Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Senyum Tom Lembong

12/11/2024 05:00
Senyum Tom Lembong
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TAK ada sepotong pun kalimat dari mulutnya. Dia bungkam seribu bahasa meski didesak belasan jurnalis yang menantinya seusai diperiksa sebagai tersangka korupsi selama 10 jam.

Dialah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong. Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Dia tampak memakai rompi tahanan berwarna pink milik Kejaksaan Agung.

Dengan tangan terborgol dia hanya melempar senyum sembari jalan tergesa-gesa ke mobil tahanan. Senyum yang sama dengan lesung pipit dan rambut klimisnya dia tampakkan sebelumnya saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Adhyaksa pada Selasa (29/10).

Dalam penetapan tersangka kasus-kasus rasuah penyelenggara negara lainnya Kejagung mendapat reaksi positif dari publik dan decak kagum, seperti kasus ASABRI (kerugian negara Rp22,788 triliun), Jiwasraya (Rp16,807 triliun), PT Timah (Rp271 triliun), Bakti Kemenkominfo (Rp8 triliun), PT Duta Palma (Rp78 triliun), dan teranyar kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur (Rp5 miliar) berikut temuan uang tunai sebesar Rp920 miliar.

Namun, dalam kasus Tom Lembong lembaga yang dipimpin Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin itu mendapat sentimen negatif. Kasus itu malah menuai polemik terkait dengan masih remang-remangnya kasus impor gula kristal mentah 105 ribu ton itu.

Bahkan, publik menilai penetapan tersangka mantan Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ini bernuansa politis.

Dalam surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kejagung, Tom ditetapkan sebagai tersangka di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015 hingga 2023. Namun, hanya Tom yang diperiksa. Sejumlah mendag setelah Tom yang notabene importasi gulanya lebih besar tidak 'dicolek'.

Demikian pula validitas kerugian negara Rp400 miliar tidak berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang dijerat ke Tom, unsur kerugian negara harus terbukti secara konkret (actual loss), bukan potential loss yang bersifat spekulatif. Belum lagi pertanyaan seputar aliran dana korupsi yang gelap.

Publik lalu mengaitkan dengan juntrungan pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo, yang diduga menerima aliran dana senilai Rp27 miliar dalam kasus korupsi Bakti Kemenkominfo.

Pertanyaan senada ditujukan terkait dengan ujung pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun.

Penegakan hukum (law enforcement) di negeri ini masih terkesan tebang pilih, belum tegak lurus pada prinsip negara hukum (rechtsstaat) sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, seperti pada kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023. Firlli diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari SYL.

Setelah hampir setahun berstatus tersangka, alih-alih merasakan dinginnya ruang tahanan, Firli masih bebas melenggang, bahkan main badminton meladeni pasangan 'the Minions', Kevin Sanjaya dan Marcus Fernaldi Gideon.

Menegakkan hukum, terutama kasus korupsi, membutuhkan upaya luar biasa karena korupsi ialah extraordinary crime. Penanganan kejahatan luar biasa tak bisa dengan basa-basi, berputar-putar, sehingga keadilan ternodai, tertunda, bahkan tercampakkan (justice delayed is justice denied).

Dalam berbagai kesempatan Presiden Prabowo Subianto menegaskan ingin membangun pemerintahan yang bersih. Walakin, tekad mantan Danjen Kopassus itu hanya menjadi jargon apabila tata kelola pemerintahannya mengedepankan politik sebagai panglima sehingga Indonesia bergeser menjadi negara kekuasaan (machtstaat).

Pemerintahan yang bersih harus berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum, yakni supremasi hukum, persamaan di depan hukum, proses hukum yang wajar, pembagian kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Di atas prinsip yang bersifat legalistik ialah ethikos (etika). Kemampuan menimbang mana yang pantas dan tidak pantas. Earl Warren, Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat (1953-1969), mengatakan law floats in a sea of ethics (hukum mengapung di atas samudra etika).

Jika samudra kering, kapal bernama hukum tidak akan bisa berlayar menuju kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Tabik!



Berita Lainnya
  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."