Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kehormatan Wakil Tuhan

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
23/4/2024 05:00
Kehormatan Wakil Tuhan
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

SEORANG anggota Majelis Pidana Mahkamah Agung Belanda, Bernardus Maria Taverne (1874-1944), pernah mengatakan, "Beri saya hakim yang baik sehingga dengan undang-undang yang buruk sekalipun saya bisa membawa keadilan.”

Makna kata-kata di atas ialah betapa penting keberadaan seorang hakim. Bagaimanapun kuat atau kerasnya substansi hukum (legal substance) yang berupa aturan perundang-undangan, apabila struktur hukum (legal structure) yang berupa lembaga-lembaga pelaksana hukum atau aparat penegakan hukum lemah, termasuk hakim, aturan hukum itu hanya menjadi 'macan kertas'.

Hakim ialah profesi yang sangat istimewa. Di ruang sidang, hakim sering disapa 'Yang Mulia' (officium noble) meski tak ada aturan tertulis bagi pihak yang berperkara untuk menyapa dengan sebutan tersebut.

Keistimewaan lain ialah hakim disebut juga wakil Tuhan di muka bumi. Pasalnya, putusannya di persidangan selain bersandar pada fakta-fakta persidangan juga didasarkan pada Sang Khalik, yakni 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'. Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hakim memiliki kebebasan untuk menjatuhkan putusan atau vonis karena sesuai dengan Pasal 24 UUD 1945 bahwa 'Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan'.

Di peradilan umum, putusan hakim kepada terdakwa bisa bebas atau vonis bersalah. Dalam kasus gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi putusannya bisa menerima atau menolak permohonan PHPU dari paslon 01 dan 03 terkait dengan kemenangan paslon 02 yang diduga terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Hakim MK lebih spesial lagi. Selain harus mumpuni dalam bidang hukum tata negara dan berintegritas, hakim yang disebut penjaga konstitusi itu harus memiliki jiwa negarawan. Sosok penegak hukum yang sudah selesai dengan dirinya sendiri. Sang hakim memiliki pandangan jauh ke depan tentang nasib bangsa dan negaranya.

Kekuasaan kehakiman ialah merdeka dan bebas dari tekanan baik fisik atau psikis. Bahkan, vonis hakim bisa melampaui tuntutan jaksa (ultra petita) karena berdasarkan Pasal 5 ayat (1), hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Vonis ultra petita, misalnya, vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara untuk istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, di tingkat kasasi MA, vonis-vonis kasus pembunuhan keji itu mengalami 'sunat massal'.

Kekuasaan kehakiman ialah bagian dari trias politica, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif (kehakiman). Pemisahan kekuasaan itu sebagai konsekuensi Indonesia sebagai negara demokrasi untuk mencegah mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), memastikan keseimbangan, dan menjaga keadilan dalam sistem pemerintahan.

Konsep trias politica awalnya ditemukan John Locke, filsuf Inggris yang kemudian dikembangkan Montesquieu dalam bukunya yang berjudul L’Esprit des Lois (The Spirit of the Laws).

Idealnya, kekuasaan kehakiman bebas dari intervensi. Namun, faktanya masih jauh panggang dari api. Putusan lembaga peradilan acap kali menjadi ajang transaksional antara pihak-pihak yang beperkara dan para hakim. Inilah yang disebut mafia peradilan.

Aktor-aktor yang terlibat dalam mafia peradilan bekerja secara sistematis, konspiratif, kolektif, dan terstruktur untuk mengegolkan kepentingan mereka melalui praktik lancung, penyalahgunaan wewenang, kesalahan administrasi, dan perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan data KPK, selama periode 2010-2022 sudah ada 21 hakim yang tertangkap melakukan tindak pidana korupsi. Sejak 2010 hampir tiap tahun ada penangkapan terhadap hakim korup. Di penghujung 2022, dua hakim MA menjadi tersangka suap pengurusan perkara, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Setali tiga uang dengan MA, Mahkamah Konstitusi sempat tercoreng. Mantan Ketua MK Akil Mochtar dan hakim Patrialis Akbar terbelit oleh kasus rasuah. Akil divonis seumur hidup, Patrialis dijatuhi pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta.

Kasus-kasus korupsi yang menjerat 'wakil Tuhan' itu melengkapi korupsi di wilayah trias politica setelah sejumlah eksekutif dan legislatif banyak dicokok KPK. Alhasil, dari trias politica menjadi trias koruptika.

Hakim dengan jubah kebesarannya harus kembali ke khitah, yakni membuat putusan yang berkualitas. Putusan yang berdimensi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Putusan hakim yang berkualitas akan menciptakan peradaban bangsa yang luhur karena pemikir hukum Roscoe Pound mengatakan law as a tool of social engineering. Hukum bisa mengubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Tabik!



Berita Lainnya
  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik