Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Ambang Bimbang Masuk Senayan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
04/3/2024 05:00
Ambang Bimbang Masuk Senayan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

GAGASAN di belakang penerapan ambang batas (threshold) ialah sistem pemerintahan presidensial hanya bisa berjalan efektif dan produktif jika didukung sistem kepartaian yang sederhana.

Partai politik alias parpol tumbuh subur sejak Reformasi 1998. Saat itu terdapat 184 parpol yang didirikan, tetapi hanya 141 di antaranya mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Yang memenuhi syarat ikut Pemilu 1999 cuma 48 parpol.

Keinginan membentuk parpol tidak bisa dibendung. Menjelang Pemilu 2004, terdapat 200 parpol, tetapi hanya 50 parpol yang memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dan 24 parpol yang ikut Pemilu 2004.

Reformasi sudah berjalan 26 tahun, keinginan membentuk parpol tidak surut. Memasuki Pemilu 2024, tercatat 75 parpol telah berbadan hukum, hanya 18 parpol yang menjadi peserta pemilu.

Negara tidak bisa melarang pembentukan parpol sebagi wujud hak kebebasan berserikat. Karena itulah, diberlakukan sejumlah aturan terkait dengan ambang batas dalam rangka mewujudkan multipartai sederhana dan stabilitas sistem pemerintahan presidensial.

Rezim ambang batas diatur dalam undang-undang pemilu. Ada dua jenis ambang batas terkait dengan parpol, yaitu ambang batas perolehan suara untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya (electoral threshold) dan ambang batas perolehan suara partai politik untuk duduk di parlemen (parliamentary threshold).

Electoral threshold 2% diperkenalkan dalam Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Hasil pemilu yang diikuti 48 parpol ialah 21 parpol mendapat kursi di DPR, tetapi enam parpol tidak bisa mengikuti Pemilu 2004.

Memasuki Pemilu 2009, electoral threshold diganti dengan rezim parliamentary threshold 2,5% sebagaimana diatur dalam UU 10/2008. Parliamentary threshold naik menjadi 3,5% pada Pemilu 2014 dan 4% berlaku dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Pada mulanya tidak ada aturan baku terkait dengan besaran persentase parliamentary threshold. Berbagai pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan penerapan parliamentary threshold tidak bersifat diskriminatif karena kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh partai politik peserta pemilu.

Tinggi rendah ambang batas sejatinya memperlihatkan posisi demokrasi suatu negara. Pilihan threshold yang rendah bagi negara demokrasi transisi lebih menitikberatkan pada upaya pemberian hak kepada semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama membangun pemerintahan. Tidak banyak suara yang dibuang percuma.

Sebaliknya, pada negara demokrasi mapan, pilihan threshold tinggi bertujuan untuk menciptakan efektivitas kinerja pemerintahan. Pemerintahan presidensial yang kuat akan ditopang kekuatan parlemen yang efektif.

Ambang batas parlemen yang tinggi bertujuan membatasi jumlah parpol di DPR. Dasar pemikirannya ialah jumlah partai yang tidak banyak dapat mendorong pertumbuhan DPR yang fragmentasi politiknya tidak terlampau tinggi. Itu disebabkan jumlah fraksi di DPR pun terbatas.

Sudah 10 tahun berlaku ambang batas parlemen, sudah banyak pula gugatan soal itu yag dilayangkan ke MK. Pada mulanya MK kukuh berpendapat bahwa ambang batas itu domain pembuat undang-undang alias open legal policy. Kini, MK bimbang.

Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4% karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Penghapusan ambang batas parlemen 4% berlaku pada Pemilu 2029.

MK menyerahkan kepada pembuat undang-undang untuk menentukan besaran ambang batas parlemen. Idealnya, besaran ambang batas parlemen ialah 2,5% suara nasional. Angka tersebut merupakan titik optimal yang dapat mengurangi jumlah partai politik masuk DPR, sekaligus dapat menahan laju indeks disproporsional akibat suara terbuang.

Ketika ambang batas parlemen 0% pada Pemilu 1999 dan 2004, terdapat 21 parpol masuk Senayan pada 1999 dan 17 parpol pada 2004. Saat ambang batas parlemen 2,5% pada Pemilu 2009, hanya sembilan parpol masuk DPR. Ketika ambang batas parlemen naik menjadi 3,5% pada Pemilu 2014, cuma 10 parpol masuk Senayan. Saat Pemilu 2019 menggunakan ambang batas parlemen 4%, sebanyak sembilan parpol masuk DPR.

Kegagalan membangun sistem kepartaian sederhana berawal dari kompromi sesat membolehkan semua partai yang memperoleh kursi di DPR saat itu untuk mengikuti Pemilu 2009. Kegagalan akan berlanjut tanpa menggunakan ambang batas parlemen.

Jangan pernah ragu menggunakan ambang batas parlemen 2,5% untuk membatasi jumlah parpol masuk Senayan. Jika itu digunakan, paling banyak 10 partai menghuni Senayan. Tanpa ambang batas parlemen, yang ada malah ambang bimbang masuk Senayan.

 



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik