Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

RUU Desa Disahkan, Perampasan Aset Mandek

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
01/4/2024 05:00
RUU Desa Disahkan, Perampasan Aset Mandek
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

ADA dua jalan yang dilewati rancangan undang-undang (RUU) di Senayan. Ada jalan bebas hambatan dan ada pula jalan yang banyak ranjaunya. Hambatan utamanya ialah konflik kepentingan.

Jika sebuah RUU menempuh jalan bebas hambatan, seperti halnya RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasti cepat disahkan. Sebaliknya, ambil contoh RUU Perampasan Aset, hingga kini nasibnya tidak tentu.

Perubahan kedua UU Desa merupakan usul inisiatif dari DPR. Draf perubahan UU Desa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna 11 Juli 2023. Selang delapan bulan kemudian, tepatnya pada 28 Maret 2024, DPR menyetujuinya untuk disahkan menjadi undang-undang.

Nasib sial dialami RUU Perampasan Aset yang melewati perjalanan panjang sejak awal 2010. Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, tetapi tidak pernah dibahas karena tidak masuk daftar prioritas RUU. Sebaliknya, RUU Desa tidak pernah masuk daftar prioritas, tetapi diselundupkan di tengah jalan.

Pada periode Prolegnas 2020-2024, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dan pemerintah mengusulkan agar RUU ini dimasukkan dalam Prolegnas 2020. Sayangnya usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR. Pada 2023, pemerintah dan DPR mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.

Presiden Joko Widodo telah melayangkan surat presiden disertai naskah rancangan undang-undang itu kepada Ketua DPR untuk meminta DPR membahasnya pada 4 Mei 2023. Itu artinya surat presiden dilayangkan 68 hari sebelum RUU Desa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Sudah sepuluh bulan berlalu, RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas di DPR. Naskahnya cuma memenuhi laci pimpinan dewan. Tragisnya lagi, RUU itu hanya dijadikan komoditas politik selama masa kampanye Pemilu 2024.

Mestinya, ketimbang RUU Desa, DPR memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset karena regulasi itu sangat dibutuhkan untuk efektivitas pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya, khususnya dari aspek pengembalian aset hasil kejahatan.

Mengapa RUU Desa bisa menempuh jalan bebas hambatan di Senayan? Salah satu pemicunya ialah demonstrasi berjilid-jilid yang dilakukan oleh para kepala desa yang menuntut perpanjangan masa jabatan mereka dari enam tahun menjadi sembilan tahun meski didiskon setahun dalam pembahasannya di DPR.

Ada titik temu antara kepentingan kepala desa dan DPR. Tentu saja DPR berkepentingan untuk mengakomodasi aspirasi kepala desa karena mereka berhubungan langsung dengan konstituen para anggota DPR.

Dengan disahkannya RUU Desa pada 28 Maret 2024, masa jabatan para kepala desa yang kini sedang menjabat bertambah, digenapkan menjadi delapan tahun. DPR dan pemerintah sepakat mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Setidaknya terdapat dua alasan untuk merevisi UU Desa sebagaimana dijelaskan dalam naskah akademiknya. Pertama, rentang waktu masa jabatan enam tahun dirasa sangat melelahkan bagi para kepala desa. Rentang waktu dirasakan begitu pendek jika dibandingkan dengan tanggung jawab sebagai kepala desa yang harus dijalankan dalam memimpin desanya.

Bahkan, menurut para kepala desa, persoalan politik di desa pascapemilihan kepala desa pun dirasakan masih sangat terasa dan belum kondusif secara normal seusai terpilih. Belum lagi termasuk biaya politik yang dikeluarkan dalam setiap pemilihan kepala desa yang sangat tinggi.

Dengan ditetapkannya masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, berarti kembali ke ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa ialah selama delapan tahun dan dapat diperpanjang sampai dua periode.

Masa jabatan kepala desa sempat lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan, masa jabatan kepala desa ialah selama lima tahun dan dapat diperpanjang dua periode.

Jabatan kepala desa ditetapkan menjadi enam tahun untuk maksimal dua periode sejak muncul Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian terakhir, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur masa jabatan kepala desa ialah enam tahun dan dapat diperpanjang hingga tiga periode.

Jika RUU Perampasan Aset, juga RUU lainnya, ingin dibahas melalui jalan bebas hambatan di DPR, kiranya perlu dipertimbangkan untuk melakukan tekanan publik berjilid-jilid ke Senayan.



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik