Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Pensiunan Agung

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
29/7/2024 05:00
Pensiunan Agung
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

“APALAH arti sebuah nama,” kata pujangga Inggris William Shakespeare. Akan tetapi, dalam sistem ketatanegaraan negeri ini, nama punya arti. Perubahan nama justru memantik kontroversi.

Kontroversi teranyar ialah rencana mengubah nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Padahal, hakikat fungsi kedua lembaga itu tetap sama, yaitu memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Pasal 16 UUD 1945 hasil amendemen menyebutkan presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Konstitusi hasil amendemen sama sekali tidak menyebutkan nomenklatur lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan itu. Namun, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 memberi nama Dewan Pertimbangan Presiden. UU 19/2006 menempatkan Wantimpres di bawah presiden. Itulah tafsiran yang berkembang pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Tafsiran terbaru digagas DPR yang hendak merevisi UU 19/2006. Namanya bakal diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung dan kedudukannya sebagai lembaga negara, bukan di bawah presiden. Revisi UU itu resmi menjadi usul inisatif DPR pada 11 Juli 2024, disetujui dalam rapat paripurna DPR.

Jika revisi itu kemudian disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini, hal tersebut berarti DPR membangkitkan DPA dari dalam kuburnya. Nama DPA hidup selama 57 tahun kemudian dikuburkan dalam 22 tahun terakhir. Fakta itu bisa dibaca dalam buku berjudul Dewan Pertimbangan Presiden 2015-2019 Sejarah, Tugas, dan Fungsi. Buku itu terbit pada 2017.

Ketika pertama kali dibentuk pada 25 September 1945, para pendiri bangsa yang merumuskan UUD 1945 mengusulkan nama Majelis Pertimbangan (MP). Nama itu diusulkan Mohammad Yamin.

Namun, dalam rancangan naskah yang disusun Hoesein Djajadiningrat, Soepomo, Soewandi, Singgih, Sastromoeljono, Soetardjo, dan Soebardjo, nama MP diubah menjadi Badan Penasihat Agung (BPA). Pada naskah akhir yang disahkan, nama BPA diubah lagi menjadi DPA.

Ketentuan mengenai DPA ini masuk Bab IV UUD 1945, dengan judul Dewan Pertimbangan Agung. Isinya hanya satu pasal, yaitu Pasal 16, yang terdiri dari dua ayat. Ayat (1) menyatakan, 'Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang'. Ayat (2) menyatakan, 'Dewan ini berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada Pemerintah'.

Setelah 57 tahun berjalan, pada Agustus 2002, DPA dihapuskan dari struktur ketatanegaraan Indonesia, dengan pengesahan perubahan keempat UUD 1945. Dengan demikian, nama DPA terkubur selama 22 tahun. Meski demikian, UU Wantimpres baru disahkan pada 28 Desember 2006 sehingga Wantimpres menggantikan DPA sudah berjalan selama 16 tahun.

Elok nian penggunaan nomenklatur DPA lagi disertai dengan ikhtiar baru. Ikhtiar untuk tidak menjadikan lembaga itu sebagai wadah penampung pensiunan seperti pada masa Orde Baru.

Jangan menjadikan sebagai tempat persinggahan terakhir bagi orang-orang tua sebelum pensiun. Mereka yang dibuang sayang itu diberi tugas konstitusional memasok nasihat kepada presiden, tetapi tidak ada kewajiban untuk diindahkan.

Kiranya revisi UU Wantimpres disertai klausul kewajiban presiden untuk mengindahkan nasihat dan pertimbangan DPA. Percuma membuang-buang uang negara untuk menggaji orang-orang yang merasa tidak punya kewajiban memaksa presiden melaksanakan nasihat lembaga mereka.

Keberadaan penasihat itu sudah ada sejak zaman kerajaan. Para raja itu membutuhkan dua kekuatan: hulubalang yang perkasa dan penasihat-penasihat yang cerdas sekaligus menghibur. Dua kekuatan itulah yang menopang kenyamanan raja yang selalu cemas akan kekuasaannya dikudeta.

Sebaliknya, masih pada zaman kerajaan, raja sering kali cuma dijadikan boneka pajangan oleh para penasihatnya. Akibatnya, sering kali kerajaan gonjang-ganjing karena dipermainkan para penasihat yang tergoda untuk berperan seperti raja.

Raja yang turun takhta kemudian diangkat sebagai penasihat kerajaan jarang ditemukan dalam literatur. Entahlah jika mantan presiden dijadikan penghuni lembaga DPA. Sejatinya mantan presiden bisa setiap saat dimintai nasihatnya tanpa harus duduk dalam kelembagaan penasihat.

Keutamaan seorang penasihat sebagaimana salah satu syarat dalam Pasal 8 huruf d UU Wantimpres ialah mempunyai sifat kenegarawanan. Yang dimaksud dengan 'sifat kenegarawanan' menurut penjelasan pasal itu ialah bersikap konsisten mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

Mencari orang yang pernah menjadi penguasa dan tetap konsisten mengutamakan kepentingan negara memang sulit, malah lebih mudah mencari seekor unta masuk lubang jarum.

Mestinya keanggotaan DPA bukan didasari politik balas jasa para pensiunan. Jika itu yang terjadi, DPA bisa dipelesetkan sebagai Dewan Pensiunan Agung yang ada tidak menggenapkan dan tiada tak mengganjilkan.



Berita Lainnya
  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

  • Ukuran Kemiskinan\

    11/6/2025 05:00

    BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan

  • Bahlul di Raja Ampat

    10/6/2025 05:00

    PERJUANGAN mengusir penjajah lebih mudah ketimbang melawan bangsa sendiri.

  • Maling Uang Rakyat masih Berkeliaran

    09/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto bertekad kuat, sangat kuat, untuk memberantas korupsi. Tekad itu tersurat tegas dalam pidato, tetapi tertatih-tatih merampas aset maling-maling uang rakyat.

  • Menyembelih Ketamakan

    07/6/2025 05:00

    ADA beberapa hal menarik dari peringatan Hari Raya Idul Adha, selain kebagian daging kurban tentunya.

  • Uji Ketegasan Prabowo

    05/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melontarkan ancaman, ultimatum, kepada para pembantunya, buat jajarannya, untuk tidak macam-macam