Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
GAGASAN di belakang penerapan ambang batas (threshold) ialah sistem pemerintahan presidensial hanya bisa berjalan efektif dan produktif jika didukung sistem kepartaian yang sederhana.
Partai politik alias parpol tumbuh subur sejak Reformasi 1998. Saat itu terdapat 184 parpol yang didirikan, tetapi hanya 141 di antaranya mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Yang memenuhi syarat ikut Pemilu 1999 cuma 48 parpol.
Keinginan membentuk parpol tidak bisa dibendung. Menjelang Pemilu 2004, terdapat 200 parpol, tetapi hanya 50 parpol yang memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dan 24 parpol yang ikut Pemilu 2004.
Reformasi sudah berjalan 26 tahun, keinginan membentuk parpol tidak surut. Memasuki Pemilu 2024, tercatat 75 parpol telah berbadan hukum, hanya 18 parpol yang menjadi peserta pemilu.
Negara tidak bisa melarang pembentukan parpol sebagi wujud hak kebebasan berserikat. Karena itulah, diberlakukan sejumlah aturan terkait dengan ambang batas dalam rangka mewujudkan multipartai sederhana dan stabilitas sistem pemerintahan presidensial.
Rezim ambang batas diatur dalam undang-undang pemilu. Ada dua jenis ambang batas terkait dengan parpol, yaitu ambang batas perolehan suara untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya (electoral threshold) dan ambang batas perolehan suara partai politik untuk duduk di parlemen (parliamentary threshold).
Electoral threshold 2% diperkenalkan dalam Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Hasil pemilu yang diikuti 48 parpol ialah 21 parpol mendapat kursi di DPR, tetapi enam parpol tidak bisa mengikuti Pemilu 2004.
Memasuki Pemilu 2009, electoral threshold diganti dengan rezim parliamentary threshold 2,5% sebagaimana diatur dalam UU 10/2008. Parliamentary threshold naik menjadi 3,5% pada Pemilu 2014 dan 4% berlaku dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Pada mulanya tidak ada aturan baku terkait dengan besaran persentase parliamentary threshold. Berbagai pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan penerapan parliamentary threshold tidak bersifat diskriminatif karena kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh partai politik peserta pemilu.
Tinggi rendah ambang batas sejatinya memperlihatkan posisi demokrasi suatu negara. Pilihan threshold yang rendah bagi negara demokrasi transisi lebih menitikberatkan pada upaya pemberian hak kepada semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama membangun pemerintahan. Tidak banyak suara yang dibuang percuma.
Sebaliknya, pada negara demokrasi mapan, pilihan threshold tinggi bertujuan untuk menciptakan efektivitas kinerja pemerintahan. Pemerintahan presidensial yang kuat akan ditopang kekuatan parlemen yang efektif.
Ambang batas parlemen yang tinggi bertujuan membatasi jumlah parpol di DPR. Dasar pemikirannya ialah jumlah partai yang tidak banyak dapat mendorong pertumbuhan DPR yang fragmentasi politiknya tidak terlampau tinggi. Itu disebabkan jumlah fraksi di DPR pun terbatas.
Sudah 10 tahun berlaku ambang batas parlemen, sudah banyak pula gugatan soal itu yag dilayangkan ke MK. Pada mulanya MK kukuh berpendapat bahwa ambang batas itu domain pembuat undang-undang alias open legal policy. Kini, MK bimbang.
Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4% karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Penghapusan ambang batas parlemen 4% berlaku pada Pemilu 2029.
MK menyerahkan kepada pembuat undang-undang untuk menentukan besaran ambang batas parlemen. Idealnya, besaran ambang batas parlemen ialah 2,5% suara nasional. Angka tersebut merupakan titik optimal yang dapat mengurangi jumlah partai politik masuk DPR, sekaligus dapat menahan laju indeks disproporsional akibat suara terbuang.
Ketika ambang batas parlemen 0% pada Pemilu 1999 dan 2004, terdapat 21 parpol masuk Senayan pada 1999 dan 17 parpol pada 2004. Saat ambang batas parlemen 2,5% pada Pemilu 2009, hanya sembilan parpol masuk DPR. Ketika ambang batas parlemen naik menjadi 3,5% pada Pemilu 2014, cuma 10 parpol masuk Senayan. Saat Pemilu 2019 menggunakan ambang batas parlemen 4%, sebanyak sembilan parpol masuk DPR.
Kegagalan membangun sistem kepartaian sederhana berawal dari kompromi sesat membolehkan semua partai yang memperoleh kursi di DPR saat itu untuk mengikuti Pemilu 2009. Kegagalan akan berlanjut tanpa menggunakan ambang batas parlemen.
Jangan pernah ragu menggunakan ambang batas parlemen 2,5% untuk membatasi jumlah parpol masuk Senayan. Jika itu digunakan, paling banyak 10 partai menghuni Senayan. Tanpa ambang batas parlemen, yang ada malah ambang bimbang masuk Senayan.
KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.
ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.
BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.
REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.
KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.
SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.
INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.
Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.
PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).
PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah
VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai
APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.
INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.
ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.
SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.
ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved