Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Suara Suhartoyo Penentu Pilpres

Gaudensius Suhardi Anggota Dewan Redaksi
15/4/2024 05:00
Suara Suhartoyo Penentu Pilpres
Gaudensius Suhardi Anggota Dewan Redaksi(Ebet)

PERANAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sangat strategis dalam pengambilan putusan sidang penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Sengketa Pilpres 2024 akan diputuskan pada 22 April.

Disebut strategis karena sejatinya kondisi MK sedang tidak normal-normal saja atau berada dalam keadaan luar biasa. Satu hakim konstitusi, Anwar Usman, tidak diperkenankan menangani sengketa pemilu. Dengan demikian, sengketa Pilpres 2024 ditangani oleh delapan hakim konstitusi dan suara Suhartoyo menjadi penentu ketika putusan diambil secara voting.

Selain Suhartoyo, tujuh hakim lainnya yang menangani sengketa pilpres ialah Saldi Isra (Wakil Ketua MK), Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Ridwan Mansyur menjadi hakim konstitusi pada 9 Desember 2023 dan Arsul Sani menjabat hakim MK pada 18 Januari 2024. Keduanya tidak ikut memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon presiden-calon wakil presiden.

Putusan 90/2023 itu disebut-sebut sebagai karpet merah untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Putusan itu pula yang mengantarkan Majelis Kehormatan MK sampai pada kesimpulan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Anwar Usman, pada 7 November 2023, diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK. Paman Gibran itu juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan sengketa Pilpres 2024.

Hakim MK berjumlah genap dalam memutuskan perkara hanya dalam keadaan luar biasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Pasal 28 ayat (1) UU 24/2003 menyatakan bahwa MK memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno MK dengan sembilan orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan tujuh orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK.

Peran strategis Ketua MK dalam memutuskan sengketa pilpres diatur dalam tata beracara seperti tercantum dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, terakhir diubah dengan Peraturan MK 2/2024. Peraturan itu menyebutkan bahwa sengketa pilpres diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilaksanakan secara tertutup. Rapat itu dihadiri sembilan hakim atau paling kurang tujuh hakim.

Sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan MK 4/2023, pengambilan putusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat setelah mendengarkan pendapat hukum para hakim. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, pengambilan putusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

Komposisi suara terbanyak kali ini ialah 5 berbanding 3 karena hakim berjumlah delapan orang. Bagaimana jika komposisi hakim belah bambu alias 4 berbanding 4?

Berdasarkan Pasal 52 ayat (4) Peraturan MK 4/2023, dalam hal pengambilan putusan tidak dapat dilakukan berdasarkan suara terbanyak, suara ketua RPH menentukan. Dalam pengambilan putusan dengan cara voting, pendapat hakim yang berbeda dimuat dalam putusan. Dengan demikian, tidaklah berlebihan untuk menyebutkan suara Suhartoyo menjadi penentu pemenang Pilpres 2024.

Amar putusan MK terkait dengan sengketa Pilpres 2024 sudah diatur secara rinci dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan MK 4/2023. Ada tiga bentuk amar putusan. Pertama, ‘menyatakan permohonan tidak dapat diterima’. Permohonan tidak dapat diterima karena pemohonnya bukan pasangan capres-cawapres atau permohonan melewati tenggat.

Kedua, dalam hal pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, amar putusan ‘menyatakan menolak permohonan pemohon’.

Ketiga, dalam hal pokok permohonan beralasan menurut hukum, amar putusan ‘menyatakan mengabulkan permohonan pemohon’; ‘membatalkan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh termohon dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar’.

Tiga amar putusan itu adalah bentuk normatif yang dikenal selama ini. Akan tetapi, MK bisa saja menyimpang dari amar putusan normatif sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan MK 4/2023 bahwa dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

MK bisa saja menambahkan amar lain selain yang normatif, misalnya pemungutan suara ulang. Di sinilah peran strategis Suhartoyo dinantikan publik. “Saya bekerja untuk bisa memenuhi rasa keadilan para pencari keadilan,” katanya suatu ketika.

Suhartoyo lebih dikenal sebagai hakim konstitusi yang sering mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda), termasuk dalam Putusan 90/2023. Ia juga satu dari lima hakim MK yang memutus proses pembentukan UU Cipta Kerja cacat secara formil. Ketika dilantik menjadi Ketua MK pada 13 November 2023, Suhartoyo berjanji untuk menjaga kemandirian hakim yang jauh dari intervensi mana pun, termasuk kekuasaan.



Berita Lainnya
  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.