Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Copot Hak Pilih atau Tunda CASN

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
06/5/2024 05:00
Copot Hak Pilih atau Tunda CASN
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

APARATUR sipil negara (ASN) sejatinya berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Karena itu, seorang ASN mesti bebas dari intervensi politik. Faktanya jauh panggang daripada api, ASN justru menjadi komoditas politik dalam setiap ritual kontestasi.

Negeri ini sudah surplus regulasi terkait dengan larangan ASN berpolitik praktis. Sudah tidak terbilang jumlah regulasi mulai undang-undang hingga surat edaran yang melarang ASN terlibat langsung dalam pemilu atau pilkada.

Semua regulasi yang ada indah sebatas teks, tetapi miskin, sangat miskin, dalam penerapannya. Suka-suka ASN menabrak ketentuan netralitas yang menjadi mahkotanya dalam pembangunan demokrasi.

Pemilu 2024 menjadi bukti terkini terkait dengan pelanggaran netralitas ASN. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima 481 laporan dugaan pelanggaran. Sebanyak 264 ASN terbukti melanggar netralitas dan 181 lainnya dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian di instansi masing-masing berdasarkan rekomendasi KASN.

Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November 2024 juga dibayang-bayangi pelanggaran netralitas ASN. Padahal, dalam perspektif demokrasi, netralitas ASN menjadi prasyarat utama untuk pildaka yang jujur, adil, dan demokratis.

Menurut hasil kajian Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem KASN, bentuk pelanggaran netralitas yang sering kali terjadi dalam pilkada/pemilu, di antaranya, memakai anggaran pemda untuk kampanye terselubung; terlibat langsung atau tidak langsung dalam kampanye suatu pasangan calon; dan terlibat memfasilitasi pasangan calon dengan memberikan fasilitas seperti memasang baliho atau spanduk.

Ada dua faktor penyebab ketidaknetralan ASN. Pertama, faktor pendorong dari dalam diri sendiri. Berdasarkan hasil survei KASN pada Pilkada 2020, diketahui faktor dominan penyebab pelanggaran netralitas ASN ialah ikatan persaudaraan (50,76%) dan motif ASN untuk mendapatkan karier yang lebih baik (49,72%).

Kedua ialah faktor di luar diri sendiri. Penjabat kepala daerah belum cukup optimal mengawal netralitas ASN. Terdapat empat penjabat di antaranya diduga melanggar netralitas berdasarkan laporan Bawaslu kepada KASN per Desember 2023.

Data yang disodorkan KASN membuat miris. Disebutkan, dari total 101 penjabat kepala daerah, rerata baru 31 orang (30,9%) yang melaksanakan peraturan netralitas ASN. Sisanya, 70 penjabat (69,1%) tidak mematuhi ketentuan netralitas ASN.

Pihak-pihak yang melakukan politisasi ASN menurut survei KASN ialah tim sukses (32%), atasan ASN (28%), dan pasangan calon (24%). Hasil survei juga menyebutkan 62,7% responden menyatakan kedudukan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyebabkan ASN sulit bersikap netral.

Kepala daerah sebagai PPK mempunyai kewenangan dalam menetapkan pemanggilan, pemindahan, dan penghentian, serta pembinaan manajemen ASN. Tidak mengherankan pada hasil survei ditemukan sebanyak 51,16% responden menginginkan hak politik ASN dicabut.

Meski demikian, tidak ada jaminan apabila hak pilih ASN dicabut, mereka akan terbebas dari intervensi politik. Aturan yang menyebutkan kepala daerah ialah PPK berpotensi disalahgunakan. Sebaiknya PPK dijabat sekretaris daerah yang juga pejabat birokrasi.

Dalam konteks menjaga martabat ASN, kiranya dipertimbangkan saran yang tidak biasa-biasa saja dari Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. Ia menyarankan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) ditunda hingga Pilkada 2024 selesai digelar.

Ombudsman khawatir seleksi CASN yang berdekatan dengan pilkada dijadikan komoditas politik. Kekhawatiran yang masuk akal, tetapi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menolak saran tersebut.

Menurut rencana, pada tahun ini pemerintah membuka seleksi CASN dengan jumlah formasi mencapai 2,3 juta yang dilakukan secara bertahap. Sebanyak 1,7 juta formasi difokuskan penyelesaian masalah tenaga honorer atau non-ASN yang ada di Indonesia.

Jumlah CANS yang direkrut itu hanya 1,1% dari total pemilih dalam pilkada 2024. Jumlah penduduk potensial pemilih pada Pilkada 2024 mencapai 207.100.768 jiwa. Seluruh pemilih itu akan menggunakan hak mereka pada pilkada yang digelar pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Boleh-boleh saja jumlah ASN hanya segelintir bila dibandingkan dengan total pemilih dalam pilkada. Namun, pengaruh ASN sangat besar sampai-sampai mampu mengarahkan pilihan masyarakat ke calon tertentu di pilkada. ASN masih dipandang sebagai anutan sehingga menjadi referensi pilihan politik masyarakat.



Berita Lainnya
  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.