Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Ormas Tambang

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
07/5/2024 05:00
Ormas Tambang
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

EKSISTENSI organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam sejarah perjuangan bangsa tak bisa dielakkan lagi. Kehadiran mereka hingga kini masih terus dirasakan masyarakat.

Mereka hadir membentengi dan memberdayakan masyarakat serta menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Contohnya ialah dua ormas terbesar di Tanah Air, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Juga banyak lagi ormas yang bercorak keagamaan dan nasionalis memiliki peran yang sama.

NU memiliki anggota sekitar 90 juta jiwa lahir di Surabaya, Jawa Timur, pada 31 Januari 1926 atau 16 Rajab 1344 Hijriah. NU kini berusia satu abad. Pembentukan NU tak bisa lepas dari peran sejumlah ulama besar, yakni KH Hasyim Asy'ari, KH Wahab Chasbullah, dan KH Bisri Syansuri.

Sementara itu, Persyarikatan Muhammadiyah yang diperkirakan beranggotakan sekitar 60 juta jiwa lahir di Kauman Yogyakarta pada 18 November 1912 atau 8 Dzulhijjah 1330 Hijriah. Pendiri Muhammadiyah ialah seorang kiai yang dikenal alim, cerdas, dan berjiwa pembaru, yakni KH Ahmad Dahlan, yang memiliki nama kecil Muhammad Darwisy.

Keberadaan ormas wabil khusus ormas keagamaan menjadi bahan perbincangan setelah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada sejumlah ormas keagamaan.

"Di saat Indonesia ini belum merdeka emang siapa yang memerdekakan bangsa ini? Di saat agresi militer di 1948 yang membuat fatwa jihad emang siapa? Emang konglomerat? Perusahaan? Yang buat tokoh agama," ungkap Bahlil di kantornya, Jakarta, Senin (29/4).

Bahlil bukan orang yang pertama yang mengatakan pemerintah akan memberikan IUP kepada ormas keagamaan. Pernyataan calon presiden Prabowo Subianto yang mengatakan IUP bekas badan usaha swasta yang diberikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) viral di media sosial. "Pemerintah Pak Jokowi sudah mencabut 2.600 izin tambang dari swasta-swasta dan sudah diberikan, pertama ke PBNU. Itu pancing-pancing yang akan dibagi," tutur Prabowo dalam Diskusi Bersama Perwakilan Kiai Kampung Se-Indonesia di Malang, Sabtu (18/11/2023).

Obral IUP ke ormas, terutama ormas keagamaan, ditengarai sejumlah pihak sebagai bagian dari strategi kampanye untuk mendukung salah satu paslon dalam Pilpres 2024. Pasalnya, ormas keagamaan jauh dari dunia pertambangan sehingga teramat aneh jika memperoleh jatah IUP.

Namun, pemerintah pantang mundur. Pada 16 Oktober 2023 Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

Menurut Pasal 4 dalam perpres tersebut, kriteria ormas yang akan mendapatkan IUP ialah berbadan hukum, terdaftar dalam sistem informasi ormas yang diselenggarakan pemerintah, memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ormas, dan mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup, serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

Gayung bersambut, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah mengapresiasi upaya pemerintah memberikan IUP untuk ormas keagamaan. Namun, sebagian kalangan menolak rencana bagi-bagi IUP ke ormas, seperti disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Alasannya, pemberian IUP ke ormas tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, ormas tidak memiliki kemampuan mengelola pertambangan. Menurut LSM itu, jangan sampai ormas hanya menjadi broker atau calo pertambangan sehingga terjadi penambangan yang ugal-ugalan, membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Bila kita melihat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tidak ada kata 'ormas' di dalamnya. Pasal 38 menyebutkan IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan.

Badan usaha yang dimaksud UU tersebut ialah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah NKRI.

Ormas keagamaan sebaiknya menolak IUP untuk mereka karena bisnis pertambangan memiliki mudarat lebih banyak ketimbang maslahat. Mudaratnya antara lain kerusakan lingkungan (damage of environment), menurunnya kesehatan masyarakat, dan konflik sosial.

Memang tak bisa dimungkiri kontribusi sektor pertambangan terhadap produk domestik bruto Indonesia sangat besar senilai Rp2.198,0 8 triliun (10,52%) pada 2023, setelah industri pengolahan, perdagangan, dan pertanian. Namun, pemerintah seharusnya memiliki banyak strategi untuk mendongkrak pendapatan negara sesuai dengan konsep lingkungan, sosial, dan tata kelola atau environmental, social, and governance (ESG) sehingga memiliki daya saing global.

Bagi NU dan Muhammadiyah, menyikapi polemik IUP tepat apabila kembali pada kaidah ushul fiqh, yakni dar'u al mafasid muqaddamun 'ala jalbi al-mashalih. Artinya, mencegah kerusakan harus didahulukan ketimbang menarik manfaat. Tabik!



Berita Lainnya
  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik