Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Pensiunan Agung

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
29/7/2024 05:00
Pensiunan Agung
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

“APALAH arti sebuah nama,” kata pujangga Inggris William Shakespeare. Akan tetapi, dalam sistem ketatanegaraan negeri ini, nama punya arti. Perubahan nama justru memantik kontroversi.

Kontroversi teranyar ialah rencana mengubah nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Padahal, hakikat fungsi kedua lembaga itu tetap sama, yaitu memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Pasal 16 UUD 1945 hasil amendemen menyebutkan presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Konstitusi hasil amendemen sama sekali tidak menyebutkan nomenklatur lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan itu. Namun, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 memberi nama Dewan Pertimbangan Presiden. UU 19/2006 menempatkan Wantimpres di bawah presiden. Itulah tafsiran yang berkembang pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Tafsiran terbaru digagas DPR yang hendak merevisi UU 19/2006. Namanya bakal diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung dan kedudukannya sebagai lembaga negara, bukan di bawah presiden. Revisi UU itu resmi menjadi usul inisatif DPR pada 11 Juli 2024, disetujui dalam rapat paripurna DPR.

Jika revisi itu kemudian disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini, hal tersebut berarti DPR membangkitkan DPA dari dalam kuburnya. Nama DPA hidup selama 57 tahun kemudian dikuburkan dalam 22 tahun terakhir. Fakta itu bisa dibaca dalam buku berjudul Dewan Pertimbangan Presiden 2015-2019 Sejarah, Tugas, dan Fungsi. Buku itu terbit pada 2017.

Ketika pertama kali dibentuk pada 25 September 1945, para pendiri bangsa yang merumuskan UUD 1945 mengusulkan nama Majelis Pertimbangan (MP). Nama itu diusulkan Mohammad Yamin.

Namun, dalam rancangan naskah yang disusun Hoesein Djajadiningrat, Soepomo, Soewandi, Singgih, Sastromoeljono, Soetardjo, dan Soebardjo, nama MP diubah menjadi Badan Penasihat Agung (BPA). Pada naskah akhir yang disahkan, nama BPA diubah lagi menjadi DPA.

Ketentuan mengenai DPA ini masuk Bab IV UUD 1945, dengan judul Dewan Pertimbangan Agung. Isinya hanya satu pasal, yaitu Pasal 16, yang terdiri dari dua ayat. Ayat (1) menyatakan, 'Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang'. Ayat (2) menyatakan, 'Dewan ini berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada Pemerintah'.

Setelah 57 tahun berjalan, pada Agustus 2002, DPA dihapuskan dari struktur ketatanegaraan Indonesia, dengan pengesahan perubahan keempat UUD 1945. Dengan demikian, nama DPA terkubur selama 22 tahun. Meski demikian, UU Wantimpres baru disahkan pada 28 Desember 2006 sehingga Wantimpres menggantikan DPA sudah berjalan selama 16 tahun.

Elok nian penggunaan nomenklatur DPA lagi disertai dengan ikhtiar baru. Ikhtiar untuk tidak menjadikan lembaga itu sebagai wadah penampung pensiunan seperti pada masa Orde Baru.

Jangan menjadikan sebagai tempat persinggahan terakhir bagi orang-orang tua sebelum pensiun. Mereka yang dibuang sayang itu diberi tugas konstitusional memasok nasihat kepada presiden, tetapi tidak ada kewajiban untuk diindahkan.

Kiranya revisi UU Wantimpres disertai klausul kewajiban presiden untuk mengindahkan nasihat dan pertimbangan DPA. Percuma membuang-buang uang negara untuk menggaji orang-orang yang merasa tidak punya kewajiban memaksa presiden melaksanakan nasihat lembaga mereka.

Keberadaan penasihat itu sudah ada sejak zaman kerajaan. Para raja itu membutuhkan dua kekuatan: hulubalang yang perkasa dan penasihat-penasihat yang cerdas sekaligus menghibur. Dua kekuatan itulah yang menopang kenyamanan raja yang selalu cemas akan kekuasaannya dikudeta.

Sebaliknya, masih pada zaman kerajaan, raja sering kali cuma dijadikan boneka pajangan oleh para penasihatnya. Akibatnya, sering kali kerajaan gonjang-ganjing karena dipermainkan para penasihat yang tergoda untuk berperan seperti raja.

Raja yang turun takhta kemudian diangkat sebagai penasihat kerajaan jarang ditemukan dalam literatur. Entahlah jika mantan presiden dijadikan penghuni lembaga DPA. Sejatinya mantan presiden bisa setiap saat dimintai nasihatnya tanpa harus duduk dalam kelembagaan penasihat.

Keutamaan seorang penasihat sebagaimana salah satu syarat dalam Pasal 8 huruf d UU Wantimpres ialah mempunyai sifat kenegarawanan. Yang dimaksud dengan 'sifat kenegarawanan' menurut penjelasan pasal itu ialah bersikap konsisten mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

Mencari orang yang pernah menjadi penguasa dan tetap konsisten mengutamakan kepentingan negara memang sulit, malah lebih mudah mencari seekor unta masuk lubang jarum.

Mestinya keanggotaan DPA bukan didasari politik balas jasa para pensiunan. Jika itu yang terjadi, DPA bisa dipelesetkan sebagai Dewan Pensiunan Agung yang ada tidak menggenapkan dan tiada tak mengganjilkan.



Berita Lainnya
  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik