Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKOTA hakim ialah putusannya. Elok dipandang jika mahkota itu dianyam dari keyakinan hakim berdasarkan minimal dua alat bukti sehingga memancarkan sinar keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby menjadi mahkota Hakim Ketua Erintuah Damanik dan hakim anggota Mangapul serta Heru Hanindoyo. Putusan itu dimusyawarahkan para hakim pada 22 Juli dan diucapkan dalam sidang terbuka pada 24 Juli.
Ada 102 halaman putusan itu. Isi halaman 99 tidak hanya menentukan nasib terdakwa, tetapi juga menentukan nasib tiga hakim pemilik mahkota. Terdapat enam butir isi putusan, dua butir pertama paling disorot.
Pertama, menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kedua, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara.
Putusan itu menimbulkan keguncangan karena ada jurang yang menganga antara isi putusan dan rasa keadilan masyarakat. Hakim mengabaikan adagium fiat justitia et pereat mundus, keadilan harus tetap ditegakkan meski dunia akan binasa.
Publik menilai putusan hakim dirancang untuk gagal dalam mengungkapkan kebenaran serta bertujuan melindungi Ronald Tannur sang terdakwa kejahatan atas Dini Sera Afrianti, pacarnya. Padahal, menurut Satjipto Rahardjo, hakim harus mewakili suara rakyat yang diam yang tidak terwakili dan yang tidak terdengar. Tiga hakim itu mewakili perut mereka sendiri.
Laporan penelitian Komisi Yudisial (2012) terkait dengan kualitas hakim dalam putusan menyebut dua tipe hakim dengan menyitir pendapat Satjipto Rahardjo.
Pertama, hakim yang apabila memeriksa, terlebih dahulu menanyakan hati nuraninya atau mendengarkan putusan hati nuraninya dan kemudian mencari pasal-pasal dalam peraturan untuk mendukung putusan tersebut.
Kedua, hakim yang apabila memutus, terlebih dahulu berkonsultasi dengan kepentingan perutnya dan kemudian mencari pasal-pasal untuk memberikan legitimasi terhadap putusan perutnya. Bolehlah kita menyebut tipe ini sebagai hakim perut.
Mengapa hakim berkonsultasi dengan perut? Jawabannya bisa ditemukan dalam buku yang diterbitkan Komisi Yudisial (2017) berjudul Problematika Hakim dalam Ranah Hukum, Pengadilan, dan Masyarakat di Indonesia: Studi Sosio-Legal.
Saat hakim bekerja di ruang pengadilan, semua menyapa mereka dengan 'Yang Mulia'. Namun, ketika hakim kembali pada realitas kehidupan, seperti orang kebanyakan lain, mereka juga harus bergulat dengan berbagai kesulitan hidup. “Bagaimana mungkin kita bisa bekerja dengan tenang dan melahirkan putusan yang berkualitas, sementara anak belum bayar semesteran, istri juga butuh biaya, adik masuk rumah sakit?”
Penelitian itu membagi hakim ke dalam tiga tipe. Pertama, hakim yang disebut dengan 'kapal keruk'. Karakternya memang rusak secara moral. Ciri-cirinya meminta jatah kepada pihak yang beperkara dan memaksakan putusannya meski pertimbangan hukumnya keliru.
Tipe kedua, hakim yang tidak meminta jatah kepada pihak yang beperkara, tetapi karena terdesak secara ekonomi, menerima 'hadiah' dari para pihak. Namun, tipe hakim itu tidak sembarang 'membantu' para pihak yang beperkara. Hakim tipe kedua berpikir secara hukum bahwa ia hanya bersedia 'membantu' pihak beperkara yang menurut hukum memang harus dimenangkan.
Tipe hakim yang ketiga ialah hakim yang idealis. Hakim itu menjaga integritasnya dalam keadaan apa pun. Saat mengadili perkara, ia berusaha mencari keadilan kemudian mencari dasar hukumnya atas putusannya. Tipe ketiga itu menjunjung etika profesi hakim, bahwa hakim harus jujur dalam kondisi apa pun.
Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur masuk tipe yang mana? Tidaklah berlebihan jika mereka dimasukkan kategori hakim perut atau hakim kapal keruk.
Patut diduga bahwa saat memutuskan perkara, tiga hakim itu tidak berkonsultasi dengan hari nurani, tapi bertanya kepada perut. Ketiga hakim itu ditangkap Kejaksaan Agung dan dijadikan tersangka karena menerima suap dari pengacara Lisa Rahmat dengan perantaraan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Dua nama terakhir juga menjadi tersangka.
Tiga hakim itu juga disebut sebagai hakim 'kapal keruk' yang memaksakan putusan mereka meski pertimbangan hukum mereka keliru. Hasil investigasi Komisi Yudisial menemukan ketiga hakim tersebut membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda dengan yang ada di salinan putusan. Demikian pula dengan pertimbangan hukum, khususnya terkait dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan, berbeda antara yang dibacakan dan yang ada di salinan putusan.
Meski ada perbedaan antara yang diucapkan dan yang tertulis, yang sah ialah yang diucapkan. Pasal 1 angka 11 KUHAP menyatakan putusan pengadilan ialah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Tegas dikatakan bahwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindoyo hanyalah setitik nila yang merusak susu sebelanga hakim yang totalnya berjumlah 7.971 orang. Masih terlalu banyak hakim idealis yang tegak lurus merawat wibawa mahkota mereka meski tidak diimbangi dengan kesejahteraan yang diterima. Jangan biarkan hakim dipelesetkan menjadi HAKIM, 'hubungi aku kalau ingin menang'.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.
HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.
DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.
RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.
KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.
ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.
BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved