Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Konflik Pilkada Mulai Membayang

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
25/3/2024 05:00
Konflik Pilkada Mulai Membayang
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

ATMOSFER politik lokal mulai memanas, padahal tahapan Pemilu 2024 belum tuntas. Disebut memanas karena banyak nama bermunculan dalam bursa calon kepala daerah. Mereka sudah mengambil ancang-acang untuk bertarung dalam pilkada yang digelar pada 27 November 2024.

Pemilu 2024 kini memasuki tahapan penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasilnya pada 20 Maret 2024. MK memiliki waktu 14 hari untuk menuntaskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden. Sementara itu, PHPU legislatif harus selesai dalam 30 hari.

Seluruh tahapan Pemilu 2024 berakhir pada 20 Oktober 2024 saat pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden. Meski tahapan Pemilu 2024 belum tuntas, politik lokal sedang hangat-hangatnya saat ini. Mereka yang ingin bertarung dalam Pilkada 2024 mulai bermanuver, bahkan saling sikut. Di antara mereka ada yang mulai memantaskan diri sebagai calon kepala daerah.

Politik lokal mulai panas dari Sabang sampai Merauke. Pilkada digelar serentak pada November mendatang di 546 daerah otonomi yang terdiri dari 38 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten. Dengan kata lain, pilkada digelar serentak di seluruh daerah, kecuali DI Yogyakarta.

Hanya 318 daerah yang berpotensi majunya petahana sebagai calon kepala daerah. Mereka diuntungkan dua putusan MK yang memperpanjang masa jabatan mereka.

Putusan MK yang dibacakan pada 21 Desember 2023 membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengharuskan kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir 2023.

Dari 171 kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018, ada 48 kepala daerah yang dilantikan pada 2019. Perinciannya, 4 kepala daerah tingkat provinsi, 8 wali kota/wakil wali kota, dan 36 bupati/wakil bupati. Mereka bisa menjabat sampai satu bulan menjelang pilkada digelar 27 November 2024.

Sementara itu, putusan MK yang dibacakan pada 20 Maret 2024 menguntungkan 270 kepala daerah yang terdiri dari 9 gubernur dan wakil gubernur, 37 wali kota dan wakil wali kota, serta 224 bupati dan wakil bupati.

MK memperpanjang masa jabatan mereka yang dipilih dalam Pilkada 2020 itu dari semula berakhir pada Desember 2024 menjadi berhenti saat kepala daerah baru hasil Pilkada 2024 dilantik.

Harus jujur diakui bahwa Pilkada 2024 memiliki kerawanan lebih tinggi jika dibandingkan dengan Pemilu 2024. Penyebabnya ialah rentang jarak antara pusat kekuasaan pemerintahan daerah dan masyarakat sangat dekat.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebutkan potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi karena persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah di tiap daerah seluruh Indonesia.

TNI memperkirakan potensi kerusuhan antarkelompok pendukung hingga konflik suku, agama, ras, dan antargolongan di 15 daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, seperti Aceh dan Papua. Perkiraan itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada 21 Maret 2024.

“Terdapat kemungkinan terjadi kerusuhan antarkelompok pendukung yang lebih besar apabila dihadapkan dengan jumlah alat keamanan yang terbatas,” kata Jenderal Agus.

Antisipasi keamanan penyelenggaraan pilkada menjadi sangat penting. Konsentrasi pengamanan akan terpecah pada semua daerah provinsi, kabupaten, dan kota dalam pilkada serentak 2024.

Konsentrasi pecah juga dialami penyelenggara pilkada mulai KPU di pusat sampai daerah. Penyebabnya ialah tahapan Pilkada 2024 berimpitan dengan Pemilu 2024. Di antaranya ialah tahapan terkait dengan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, pemberitahuan dan pendaftaran pemilihan, serta penyerahan daftar penduduk potensi pemilih pada Maret dan April 2024.

Dengan demikian, pada saat ini KPU dan Bawaslu di daerah berkonsentrasi atas perselisihan pemilu di MK dan pada saat bersamaan mesti mempersiapkan tahapan pilkada.

Keberadaan petahana juga menjadi sumber masalah dalam pilkada. Bermasalah karena mereka berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan politisasi birokrasi. Petahana jangan diberi ruang untuk memanfaatkan dana hibah dan bansos. Elok nian bila KPU dan Bawaslu mengeluarkan regulasi terkait dengan upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh petahana.

KPU, sesuai dengan putusan MK, perlu membuat regulasi yang mengatur syarat bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mereka harus membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Penyelenggara pilkada mestinya fokus mengantisipasi setiap potensi konflik yang kini mulai membayang di daerah-daerah.



Berita Lainnya
  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik