Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

RUU Desa Disahkan, Perampasan Aset Mandek

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
01/4/2024 05:00
RUU Desa Disahkan, Perampasan Aset Mandek
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

ADA dua jalan yang dilewati rancangan undang-undang (RUU) di Senayan. Ada jalan bebas hambatan dan ada pula jalan yang banyak ranjaunya. Hambatan utamanya ialah konflik kepentingan.

Jika sebuah RUU menempuh jalan bebas hambatan, seperti halnya RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasti cepat disahkan. Sebaliknya, ambil contoh RUU Perampasan Aset, hingga kini nasibnya tidak tentu.

Perubahan kedua UU Desa merupakan usul inisiatif dari DPR. Draf perubahan UU Desa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna 11 Juli 2023. Selang delapan bulan kemudian, tepatnya pada 28 Maret 2024, DPR menyetujuinya untuk disahkan menjadi undang-undang.

Nasib sial dialami RUU Perampasan Aset yang melewati perjalanan panjang sejak awal 2010. Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, tetapi tidak pernah dibahas karena tidak masuk daftar prioritas RUU. Sebaliknya, RUU Desa tidak pernah masuk daftar prioritas, tetapi diselundupkan di tengah jalan.

Pada periode Prolegnas 2020-2024, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dan pemerintah mengusulkan agar RUU ini dimasukkan dalam Prolegnas 2020. Sayangnya usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR. Pada 2023, pemerintah dan DPR mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.

Presiden Joko Widodo telah melayangkan surat presiden disertai naskah rancangan undang-undang itu kepada Ketua DPR untuk meminta DPR membahasnya pada 4 Mei 2023. Itu artinya surat presiden dilayangkan 68 hari sebelum RUU Desa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Sudah sepuluh bulan berlalu, RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas di DPR. Naskahnya cuma memenuhi laci pimpinan dewan. Tragisnya lagi, RUU itu hanya dijadikan komoditas politik selama masa kampanye Pemilu 2024.

Mestinya, ketimbang RUU Desa, DPR memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset karena regulasi itu sangat dibutuhkan untuk efektivitas pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya, khususnya dari aspek pengembalian aset hasil kejahatan.

Mengapa RUU Desa bisa menempuh jalan bebas hambatan di Senayan? Salah satu pemicunya ialah demonstrasi berjilid-jilid yang dilakukan oleh para kepala desa yang menuntut perpanjangan masa jabatan mereka dari enam tahun menjadi sembilan tahun meski didiskon setahun dalam pembahasannya di DPR.

Ada titik temu antara kepentingan kepala desa dan DPR. Tentu saja DPR berkepentingan untuk mengakomodasi aspirasi kepala desa karena mereka berhubungan langsung dengan konstituen para anggota DPR.

Dengan disahkannya RUU Desa pada 28 Maret 2024, masa jabatan para kepala desa yang kini sedang menjabat bertambah, digenapkan menjadi delapan tahun. DPR dan pemerintah sepakat mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Setidaknya terdapat dua alasan untuk merevisi UU Desa sebagaimana dijelaskan dalam naskah akademiknya. Pertama, rentang waktu masa jabatan enam tahun dirasa sangat melelahkan bagi para kepala desa. Rentang waktu dirasakan begitu pendek jika dibandingkan dengan tanggung jawab sebagai kepala desa yang harus dijalankan dalam memimpin desanya.

Bahkan, menurut para kepala desa, persoalan politik di desa pascapemilihan kepala desa pun dirasakan masih sangat terasa dan belum kondusif secara normal seusai terpilih. Belum lagi termasuk biaya politik yang dikeluarkan dalam setiap pemilihan kepala desa yang sangat tinggi.

Dengan ditetapkannya masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, berarti kembali ke ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa ialah selama delapan tahun dan dapat diperpanjang sampai dua periode.

Masa jabatan kepala desa sempat lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan, masa jabatan kepala desa ialah selama lima tahun dan dapat diperpanjang dua periode.

Jabatan kepala desa ditetapkan menjadi enam tahun untuk maksimal dua periode sejak muncul Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian terakhir, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur masa jabatan kepala desa ialah enam tahun dan dapat diperpanjang hingga tiga periode.

Jika RUU Perampasan Aset, juga RUU lainnya, ingin dibahas melalui jalan bebas hambatan di DPR, kiranya perlu dipertimbangkan untuk melakukan tekanan publik berjilid-jilid ke Senayan.



Berita Lainnya
  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik