Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kearifan Lokal

12/10/2024 05:00
Kearifan Lokal
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SAAT membaca artikel soal kearifan lokal, saya kian takjub dengan negeri ini. Bagaimana tidak? Beragam kearifan lokal itu kiranya sebuah bentuk peradaban tinggi manusia untuk memperlakukan alam dan lingkungan. Ia wujud nyata 'menyatunya' manusia dan semesta.

Tengoklah adat sasi. Tradisi kearifan lokal masyarakat Maluku yang turun-temurun itu berisi larangan pengambilan hasil alam (memanen) dalam jangka waktu tertentu. Tradisi ini bertujuan menjaga kelestarian alam dan keseimbangan antara manusia, alam, dan dunia spiritual. Hebatnya lagi, tradisi itu bermula dari bawah, melalui musyawarah atau konsensus.

Musyawarah dilakukan untuk menentukan waktu yang dilarang mengambil hasil alam, baik hasil pertanian maupun kelautan. Mengapa ada sasi? Tak lain dan tak bukan untuk memastikan sumber daya alam dapat berdaya guna dan lestari. Juga untuk memastikan masyarakat dapat memanfaatkan hasil alam secara merata.

Baca juga : Jadi Mantan Presiden, Enak?

Pelaksanaan sasi secara adat ditentukan hasil rapat Saniri (dewan adat). Pelanggaran atas pelaksanaan sasi akan dikenai sanksi, bisa berdasarkan keyakinan spiritual dan sanksi masyarakat. Itulah sasi, penjaga alam sekaligus pengerem hasrat kerakusan manusia.

Negeri ini juga mengenal berbagai adat dan tradisi yang diwariskan serta dijaga turun-temurun. Dari waktu ke waktu, masyarakat di Jawa mengenal tradisi bersih desa, bersih makam, juga gumbrengan. Tradisi-tradisi itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pelestarian alam.

Ada konsep leuweung kolot. Konsep itu bertujuan melindungi alam, mirip dengan konsep hutan lindung. Dalam konsep itu, ada larangan untuk membuka hutan tanpa izin dari ketua adat.

Baca juga : Sean Gelael Optimistis Raih Podium di Sao Paolo

Ada juga tradisi tamarjan, yakni tampungan air di depan rumah untuk menampung air hujan. Selain dimanfaatkan ketika terjadi kekeringan, penampung air mengurangi risiko genangan yang berpotensi mendatangkan banjir.

Di Jawa ada juga gugur gunung, yang dilakukan dengan merawat pohon-pohon berusia puluhan tahun di permakaman. Ada pula nyadran kali dan nyadran gunung. Nyadran kali dilakukan dengan membersihkan mata air, sedangkan nyadran gunung dilakukan dengan tidak menebang pohon di lereng gunung.

Itulah bentuk penghormatan masyarakat adat di berbagai wilayah di Nusantara terhadap alam. Penghormatan dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas anugerah yang diberikan Tuhan melalui alam.

Baca juga : SDN 085 Ciumbuleuit dan SDN 043 Cimuncang Raih Podium Teratas

Karena itu, rasa hormat itu akan tercabik-cabik bila ada tangan-tangan kuasa yang, atas nama pembangunan, merusak kearifan lokal mereka. Hati masyarakat adat akan remuk redam bila demi mengejar 'kemajuan', tanah dan hak-hak adat dirampas.

Wajar belaka bila konstitusi kita, UUD 1945, mengakui hak-hak masyarakat adat itu. Pengakuan itu bentuk nyata bahwa negara tidak lupa akan asal-usulnya. Negeri ini terbentuk atas embrio kehidupan yang sudah ada lebih dahulu dari rupa-rupa kearifan lokal itu. Kearifan itu pula yang akhirnya mengikatkan diri dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, amat aneh jika para punggawa negeri ini seperti ogah-ogahan mengakui dan melindungi masyarakat adat dengan beragam kearifan lokal mereka itu. Mana buktinya? Tengoklah fakta sudah 14 tahun Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tak kunjung dilegalkan.

Baca juga : Semangat Juang Jadi Modal bagi Nizar Raih Podium Bali Trail Run Ultra 2024

Kata pakar antropologi hukum Unair Surabaya Sri Endah Kinasih dalam sebuah kesempatan, hal itu menunjukkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat tidak dianggap penting. Masyarakat adat dianggap kuno. Padahal, masyarakat adat punya nilai-niliai religiomagis yang mereka pertahankan. Itu yang tidak dipahami pemerintah dan para wakil rakyat.

RUU Masyarakat Adat atau Masyarakat Hukum Adat merupakan rancangan undang-undang yang telah diusung sejak 2003, dan dirumuskan naskah akademiknya pada 2010. Sengketa-sengketa yang terjadi selama ini pun akibat dari tidak disahkannya RUU tersebut.

Saya sepakat dengan pendapat itu. Negara tampak benderang belum memahami konsep-konsep dalam masyarakat adat. Pelibatan tokoh-tokoh dan masyarakat adat dalam berbagai pembangunan juga amat minim. UU yang mengakui dan melindungi masyarakat adat itu tidak jalan karena ruang partisipasi yang nyaris tersumbat itu.

Kepentingan negara seolah-olah menggusur kepentingan masyarakat adat. Padahal, seharusnya setiap denyut napas dan gerak pembangunan dilakukan dengan proses dialog, termasuk ke masyarakat adat. Termasuk juga mendialogkan potensi punahnya 21 etnik akibat pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Semoga ada ruang tersisa untuk memenuhi janji.



Berita Lainnya
  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

  • Ukuran Kemiskinan\

    11/6/2025 05:00

    BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan

  • Bahlul di Raja Ampat

    10/6/2025 05:00

    PERJUANGAN mengusir penjajah lebih mudah ketimbang melawan bangsa sendiri.

  • Maling Uang Rakyat masih Berkeliaran

    09/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto bertekad kuat, sangat kuat, untuk memberantas korupsi. Tekad itu tersurat tegas dalam pidato, tetapi tertatih-tatih merampas aset maling-maling uang rakyat.

  • Menyembelih Ketamakan

    07/6/2025 05:00

    ADA beberapa hal menarik dari peringatan Hari Raya Idul Adha, selain kebagian daging kurban tentunya.

  • Uji Ketegasan Prabowo

    05/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melontarkan ancaman, ultimatum, kepada para pembantunya, buat jajarannya, untuk tidak macam-macam

  • APBN Surplus?

    04/6/2025 05:00

    SAYA termasuk orang yang suka mendengar berita baik. Setiap datang good news di tengah belantara bad news, saya merasakannya seperti oase di tengah padang gersang.

  • Pancasila, sudah tapi Belum

    03/6/2025 05:00

    NEGARA mana pun patut iri dengan Indonesia. Negaranya luas, penduduknya banyak, keragaman warganya luar biasa dari segi agama, keyakinan, budaya, adat istiadat, ras, dan bahasa.

  • Arti Sebuah Nama dari Putusan MK

    02/6/2025 05:00

    APALAH arti sebuah nama, kata William Shakespeare. Andai mawar disebut dengan nama lain, wanginya akan tetap harum.