Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Kearifan Lokal

12/10/2024 05:00
Kearifan Lokal
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SAAT membaca artikel soal kearifan lokal, saya kian takjub dengan negeri ini. Bagaimana tidak? Beragam kearifan lokal itu kiranya sebuah bentuk peradaban tinggi manusia untuk memperlakukan alam dan lingkungan. Ia wujud nyata 'menyatunya' manusia dan semesta.

Tengoklah adat sasi. Tradisi kearifan lokal masyarakat Maluku yang turun-temurun itu berisi larangan pengambilan hasil alam (memanen) dalam jangka waktu tertentu. Tradisi ini bertujuan menjaga kelestarian alam dan keseimbangan antara manusia, alam, dan dunia spiritual. Hebatnya lagi, tradisi itu bermula dari bawah, melalui musyawarah atau konsensus.

Musyawarah dilakukan untuk menentukan waktu yang dilarang mengambil hasil alam, baik hasil pertanian maupun kelautan. Mengapa ada sasi? Tak lain dan tak bukan untuk memastikan sumber daya alam dapat berdaya guna dan lestari. Juga untuk memastikan masyarakat dapat memanfaatkan hasil alam secara merata.

Baca juga : Jadi Mantan Presiden, Enak?

Pelaksanaan sasi secara adat ditentukan hasil rapat Saniri (dewan adat). Pelanggaran atas pelaksanaan sasi akan dikenai sanksi, bisa berdasarkan keyakinan spiritual dan sanksi masyarakat. Itulah sasi, penjaga alam sekaligus pengerem hasrat kerakusan manusia.

Negeri ini juga mengenal berbagai adat dan tradisi yang diwariskan serta dijaga turun-temurun. Dari waktu ke waktu, masyarakat di Jawa mengenal tradisi bersih desa, bersih makam, juga gumbrengan. Tradisi-tradisi itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pelestarian alam.

Ada konsep leuweung kolot. Konsep itu bertujuan melindungi alam, mirip dengan konsep hutan lindung. Dalam konsep itu, ada larangan untuk membuka hutan tanpa izin dari ketua adat.

Baca juga : Sean Gelael Optimistis Raih Podium di Sao Paolo

Ada juga tradisi tamarjan, yakni tampungan air di depan rumah untuk menampung air hujan. Selain dimanfaatkan ketika terjadi kekeringan, penampung air mengurangi risiko genangan yang berpotensi mendatangkan banjir.

Di Jawa ada juga gugur gunung, yang dilakukan dengan merawat pohon-pohon berusia puluhan tahun di permakaman. Ada pula nyadran kali dan nyadran gunung. Nyadran kali dilakukan dengan membersihkan mata air, sedangkan nyadran gunung dilakukan dengan tidak menebang pohon di lereng gunung.

Itulah bentuk penghormatan masyarakat adat di berbagai wilayah di Nusantara terhadap alam. Penghormatan dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas anugerah yang diberikan Tuhan melalui alam.

Baca juga : SDN 085 Ciumbuleuit dan SDN 043 Cimuncang Raih Podium Teratas

Karena itu, rasa hormat itu akan tercabik-cabik bila ada tangan-tangan kuasa yang, atas nama pembangunan, merusak kearifan lokal mereka. Hati masyarakat adat akan remuk redam bila demi mengejar 'kemajuan', tanah dan hak-hak adat dirampas.

Wajar belaka bila konstitusi kita, UUD 1945, mengakui hak-hak masyarakat adat itu. Pengakuan itu bentuk nyata bahwa negara tidak lupa akan asal-usulnya. Negeri ini terbentuk atas embrio kehidupan yang sudah ada lebih dahulu dari rupa-rupa kearifan lokal itu. Kearifan itu pula yang akhirnya mengikatkan diri dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, amat aneh jika para punggawa negeri ini seperti ogah-ogahan mengakui dan melindungi masyarakat adat dengan beragam kearifan lokal mereka itu. Mana buktinya? Tengoklah fakta sudah 14 tahun Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tak kunjung dilegalkan.

Baca juga : Semangat Juang Jadi Modal bagi Nizar Raih Podium Bali Trail Run Ultra 2024

Kata pakar antropologi hukum Unair Surabaya Sri Endah Kinasih dalam sebuah kesempatan, hal itu menunjukkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat tidak dianggap penting. Masyarakat adat dianggap kuno. Padahal, masyarakat adat punya nilai-niliai religiomagis yang mereka pertahankan. Itu yang tidak dipahami pemerintah dan para wakil rakyat.

RUU Masyarakat Adat atau Masyarakat Hukum Adat merupakan rancangan undang-undang yang telah diusung sejak 2003, dan dirumuskan naskah akademiknya pada 2010. Sengketa-sengketa yang terjadi selama ini pun akibat dari tidak disahkannya RUU tersebut.

Saya sepakat dengan pendapat itu. Negara tampak benderang belum memahami konsep-konsep dalam masyarakat adat. Pelibatan tokoh-tokoh dan masyarakat adat dalam berbagai pembangunan juga amat minim. UU yang mengakui dan melindungi masyarakat adat itu tidak jalan karena ruang partisipasi yang nyaris tersumbat itu.

Kepentingan negara seolah-olah menggusur kepentingan masyarakat adat. Padahal, seharusnya setiap denyut napas dan gerak pembangunan dilakukan dengan proses dialog, termasuk ke masyarakat adat. Termasuk juga mendialogkan potensi punahnya 21 etnik akibat pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Semoga ada ruang tersisa untuk memenuhi janji.



Berita Lainnya
  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.