Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Gedor Pintu Pemakzulan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
26/2/2024 05:00
Gedor Pintu Pemakzulan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

PENGGUNAAN hak angket oleh DPR terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024 bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo. Akan tetapi, tanpa pemakzulan pun, Jokowi pasti turun takhta karena masa jabatannya tinggal delapan bulan.

Tujuan penggunaan hak angket tidak semata-mata pemakzulan. Manfaat lain ialah menemukan fakta kecurangan pemilu sehingga hasil angket menjadi rekomendasi yang mengikat presiden untuk melakukan langkah-langkah perbaikan pemilu ke depannya.

Hak angket diatur dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Disebutkan hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Penyelidikan dugaan kecurangan pemilu oleh Panitia Khusus Angket DPR, jika terbentuk, bisa fokus kepada, pertama, penanggung jawab pemilu, yaitu Presiden Jokowi. Kedua, menyasar penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ketiga, penanggung jawab dan penyelenggara pemilu sekaligus.

Keberadaan hak angket sudah 70 tahun sejak Presiden Sukarno mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR pada 9 Februari 1954. Bermula dari hak untuk menginvestigasi dan memeriksa penyalahgunaan kewenangan, dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, ujung-ujungnya hak pemakzulan.

Gagasan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 diinisiasi calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo. Ia mendorong partai pengusungnya, PDIP dan PPP, menggunakan hak angket. Kedua partai itu hanya memiliki 147 kursi di DPR. Ganjar pun membutuhkan dukungan partai pendukung calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan.

Anies didukung NasDem, PKS, dan PKB. Ketiga partai itu memiliki 167 kursi DPR. Jika bergabung, total kekuatan Ganjar dan Anies di DPR ialah 314 kursi. Sementara itu, kekuatan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di DPR 261 kursi. Ia didukung Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat.

Di atas kertas, penggunaan hak angket tidak bisa dibendung karena pendukung Ganjar dan Anies mayoritas di DPR, yaitu 54,6%. Jika disetujui rapat paripurna, DPR kemudian membentuk pansus angket. Setelah itu, tinggal fokus menentukan tujuan penggunaan hak angket, apakah pemakzulan atau perbaikan sistem pemilu.

Pemakzulan diatur dengan sangat jelas dalam konstitusi. Berdasarkan Pasal 7B ayat (1) UUD, presiden dapat dilengserkan dengan dua sebab. Pertama, melakukan pelanggaran hukum. Ada lima jenis pelanggaran hukum yang dimaksud, yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Kedua, tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Mekanisme pemakzulan menempuh jalan berliku-liku seperti diatur dalam UU MD3. Berdasarkan ketentuan tersebut, tindak lanjut penggunaan hak angket ialah hak menyatakan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga melakukan dua jenis pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 7B UUD.

Bola pemakzulan kemudian ditendang ke Mahkamah Konstitusi. Dalam memutuskan pemakzulan atau tidak masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi apakah pendapat DPR itu terbukti atau tidak.

Kalau MK memutuskan memang terbukti, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemakzulan itu kepada MPR. Dengan demikian, pada akhirnya, faktor yang sangat menentukan pemakzulan ialah proses politik dalam sidang MPR.

Selain bertujuan pemakzulan, kini hak angket bisa untuk kepentingan evaluasi dan perbaikan sistem. Tujuan itu tersurat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 terkait dengan penggunaan hak angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan MK itu memperluas objek hak angket. Komisi-komisi negara independen seperti Komisi Yudisial, Komnas HAM, dan KPU bisa saja menjadi objek hak angket.

Menurut MK, tidak selalu hasil penyelidikan DPR melalui penggunaan hak angket harus berujung pada penggunaan hak menyatakan pendapat, apalagi semata-mata berupa rekomendasi/usul penggantian terhadap pejabat tertentu yang terbukti melanggar undang-undang.

“Hak angket harus dimaknai sebagai instrumen pelaksanaan fungsi pengawasan DPR sehingga temuan-temuan hak angket tersebut harus dapat dimaknai sebagai rekomendasi dan acuan mengikat bagi langkah-langkah evaluasi dan perbaikan di masa mendatang atas ‘suatu hal’ yang menjadi objek penyelidikan,” demikian dijelaskan MK.

Dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak cukup dibawa ke MK karena lembaga itu tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan. Biarkan DPR menggunakan hak konstitusional mereka untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hak angket itu hanyalah salah satu cara untuk menggedor pintu pemakzulan.



Berita Lainnya
  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.