Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Konflik Pilkada Mulai Membayang

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
25/3/2024 05:00
Konflik Pilkada Mulai Membayang
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

ATMOSFER politik lokal mulai memanas, padahal tahapan Pemilu 2024 belum tuntas. Disebut memanas karena banyak nama bermunculan dalam bursa calon kepala daerah. Mereka sudah mengambil ancang-acang untuk bertarung dalam pilkada yang digelar pada 27 November 2024.

Pemilu 2024 kini memasuki tahapan penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasilnya pada 20 Maret 2024. MK memiliki waktu 14 hari untuk menuntaskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden. Sementara itu, PHPU legislatif harus selesai dalam 30 hari.

Seluruh tahapan Pemilu 2024 berakhir pada 20 Oktober 2024 saat pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden. Meski tahapan Pemilu 2024 belum tuntas, politik lokal sedang hangat-hangatnya saat ini. Mereka yang ingin bertarung dalam Pilkada 2024 mulai bermanuver, bahkan saling sikut. Di antara mereka ada yang mulai memantaskan diri sebagai calon kepala daerah.

Politik lokal mulai panas dari Sabang sampai Merauke. Pilkada digelar serentak pada November mendatang di 546 daerah otonomi yang terdiri dari 38 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten. Dengan kata lain, pilkada digelar serentak di seluruh daerah, kecuali DI Yogyakarta.

Hanya 318 daerah yang berpotensi majunya petahana sebagai calon kepala daerah. Mereka diuntungkan dua putusan MK yang memperpanjang masa jabatan mereka.

Putusan MK yang dibacakan pada 21 Desember 2023 membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengharuskan kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir 2023.

Dari 171 kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018, ada 48 kepala daerah yang dilantikan pada 2019. Perinciannya, 4 kepala daerah tingkat provinsi, 8 wali kota/wakil wali kota, dan 36 bupati/wakil bupati. Mereka bisa menjabat sampai satu bulan menjelang pilkada digelar 27 November 2024.

Sementara itu, putusan MK yang dibacakan pada 20 Maret 2024 menguntungkan 270 kepala daerah yang terdiri dari 9 gubernur dan wakil gubernur, 37 wali kota dan wakil wali kota, serta 224 bupati dan wakil bupati.

MK memperpanjang masa jabatan mereka yang dipilih dalam Pilkada 2020 itu dari semula berakhir pada Desember 2024 menjadi berhenti saat kepala daerah baru hasil Pilkada 2024 dilantik.

Harus jujur diakui bahwa Pilkada 2024 memiliki kerawanan lebih tinggi jika dibandingkan dengan Pemilu 2024. Penyebabnya ialah rentang jarak antara pusat kekuasaan pemerintahan daerah dan masyarakat sangat dekat.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebutkan potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi karena persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah di tiap daerah seluruh Indonesia.

TNI memperkirakan potensi kerusuhan antarkelompok pendukung hingga konflik suku, agama, ras, dan antargolongan di 15 daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, seperti Aceh dan Papua. Perkiraan itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada 21 Maret 2024.

“Terdapat kemungkinan terjadi kerusuhan antarkelompok pendukung yang lebih besar apabila dihadapkan dengan jumlah alat keamanan yang terbatas,” kata Jenderal Agus.

Antisipasi keamanan penyelenggaraan pilkada menjadi sangat penting. Konsentrasi pengamanan akan terpecah pada semua daerah provinsi, kabupaten, dan kota dalam pilkada serentak 2024.

Konsentrasi pecah juga dialami penyelenggara pilkada mulai KPU di pusat sampai daerah. Penyebabnya ialah tahapan Pilkada 2024 berimpitan dengan Pemilu 2024. Di antaranya ialah tahapan terkait dengan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, pemberitahuan dan pendaftaran pemilihan, serta penyerahan daftar penduduk potensi pemilih pada Maret dan April 2024.

Dengan demikian, pada saat ini KPU dan Bawaslu di daerah berkonsentrasi atas perselisihan pemilu di MK dan pada saat bersamaan mesti mempersiapkan tahapan pilkada.

Keberadaan petahana juga menjadi sumber masalah dalam pilkada. Bermasalah karena mereka berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan politisasi birokrasi. Petahana jangan diberi ruang untuk memanfaatkan dana hibah dan bansos. Elok nian bila KPU dan Bawaslu mengeluarkan regulasi terkait dengan upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh petahana.

KPU, sesuai dengan putusan MK, perlu membuat regulasi yang mengatur syarat bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mereka harus membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Penyelenggara pilkada mestinya fokus mengantisipasi setiap potensi konflik yang kini mulai membayang di daerah-daerah.



Berita Lainnya
  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.