Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Kearifan Lokal

12/10/2024 05:00
Kearifan Lokal
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SAAT membaca artikel soal kearifan lokal, saya kian takjub dengan negeri ini. Bagaimana tidak? Beragam kearifan lokal itu kiranya sebuah bentuk peradaban tinggi manusia untuk memperlakukan alam dan lingkungan. Ia wujud nyata 'menyatunya' manusia dan semesta.

Tengoklah adat sasi. Tradisi kearifan lokal masyarakat Maluku yang turun-temurun itu berisi larangan pengambilan hasil alam (memanen) dalam jangka waktu tertentu. Tradisi ini bertujuan menjaga kelestarian alam dan keseimbangan antara manusia, alam, dan dunia spiritual. Hebatnya lagi, tradisi itu bermula dari bawah, melalui musyawarah atau konsensus.

Musyawarah dilakukan untuk menentukan waktu yang dilarang mengambil hasil alam, baik hasil pertanian maupun kelautan. Mengapa ada sasi? Tak lain dan tak bukan untuk memastikan sumber daya alam dapat berdaya guna dan lestari. Juga untuk memastikan masyarakat dapat memanfaatkan hasil alam secara merata.

Baca juga : Jadi Mantan Presiden, Enak?

Pelaksanaan sasi secara adat ditentukan hasil rapat Saniri (dewan adat). Pelanggaran atas pelaksanaan sasi akan dikenai sanksi, bisa berdasarkan keyakinan spiritual dan sanksi masyarakat. Itulah sasi, penjaga alam sekaligus pengerem hasrat kerakusan manusia.

Negeri ini juga mengenal berbagai adat dan tradisi yang diwariskan serta dijaga turun-temurun. Dari waktu ke waktu, masyarakat di Jawa mengenal tradisi bersih desa, bersih makam, juga gumbrengan. Tradisi-tradisi itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pelestarian alam.

Ada konsep leuweung kolot. Konsep itu bertujuan melindungi alam, mirip dengan konsep hutan lindung. Dalam konsep itu, ada larangan untuk membuka hutan tanpa izin dari ketua adat.

Baca juga : Sean Gelael Optimistis Raih Podium di Sao Paolo

Ada juga tradisi tamarjan, yakni tampungan air di depan rumah untuk menampung air hujan. Selain dimanfaatkan ketika terjadi kekeringan, penampung air mengurangi risiko genangan yang berpotensi mendatangkan banjir.

Di Jawa ada juga gugur gunung, yang dilakukan dengan merawat pohon-pohon berusia puluhan tahun di permakaman. Ada pula nyadran kali dan nyadran gunung. Nyadran kali dilakukan dengan membersihkan mata air, sedangkan nyadran gunung dilakukan dengan tidak menebang pohon di lereng gunung.

Itulah bentuk penghormatan masyarakat adat di berbagai wilayah di Nusantara terhadap alam. Penghormatan dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas anugerah yang diberikan Tuhan melalui alam.

Baca juga : SDN 085 Ciumbuleuit dan SDN 043 Cimuncang Raih Podium Teratas

Karena itu, rasa hormat itu akan tercabik-cabik bila ada tangan-tangan kuasa yang, atas nama pembangunan, merusak kearifan lokal mereka. Hati masyarakat adat akan remuk redam bila demi mengejar 'kemajuan', tanah dan hak-hak adat dirampas.

Wajar belaka bila konstitusi kita, UUD 1945, mengakui hak-hak masyarakat adat itu. Pengakuan itu bentuk nyata bahwa negara tidak lupa akan asal-usulnya. Negeri ini terbentuk atas embrio kehidupan yang sudah ada lebih dahulu dari rupa-rupa kearifan lokal itu. Kearifan itu pula yang akhirnya mengikatkan diri dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, amat aneh jika para punggawa negeri ini seperti ogah-ogahan mengakui dan melindungi masyarakat adat dengan beragam kearifan lokal mereka itu. Mana buktinya? Tengoklah fakta sudah 14 tahun Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tak kunjung dilegalkan.

Baca juga : Semangat Juang Jadi Modal bagi Nizar Raih Podium Bali Trail Run Ultra 2024

Kata pakar antropologi hukum Unair Surabaya Sri Endah Kinasih dalam sebuah kesempatan, hal itu menunjukkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat tidak dianggap penting. Masyarakat adat dianggap kuno. Padahal, masyarakat adat punya nilai-niliai religiomagis yang mereka pertahankan. Itu yang tidak dipahami pemerintah dan para wakil rakyat.

RUU Masyarakat Adat atau Masyarakat Hukum Adat merupakan rancangan undang-undang yang telah diusung sejak 2003, dan dirumuskan naskah akademiknya pada 2010. Sengketa-sengketa yang terjadi selama ini pun akibat dari tidak disahkannya RUU tersebut.

Saya sepakat dengan pendapat itu. Negara tampak benderang belum memahami konsep-konsep dalam masyarakat adat. Pelibatan tokoh-tokoh dan masyarakat adat dalam berbagai pembangunan juga amat minim. UU yang mengakui dan melindungi masyarakat adat itu tidak jalan karena ruang partisipasi yang nyaris tersumbat itu.

Kepentingan negara seolah-olah menggusur kepentingan masyarakat adat. Padahal, seharusnya setiap denyut napas dan gerak pembangunan dilakukan dengan proses dialog, termasuk ke masyarakat adat. Termasuk juga mendialogkan potensi punahnya 21 etnik akibat pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Semoga ada ruang tersisa untuk memenuhi janji.



Berita Lainnya
  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."