Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hakim Perut Kasus Tannur

28/10/2024 05:00
Hakim Perut Kasus Tannur
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MAHKOTA hakim ialah putusannya. Elok dipandang jika mahkota itu dianyam dari keyakinan hakim berdasarkan minimal dua alat bukti sehingga memancarkan sinar keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby menjadi mahkota Hakim Ketua Erintuah Damanik dan hakim anggota Mangapul serta Heru Hanindoyo. Putusan itu dimusyawarahkan para hakim pada 22 Juli dan diucapkan dalam sidang terbuka pada 24 Juli.

Ada 102 halaman putusan itu. Isi halaman 99 tidak hanya menentukan nasib terdakwa, tetapi juga menentukan nasib tiga hakim pemilik mahkota. Terdapat enam butir isi putusan, dua butir pertama paling disorot.

Pertama, menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kedua, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara.

Putusan itu menimbulkan keguncangan karena ada jurang yang menganga antara isi putusan dan rasa keadilan masyarakat. Hakim mengabaikan adagium fiat justitia et pereat mundus, keadilan harus tetap ditegakkan meski dunia akan binasa.

Publik menilai putusan hakim dirancang untuk gagal dalam mengungkapkan kebenaran serta bertujuan melindungi Ronald Tannur sang terdakwa kejahatan atas Dini Sera Afrianti, pacarnya. Padahal, menurut Satjipto Rahardjo, hakim harus mewakili suara rakyat yang diam yang tidak terwakili dan yang tidak terdengar. Tiga hakim itu mewakili perut mereka sendiri.

Laporan penelitian Komisi Yudisial (2012) terkait dengan kualitas hakim dalam putusan menyebut dua tipe hakim dengan menyitir pendapat Satjipto Rahardjo.

Pertama, hakim yang apabila memeriksa, terlebih dahulu menanyakan hati nuraninya atau mendengarkan putusan hati nuraninya dan kemudian mencari pasal-pasal dalam peraturan untuk mendukung putusan tersebut.

Kedua, hakim yang apabila memutus, terlebih dahulu berkonsultasi dengan kepentingan perutnya dan kemudian mencari pasal-pasal untuk memberikan legitimasi terhadap putusan perutnya. Bolehlah kita menyebut tipe ini sebagai hakim perut.

Mengapa hakim berkonsultasi dengan perut? Jawabannya bisa ditemukan dalam buku yang diterbitkan Komisi Yudisial (2017) berjudul Problematika Hakim dalam Ranah Hukum, Pengadilan, dan Masyarakat di Indonesia: Studi Sosio-Legal.

Saat hakim bekerja di ruang pengadilan, semua menyapa mereka dengan 'Yang Mulia'. Namun, ketika hakim kembali pada realitas kehidupan, seperti orang kebanyakan lain, mereka juga harus bergulat dengan berbagai kesulitan hidup. “Bagaimana mungkin kita bisa bekerja dengan tenang dan melahirkan putusan yang berkualitas, sementara anak belum bayar semesteran, istri juga butuh biaya, adik masuk rumah sakit?”

Penelitian itu membagi hakim ke dalam tiga tipe. Pertama, hakim yang disebut dengan 'kapal keruk'. Karakternya memang rusak secara moral. Ciri-cirinya meminta jatah kepada pihak yang beperkara dan memaksakan putusannya meski pertimbangan hukumnya keliru.

Tipe kedua, hakim yang tidak meminta jatah kepada pihak yang beperkara, tetapi karena terdesak secara ekonomi, menerima 'hadiah' dari para pihak. Namun, tipe hakim itu tidak sembarang 'membantu' para pihak yang beperkara. Hakim tipe kedua berpikir secara hukum bahwa ia hanya bersedia 'membantu' pihak beperkara yang menurut hukum memang harus dimenangkan.

Tipe hakim yang ketiga ialah hakim yang idealis. Hakim itu menjaga integritasnya dalam keadaan apa pun. Saat mengadili perkara, ia berusaha mencari keadilan kemudian mencari dasar hukumnya atas putusannya. Tipe ketiga itu menjunjung etika profesi hakim, bahwa hakim harus jujur dalam kondisi apa pun.

Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur masuk tipe yang mana? Tidaklah berlebihan jika mereka dimasukkan kategori hakim perut atau hakim kapal keruk.

Patut diduga bahwa saat memutuskan perkara, tiga hakim itu tidak berkonsultasi dengan hari nurani, tapi bertanya kepada perut. Ketiga hakim itu ditangkap Kejaksaan Agung dan dijadikan tersangka karena menerima suap dari pengacara Lisa Rahmat dengan perantaraan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Dua nama terakhir juga menjadi tersangka.

Tiga hakim itu juga disebut sebagai hakim 'kapal keruk' yang memaksakan putusan mereka meski pertimbangan hukum mereka keliru. Hasil investigasi Komisi Yudisial menemukan ketiga hakim tersebut membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda dengan yang ada di salinan putusan. Demikian pula dengan pertimbangan hukum, khususnya terkait dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan, berbeda antara yang dibacakan dan yang ada di salinan putusan.

Meski ada perbedaan antara yang diucapkan dan yang tertulis, yang sah ialah yang diucapkan. Pasal 1 angka 11 KUHAP menyatakan putusan pengadilan ialah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Tegas dikatakan bahwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindoyo hanyalah setitik nila yang merusak susu sebelanga hakim yang totalnya berjumlah 7.971 orang. Masih terlalu banyak hakim idealis yang tegak lurus merawat wibawa mahkota mereka meski tidak diimbangi dengan kesejahteraan yang diterima. Jangan biarkan hakim dipelesetkan menjadi HAKIM, 'hubungi aku kalau ingin menang'.



Berita Lainnya
  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

  • Ukuran Kemiskinan\

    11/6/2025 05:00

    BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan

  • Bahlul di Raja Ampat

    10/6/2025 05:00

    PERJUANGAN mengusir penjajah lebih mudah ketimbang melawan bangsa sendiri.

  • Maling Uang Rakyat masih Berkeliaran

    09/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto bertekad kuat, sangat kuat, untuk memberantas korupsi. Tekad itu tersurat tegas dalam pidato, tetapi tertatih-tatih merampas aset maling-maling uang rakyat.

  • Menyembelih Ketamakan

    07/6/2025 05:00

    ADA beberapa hal menarik dari peringatan Hari Raya Idul Adha, selain kebagian daging kurban tentunya.

  • Uji Ketegasan Prabowo

    05/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melontarkan ancaman, ultimatum, kepada para pembantunya, buat jajarannya, untuk tidak macam-macam

  • APBN Surplus?

    04/6/2025 05:00

    SAYA termasuk orang yang suka mendengar berita baik. Setiap datang good news di tengah belantara bad news, saya merasakannya seperti oase di tengah padang gersang.

  • Pancasila, sudah tapi Belum

    03/6/2025 05:00

    NEGARA mana pun patut iri dengan Indonesia. Negaranya luas, penduduknya banyak, keragaman warganya luar biasa dari segi agama, keyakinan, budaya, adat istiadat, ras, dan bahasa.

  • Arti Sebuah Nama dari Putusan MK

    02/6/2025 05:00

    APALAH arti sebuah nama, kata William Shakespeare. Andai mawar disebut dengan nama lain, wanginya akan tetap harum.

  • Para Pemburu Pekerjaan

    31/5/2025 05:00

    MENGAPA pameran bursa kerja atau job fair di negeri ini selalu diserbu ribuan, bahkan belasan ribu, orang? Tidak membutuhkan kecerdasan unggul untuk menjawab pertanyaan itu.

  • Banyak Libur tak Selalu Asyik

    30/5/2025 05:00

    "LIBUR telah tiba. Hore!" Pasti akan seperti itu reaksi orang, terutama anak sekolah, ketika mendengar kata libur. Yang muncul ialah rasa lega, sukacita, dan gembira.

  • Apa Kabar Masyarakat Madani?

    28/5/2025 05:00

    SAYA lega membaca berita bahwa pemerintah tidak pernah dan tidak akan mempermasalahkan penyampaian opini publik dalam bentuk apa pun, termasuk kritik terhadap kebijakan.

  • Basa-basi Meritokrasi

    27/5/2025 05:00

    HARAP-HARAP cemas masih dirasakan masyarakat saat melihat kondisi birokrasi pemerintahan di Indonesia, baik di pusat ataupun di daerah.

  • Perseteruan Profesor-Menkes

    26/5/2025 05:00

    ADA benarnya pernyataan Sukarno, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Namun, perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri.”