEREKONOMIAN disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan'.

Begitulah bunyi Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal itu mengandung makna bahwa sistem perekonomian Indonesia harus dibangun atas dasar kerja sama dan kebersamaan, bukan semata-mata untuk keuntungan individu atau kelompok tertentu. Secara praksis bentuk perekonomian seperti itu diterjemahkan menjadi koperasi.

Lantas, apa hubungan ayat dalam konstitusi negara tersebut dengan judul Mandi Susu di artikel ini? Memang tidak berhubungan secara langsung, tapi ada konektivitas secara tidak langsung. Para peternak sapi perah yang mandi susu di dua tempat, pekan lalu, ialah anggota koperasi yang dasar geraknya dijamin konstitusi.

Karena diatur dalam UUD, mestinya negara ikut bertanggung jawab atas nasib para penghasil susu segar itu. Mereka terpaksa mandi susu dan membuang susu segar hasil perahan sapi mereka untuk memprotes keberpihakan nihil negara atas nasib mereka.

Di Boyolali, Jawa Tengah, para peternak susu sapi menggelar demo dengan aksi simbolis mandi susu di Tugu Susu Tumpah, Boyolali, akhir pekan lalu. Mereka juga membuang 50 ribu liter susu sapi ke sungai, selain membagi sekitar 1.000 liter susu segar ke masyarakat sekitar secara gratis.

Para peternak menyirami badan mereka dengan susu yang sudah dimasukkan ke milk can atau wadah untuk menampung atau mengangkut cairan tersebut. Para peternak susu itu memprotes pembatasan kuota susu yang masuk ke pabrik atau industri pengolahan susu (IPS).

Peternak yang terdampak oleh pembatasan kuota itu juga menggelar aksi dengan membuang 50 ribu liter atau 50 ton susu ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Boyolali. "Kami mewakili peternak yang jumlahnya puluhan ribu di wilayah Boyolali yang saat ini sedang menjerit karena kondisi perindustrian susu di Indonesia yang membatasi jumlah kuota masuk produk lokal kita," kata Sriyono, koordinator aksi.

Pembatasan kuota susu membuat susu para peternak di wilayah Boyolali tidak terserap pabrik sehingga banyak susu yang terbuang. Ribuan liter susu akhirnya hanya menumpuk di usaha dagang (UD) atau koperasi. Di Boyolali ada sisa kuota 30 ton per hari akibat pembatasan tersebut.

Aksi mandi susu dan membuang susu juga dilakukan para peternak di Pasuruan, Jawa Timur. Susu yang mereka buang malah lebih banyak lagi, yakni 70 ribu liter. Perkara yang mereka hadapi sama, yakni pembatasan kuota oleh IPS.

Banyak yang menduga pembatasan kuota susu oleh IPS terjadi karena adanya kuota impor susu dari luar negeri. Selama ini, produksi susu lokal untuk kebutuhan dalam negeri baru sekitar 20%. Sisanya, sekitar 80% kebutuhan susu dalam negeri, berasal dari impor. Harusnya, dengan kebutuhan dan ketersediaan yang jomplang seperti itu, tak perlu ada pembatasan kuota untuk susu produksi lokal.

Sesepi apa pun kondisi perdagangan susu, produksi susu lokal mestinya bisa terserap semua. Dengan catatan, baik pemerintah maupun industri itu memang mementingkan produksi dari susu lokal yang bergotong royong di bawah naungan koperasi susu itu.

Ada yang menyayangkan mengapa susu itu dibuang-buang. Ada yang membawa dalil-dalil agama sembari 'menyemprot' mereka yang mandi susu dan membuang susu. "Itu mubazir, tidak punya rasa syukur dan tidak sesuai ajaran agama," kata seorang teman.

Ada lagi yang bilang, "Daripada susu dibuang-buang dan untuk mandi, lebih baik dibawa ke daerah Indonesia bagian timur yang anak-anaknya amat jarang mengonsumsi susu. Itu jauh lebih bermanfaat ketimbang dibuang ke sungai dan membikin pencemaran."

Namun, cobalah kita merasakan dari sisi peternak. Mereka sudah bekerja keras. Mereka memerah susu tetes demi tetes dengan harapan ada yang membeli susu perahan mereka. Begitu ada pembatasan, ribuan liter susu yang sudah telanjur diperas itu akan basi dan tak bisa dikonsumsi.

Para peternak dan koperasi tempat penampungan susu (namanya UD atau usaha dagang) tidak memiliki kemampuan untuk membeli alat penyimpan sehingga susu itu bisa tahan lebih lama. Karena itu, bila dibagikan secara gratis kepada masyarakat, boleh jadi itu justru membuat mereka yang mengonsumsi mules, sakit perut, atau bahkan keracunan susu basi.

Karena itu, jangan salahkan para peternak susu yang marah dan membuang susu itu. Janganlah para peternak yang sudah jatuh itu ditimpakan tangga kecaman dan stigma 'memubazirkan minuman', 'tidak punya rasa syukur', dan seterusnya. Bila memang perkaranya soal mutu susu lokal yang kalah ketimbang susu impor, cara paling benar ialah meng-upgrade pengetahuan dan teknologi sehingga mereka mampu menaikkan standar mutu susu produksi mereka.

Mereka butuh empati, butuh dukungan, dan perlu keberpihakan. Negara mesti berpihak kepada mereka. Rumus negara ini didirikan ialah guna melindungi segenap tumpah darah dan memajukan kesejahteraan umum. Jumlah peternak yang mencapai puluhan ribu, bahkan bisa mencapai jutaan termasuk yang bergantung periuk kehidupan pada para peternak, terlampau besar untuk disia-siakan.

Jangan biarkan mereka, para peternak itu, terus-terusan mandi susu yang bukan sebagai sarana luluran tubuh. Setop agar susu-susu itu mengalir ke industri-industri tanpa dibatasi sehingga tugas negara untuk memajukan kesejahteraan umum bisa ditunaikan.



Berita Lainnya
  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.