Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Kriminalisasi Kebijakan

02/11/2024 05:00
Kriminalisasi Kebijakan
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BERKALI-KALI sejumlah kalangan, termasuk presiden dan wakil presiden, mengatakan kebijakan tidak boleh dikriminalisasi. Wakil Presiden Kesepuluh dan Kedua Belas Jusuf Kalla, misalnya, kerap menyeru kepada pejabat untuk tidak takut membuat kebijakan karena kebijakan tidak bisa dikriminalisasi.

Presiden Jokowi juga kerap menyampaikan hal serupa. Dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019 lalu, misalnya, Jokowi meminta agar kebijakan jangan dikriminalisasi.

“Mengenai kebijakan, jangan ada yang namanya kebijakan itu dikriminalisasi, dicari-cari. Saya mendengar ini banyak sekali. Kalau tidak ada mens rea (niat melakukan perbuatan pidana), tidak ada niat jahatnya, jangan dicari-cari. Yang namanya orang, pekerjaan banyak sekali,” kata Jokowi di acara itu.

Dengan mencontohkan kasus di DKI yang saat itu memiliki mata anggaran hingga 57 ribu, Jokowi menyatakan wajar jika ada yang keliru barang satu, dua, atau tiga. Bila ada kekeliruan minor, segera ingatkan agar tidak merembet. Jadi, selama kebijakan itu bukan diniatkan untuk menguntungkan diri atau orang lain, mestinya tidak boleh dikriminalisasi.

Kendati presiden, wapres, dan banyak pihak menyeru bahwa kebijakan tidak bisa dikriminalisasi, di 'alam nyata' tidak seindah yang diucapkan. Nyatanya, banyak pejabat, bahkan mantan pejabat, yang mengeluarkan berbagai kebijakan tetap diterungku penegak hukum akibat kebijakan yang dikeluarkannya itu.

Peristiwa paling baru menimpa Thomas (Tom) Trikasih Lembong. Menteri perdagangan Kabinet Kerja 2015-2016 itu ditersangkakan, ditangkap, sekaligus ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kebijakan impor gula. Saat menjadi mendag, Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula 5 juta ton.

Pertanyaannya, apa yang salah dari kebijakan Tom dalam memberi izin impor gula itu? Bukankah menteri perdagangan sebelum dan sesudah Tom mengeluarkan izin serupa? Bukankah mendag lainnya juga membuka keran impor dalam jumlah tak kalah fantastis, bahkan lebih jumbo?

Pertanyaan itu kian berderet selama Kejagung tidak menjawab secara gamblang musabab Tom diterungku dalam kasus impor gula itu. Kejagung baru menjelaskan bahwa izin impor itu dikeluarkan saat stok gula mencukupi, bahkan melimpah. Karena itu, menurut Kejagung, kebijakan izin impor gula era Tom Lembong itu membuat negara rugi.

Dengan jawaban semacam itu, pertanyaan bukannya berhenti, melainkan malah bertambah. Misalnya, kalau kebutuhan gula dalam negeri mencukupi, mengapa setelah Tom berhenti menjabat, impor gula malah bertambah? Bahkan, jumlahnya meningkat pesat di musim-musim kementerian berikutnya?

Kiranya menarik untuk digarisbawahi pernyataan pakar hukum pidana Abdul Fickar yang menilai Kejaksaan Agung keliru menetapkan Tom tersangka atas kasus korupsi impor gula. Jika alasan Kejagung menerapkan tersangka dan menangkap Tom Lembong karena kebijakannya, kata Abdul Fickar, langkah itu keliru. "Karena kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan,” tandas Abdul Fickar.

Kebijakan itu konsekuensi dari sebuah jabatan. Kalau kriminalisasi kebijakan terus berlanjut, seperti mantan menteri, bekas dirjen dijerat pidana karena kebijakan mereka, rakyat yang merugi. Para pejabat enggan melahirkan kebijakan dan terobosan bagi publik karena takut dipidana. Para pejabat memilih jalan aman dan selamat dengan menjalankan roda pemerintahan secara business as usual.

Sekali lagi, pernyataan 'kebijakan tidak bisa dikriminalkan' kembali bergema. Namanya saja kebijakan maka ia lahir dari sebuah niat dan langkah bijak untuk kemaslahatan bersama. Bila niat atau motif membuat aturan itu hanya untuk pribadi, kerabat, atau kelompok kecil orang, aturan itu bukan kebijakan namanya, melainkan tindakan kriminal. Motif itu bisa dibuktikan bila tindakan yang dilakukan mengarah ke hal-hal jahat sejak awal seperti pengondisian untuk menguntungkan diri atau orang lain melalui poin-poin aturan yang dibuat.

Secara teori, mengutip ahli kebijakan publik Larry N Gerston, kebijakan publik ialah upaya yang dilakukan pemerintah atau pejabat dalam setiap tingkatan pemerintahan yang bertujuan memecahkan masalah publik. Selama beleid dibuat untuk memberikan solusi bagi rakyat, misalnya untuk mencukupi kebutuhan gula atau demi menambah stok, ia tergolong kebijakan yang mestinya haram untuk dikriminalisasi.

Namun, bagaimanapun, penerungkuan Tom Lembong itu bisa mendatangkan hikmah baru. Apa itu? Transparansi kebijakan dan tata kelola impor gula di negeri ini. Dari proses itu, kita bisa menyusun daftar pertanyaan baru yang bisa menyibak soal siapa yang diuntungkan impor gula selama ini, benarkah ada permainan di balik impor gula, bagaimana tata kelola impor dibuat, dan seterusnya.

Syaratnya, penyelidikan tidak cuma saat mendag dijabat Tom Lembong. Penegakan hukum terhadap tata kelola impor gula juga mesti dilakukan secara menyeluruh selama beleid itu diterbitkan semua pejabat yang menerbitkan aturan itu.

Hal itu sekaligus merupakan hikmah berikutnya, yakni menunjukkan penegakan hukum di Republik ini berjalan adil dan independen. Adil berarti berlaku bagi semua. Independen berarti tidak ada campur tangan pihak lain, demi melaksanakan pesanan pihak lain, atau untuk mengincar orang-orang tertentu.

Mampukah penegak hukum menjalankan prinsip-prinsip mendasar itu? Saya yakin mampu. Pertanyaan selanjutnya, bila mampu, maukah mereka menjalankannya? Untuk pertanyaan itu, jawabnya: mari kita bersama-sama menunggu.



Berita Lainnya
  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."