Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBLINGER. Itu kata yang dipilih mantan Menko Polhukam dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat mengomentari draf revisi Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang kini sedang digodok di DPR. Yang ia sebut keblinger utamanya ialah isi Pasal 56 ayat 2 poin c yang memuat pelarangan terhadap media menayangkan hasil liputan investigatif.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indinesia (KBBI), keblinger punya arti sesat atau keliru. Ada pula yang mengartikannya salah langkah, salah pikir, atau dalam bahasa yang lebih halus, gagal paham. Kita sederhanakan saja, keblinger dalam konteks komentar Mahfud tersebut barangkali maksudnya ialah sesat pikir.
Bagaimana tidak sesat pikir kalau sebuah upaya revisi aturan, yang semestinya untuk memperbaiki, malah berpotensi merusak yang sudah berjalan baik. Yang bakal dirusak pun bukan main-main, yakni iklim kebebasan berekspresi dan ruang pengawasan publik melalui pers. Pantas saja kalau Mahfud dan para pegiat media menyebut draf aturan tersebut sebagai produk keblinger.
Kalau produknya keblinger, apakah pembuatnya juga keblinger? Ya, mungkin saja. Di Jawa, ada istilah pinter keblinger, artinya orang yang pintar dan berilmu, tapi tersesat jalan karena terlalu mengagungkan kepintarannya. Dalam kasus ini, kiranya orang-orang pintar perancang draf revisi UU Penyiaran itu tersesat, bukan hanya karena kepintaran mereka, melainkan juga karena kepentingan.
Orang-orang pinter keblinger itu sebetulnya pasti tahu betul melarang penyiaran jurnalistik investigasi sama saja dengan mengekang karya atau produk jurnalistik profesional. Mereka juga tentu paham upaya pengekangan seperti itu merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang justru dibuat untuk melindungi independensi dan kebebasan pers.
Akan tetapi, dalam konteks penyusunan draf revisi UU Penyiaran tersebut kita bisa melihat aroma kepentingan si pembuat undang-undang tampaknya lebih kental ketimbang kepentingan publik. Nafsu untuk melakukan intervensi sepertinya lebih menonjol daripada spirit penghormatan terhadap kebebasan pers.
Padahal, dalam iklim kemerdekaan pers, jurnalisme, terutama jurnalisme investigatif, mestinya dijauhkan dari penyensoran, pelarangan, apalagi pembungkaman. Ia menjadi alat kontrol terhadap kebijakan atau tindakan yang dirasa melenceng dari common sense dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
Selama ini, harus diakui bahwa banyak karya jurnalistik investigasi berhasil mengubah keadaan menjadi lebih baik. Cukup banyak skandal pelanggaran terhadap kepentingan publik yang berhasil terbongkar melalui produk jurnalistik investigasi. Di satu sisi, memang kepentingan publik terpenuhi. Namun, di lain sisi, kepentingan sebagian kelompok pasti akan terganggu.
Lantas, apakah alasan itu yang mendasari munculnya draf aturan nyeleneh soal larangan penayangan jurnalistik investigasi? Apakah karena ada kepentingan politik, hukum, atau ekonomi dari sekelompok pihak yang terganggu sehingga produk siaran jurnalistik investigasi harus dibatasi, disensor, bahkan dilarang?
Kalau itu alasannya, benar kata Mahfud, ini sudah betul-betul keblinger. Kini, yang tersisa tinggal harapan, mudah-mudahan saja keblingernya cuma pada tahap penyusunan draf. Tidak keterusan sampai berlanjut saat pembahasan di ruang rapat DPR nanti.
Memang, sejumlah politikus di DPR sudah bersuara. Mereka menyebut tidak ada tendensi atau niat untuk membungkam kebebasan pers di republik ini melalui revisi undang-undang tersebut. Namun, pada perjalanan pembahasan nanti, siapa yang tahu? Rasanya masih sulit bagi kita untuk percaya 100% omongan politikus, semanis apa pun omongan itu.
Kita mungkin hanya bisa berharap, setelah muncul kritik keras dari berbagai kalangan, dari insan pers sampai ahli hukum tata negara sekelas Mahfud MD, bahkan Dewan Pers juga menyatakan menolak draf revisi itu, sungguh tak elok apabila para wakil rakyat di parlemen masih mempertahankan 'keblingeran' yang sama. Kiranya mereka patut mendudukkan lagi spirit awal dari revisi UU Penyiaran itu, untuk tujuan apa dan untuk kepentingan siapa.
Orang pinter tak mesti keblinger. Bahkan orang pinter sungguhan, bukan yang keminter alias sok pintar, sesungguhnya lebih mampu menjaga diri agar tak keblinger. Kita tunggu saja saat pembahasan nanti, apakah laku para legislator kita menunjukkan mereka orang pinter beneran atau cuma orang yang berpura-pura pintar dan gampang keblinger.
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
"SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."
SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.
MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.
LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved