Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Kartu Keluarga Sakti

06/11/2024 05:00
Kartu Keluarga Sakti
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KAESANG Pangarep, putra bungsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), terbebas dari jerat gratifikasi. KPK membebaskannya dari jeratan gratifikasi penggunaan jet pribadi karena dua hal. Pertama, Kaesang bukan pejabat. Kedua, Kaesang sudah pisah kartu keluarga dengan Jokowi yang saat kasus itu bergulir masih sebagai presiden.

Untuk alasan pembebas yang pertama, semua mafhum. Kaesang tidak punya jabatan yang bersangkut paut dengan pemerintahan. Ia memang pucuk pimpinan, tapi pimpinan partai politik, yakni Ketua Umum PSI. Karena bukan penyelenggara negara, begitu 'vonis bebas' KPK, aturan soal gratifikasi tidak bisa dikenakan kepadanya.

Selesaikah urusan gratifikasi dan kaitannya dengan penyelenggara negara itu? Bagi KPK dan Kaesang, perkara sudah rampung. Clear, malah. Namun, tidak bagi sebagian publik. Benar bahwa Kaesang bukan pejabat, bukan penyelenggara negara.

Namun, dia anak Presiden Indonesia. Ia putra pejabat eksekutif tertinggi di Republik ini. Selain itu, Kaesang adik Gibran Rakabuming Raka, yang ketika peristiwa fasilitas jet pribadi itu terjadi sedang menjabat Wali Kota Surakarta.

Karena anak presiden dan adik wali kota itulah, soal fasilitas jet pribadi Kaesang disoal. Boleh jadi, begitu logika sebagian publik, ia memperoleh fasilitas gratis karena ia anak presiden dan adik wali kota. Bisa jadi, ada urusan 'udang di balik batu'. Ada pamrih dari si pemberi fasilitas. Amat mungkin pula fasilitas yang diberikan itu ada kaitannya dengan upaya sang pemberi fasilitas untuk memperoleh kemudahan bisnis.

Atau, mungkin, fasilitas tumpangan private jet ke sejumlah tempat itu sebagai bentuk hadiah balas budi atas kemudahan-kemudahan bisnis yang barangkali pernah dicecap pemberi fasilitas. Apalagi, fasilitas jet pribadi itu disebut-sebut ada kaitannya dengan sebuah perusahaan yang punya cabang bisnis di Kota Surakarta, wilayah yang dipimpin Gibran, sebelum kakak kandung Kaesang itu menjadi wapres.

Dalam urusan itulah fungsi KPK sebagai pembebas Kaesang dikritik. Lembaga antirasuah itu dikesankan tidak serius menyelisik perkara dugaan gratifikasi Kaesang. "KPK amat sangat tidak bernafsu menyelidiki kasus ini. KPK bukan saja masuk angin, tapi sudah pingsan," kata seorang teman melalui sebuah grup percakapan pesan.

Ada juga yang mengkritik, "Bukan cuma taring KPK yang tanggal dalam perkara Kaesang. Kuku-kuku KPK juga copot, meretheli (rontok) semua. Tidak usahlah berharap KPK menggigit, sekadar mencakar pun sudah tidak mau. Alarm darurat pemberantasan korupsi meraung-raung."

Beberapa orang menagih janji KPK yang akan mengusut perkara dugaan korupsi yang bersumber dari modus memperdagangkan pengaruh. Berkali-kali KPK menyebutkan banyak perkara korupsi yang bersumber dari trading in influence. Ketika orang punya kuasa, atau punya kerabat pemegang otoritas kekuasaan, ada tendensi menggunakan kekuasaan atau kedekatan pada kekuasaan itu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berakibat menguntungkan diri dan merugikan negara serta menabrak aturan.

Berbagai literatur menyebutkan bahwa perbuatan trading in influence merupakan perilaku koruptif yang menyimpangi moralitas. Itu disebabkan perbuatan tersebut digunakan untuk mendapatkan imbalan dengan memanfaatkan atau menyalahgunakan pengaruh, baik karena jabatan publik atau pengaruh yang timbul dari hubungan politik, kekerabatan, kedekatan, atau hubungan lainnya.

Sampai di sini, KPK belum menjawab bila Kaesang 'bukan siapa-siapa', apakah ia bakal bisa dengan mudah mendapatkan fasilitas tumpangan jet pribadi gratis? Juga, bila sang pemberi fasilitas 'tidak punya maksud apa-apa', apakah pemberi 'tebengan' jet pribadi itu rela memberikan hal yang sama untuk anak muda lain yang 'bukan siapa-siapa'?

Baru faktor pertama saja, dosis kritik terhadap putusan KPK sudah tinggi. Apalagi faktor pembebas kedua, yakni KPK memutuskan Kaesang bukan penerima gratifikasi karena sudah tidak lagi satu kartu keluarga (KK) dengan Presiden Jokowi. Ia sudah punya KK sendiri sehingga, begitu logika KPK, Kaesang tidak bisa disangkutpautkan dengan jabatan Jokowi sebagai presiden atau Gibran sebagai wali kota.

Logika seperti itu jelas membuat banyak orang, termasuk saya, geleng-geleng kepala atau setidak-tidaknya mengerutkan dahi. Dahi berkerut sembari batin berucap dan bertanya: serius ini pertimbangan KPK? Mengungkap perkara dugaan gratifikasi dengan jawaban yang dibelokkan ke urusan administrasi kependudukan belaka? Kalau pelawak Asmuni masih hidup, niscaya ia akan terkejut seraya berseru laa haula walaa quwwata illa billah. Sangat syulit untuk dipercaya itu alasan 'pembebas' yang digunakan KPK.

Alasan seperti itu sama saja mengajari para pejabat di negeri ini untuk memakai 'modus' yang sama bila kelak ada anggota keluarga mereka diduga menerima gratifikasi. Bahkan, bisa jadi modus bagi diri pejabat sendiri bila ingin memperdagangkan pengaruh demi mendulang hadiah, pakailah jalur kerabat yang KK-nya sudah terpisah.

Namun, kendati sudah ada preseden seperti itu, belum ada garansi bakal tidak diterungku penegak hukum. Itu disebabkan level jabatan Anda belum setinggi itu, belum pemegang komando 'rumpun eksekutif' yang memasukkan KPK sebagai bagiannya. Jadi, jangan coba-coba meniru bila tidak ingin tetap diterungku.



Berita Lainnya
  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.