Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Tragedi, Lelucon Dinasti Politik

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
18/3/2024 05:00
Tragedi, Lelucon Dinasti Politik
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

WACANA dinasti politik dalam Pilkada 2024 ibarat mengulangi sejarah. Kata Karl Marx, sejarah selalu mengulang dirinya sendiri. Pertama, sebagai tragedi, dan kedua, sebagai lelucon.

Dinasti politik menjadi isu yang menambah pengap atmosfer politik saat ini. Pemicunya ialah masuknya putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, beserta menantunya, Erina Gudono, dalam bursa Pilkada 2024. Baru masuk bursa saja sudah bikin ramai.

Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, disebut-sebut masuk bursa pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Istrinya Kaesang, Erina Gudono, juga sudah masuk dalam bursa pemilihan bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Suami istri itu, jika benar-benar ikut bertarung dalam pilkada yang digelar pada 27 November 2024, bakal tercatat sebagai sejarah kedua dalam diskursus dinasti politik Pesiden Jokowi. Meminjam analogi Karl Marx, sejarah kedua itu sebagai lelucon.

Sejarah pertama pada Pilkada 2020. Ini namanya tragedi dalam pemahaman sejarah ala Karl Marx. Ketika itu anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, memenangi pemilihan Wali Kota Solo. Kemudian menantunya, Bobby Nasution, menang dalam pemilihan Wali Kota Medan.

Pilkada 2020 mencatat rekor sejak pilkada digelar pertama kali pada 2005. Disebut rekor karena Jokowi menjadi satu-satunya presiden sepanjang sejarah Republik Indonesia yang mempunyai anak dan menantu menjabat sebagai kepala daerah.

Rekor bertambah lagi karena Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wapres termuda kendati syarat pencalonannya terpenuhi setelah Mahkamah Konstitusi mengubah aturan. Sejauh ini, Gibran yang mendampingi capres Prabowo Subianto unggul dalam penghitungan cepat berbagai lembaga survei. Adapun Bobby Nasution digadang-gadang masuk bursa pemilihan Gubernur Sumatra Utara.

Harus tegas dikatakan bahwa dinasti politik kian tumbuh subur bersamaan dengan perubahan sikap masyarakat. Pada mulanya masyarakat menolak dinasti politik, lama-kelamaan dianggap lumrah.

International Foundation for Electoral System (IFES) bersama Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei pada 2014 untuk mencari pendapat masyarakat Indonesia terkait dengan dinasti politik. Hasilnya, sebanyak 46% responden menganggap dinasti politik dapat berdampak negatif terhadap politik lokal.

Hanya selang sembilan tahun kemudian, pada 2023, ada pergeseran sikap masyarakat. Hasil survei Indikator Politik Indonesia menemukan bahwa mayoritas masyarakat (42,9% responden) menganggap politik dinasti merupakan hal yang biasa.

Kehadiran dinasti politik akibat macetnya kaderisasi dalam menjaring calon kepala daerah yang berkualitas. Partai cenderung bersikap realistis dalam memenangi kontestasi pilkada dengan mendorong sanak keluarga kepala daerah sampai presiden untuk menjadi pejabat publik.

Perlu perbaikan regulasi. Akan tetapi, regulasi jangan membatasi hak berpolitik keluarga kepala daerah sampai presiden untuk mengikuti kontestasi pilkada sebagaimana pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 membatalkan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 perihal syarat calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Yang dimaksud dengan ‘tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana’, menurut penjelasan Pasal 7 huruf r, adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

Perbaikan regulasi harus fokus pada membatasi petahana agar tidak cawe-cawe. Petahana perlu dibatasi karena posisinya paling rawan untuk disalahgunakan. Regulasi harus membatasi secara rinci ruang gerak kepala daerah sampai presiden sehingga jabatan atau posisi politiknya tidak disalahgunakan.

Kepala daerah sampai presiden diatur sedemikian rupa sehingga tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau keluarganya dalam kontestasi politik pilkada. Misalnya petahana dilarang membagi-bagikan sembako atau meresmikan proyek pada masa kampanye pilkada.

Pendapat Saldi Isra selaku ahli dalam perkara 33/2015 relevan untuk dikutip. Saldi yang kini menjabat Wakil Ketua MK mengatakan membatasi hak politik keluarga petahana mengikuti kontestasi pilkada karena memiliki hubungan/relasi keluarga dengan petahana merupakan pengaturan yang jauh dari proporsional dan berkelebihan, sekalipun pembatasan tersebut hanya untuk satu periode pemilihan kepala daerah.

Anggap saja dinasti politik itu sebagai pengulangan sejarah yang tragedi pada mulanya dan kini sebagai lelucon.



Berita Lainnya
  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.