Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Merayakan Gagasan

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
05/12/2023 05:00
Merayakan Gagasan
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SEJARAH perjalanan bangsa seharusnya maju seribu langkah ke depan. Jangan mundur karena kepentingan sesaat untuk kelompok tertentu. Terlebih sejarah masa lalu para founding fathers memberikan contoh dan pelajaran sangat berharga bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, di antaranya dalam urusan perdebatan.

Mereka berdebat keras, beragumentasi dengan dalil masing-masing, tentang dasar Negara Republik Indonesia. Perdebatan tak hanya dalam forum-forum formal, tetapi juga perdebatan intelektual dalam media-media yang ada saat itu, seperti perdebatan panjang Soekarno (1901-1970) dan Mohammad Natsir (1908-1993).

Kedua tokoh ini memiliki pandangan yang berbeda tentang hubungan antara Islam dan negara sejak akhir 1930. Menurut Soekarno, agama harus dipisahkan dari urusan negara. Sementara itu, Natsir berpendapat bahwa Islam sebagai agama peradaban bisa membimbing manusia memasuki alam modern sehingga harus disatukan ke dalam negara.

Perdebatan tentang negara kebangsaan Islam dan negara kebangsaan sekuler semakin memanas menjelang kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Sidang pleno pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945 yang membahas dasar negara mengalami kebuntuan karena alotnya pandangan dalam sidang tersebut. Selanjutnya sidang pada 22 Juni 1945 melahirkan Piagam Jakarta.

Di dalam piagam tersebut sila pertama dari lima dasar negara ialah Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. BPUPKI menyetujui Piagam Jakarta itu pada tanggal 10 Juli 1945.

Perdebatan bukan meredup setelah ada Piagam Jakarta antara kelompok Islam dan nasionalis. Bahkan, ancaman disintegrasi bangsa mencuat karena sejumlah tokoh Indonesia bagian timur menolak pemakaian tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu karena rumusan itu berarti tak berlaku bagi pemeluk agama lain.

Selanjutnya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia  (PPKI) yang melanjutkan tugas BPUPKI pada 18 Agustus 1945 memperbarui mengganti tujuh kata pada sila pertama sehingga menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Alhasil, lahirlah Pancasila menjadi dasar negara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai jalan tengah dan landasan bersama (common platform) yang menyatukan keberagaman di bumi Indonesia. Indonesia bukan negara sekuler, tetapi juga bukan negara Islam. Indonesia ialah negara kebangsaan yang berketuhanan (religious nation state).

Kini, masalah perdebatan capres dan cawapres menjadi isu panas menjelang sepekan lagi debat capres-cawapres pada 12 Desember 2023. Debat calon pemimpin bangsa itu terkandung dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Debat akan dilaksanakan sebanyak lima kali.

Debat ini merupakan bagian kampanye yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/citra diri peserta pemilu. Permasalahan muncul ketika Komisi Pemilihan Umum mengubah format debat capres-cawapres, yakni dalam lima kali debat, pasangan capres-cawapres bakal selalu hadir bersamaan. Padahal, pada Pemilu 2019, debat digelar spesifik meliputi debat capres-cawapres, debat capres, dan debat cawapres.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan, format debat ini diubah supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat. "Sehingga kemudian supaya publik makin yakinlah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11).

Menurut KPU, perubahan format debat itu sudah kesepakatan dengan tim ketiga paslon: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar(1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (3). Namun, ketiga paslon mengatakan belum ada kesepakatan mengenai format debat capres-cawapres. Mereka baru menyepakati lokasi dan tanggal penyelenggaraan debat.

KPU jangan memaksakan kehendak dengan mengubah format. Masih ada waktu untuk merevisinya. Jika KPU berkeras, wajar jika publik beranggapan lembaga penyelenggara Pemilu ini ‘menyelamatkan’ paslon tertentu karena paslon tersebut sering absen dalam debat capres-cawapres yang digelar sejumlah lembaga.

Publik menginginkan format debat seperti Pemilu 2019, yakni debat capres-cawapres, debat capres, dan debat cawapres. Artinya, tidak ada pendampingan bagi pasangan ketika, misalnya, capres berdebat dengan capres, dan cawapres berdebat dengan cawapres. Terlebih semua tim paslon menyatakan siap jika format debat seperti Pemilu 2019.

Dengan demikian, publik akan mengetahui kemampuan capres-cawapres menyampaikan visi, misi, dan program masing-masing. Semua capres dan cawapres bisa menguji, menyanggah, dan melakukan pendalaman terhadap apa yang disampaikan masing-masing capres-cawapres. Di sinilah makna debat capres-cawapres sebagai perayaan gagasan, bukan gimik yang selama ini sudah memuakkan publik. Tak ada jalan mundur sejarah bangsa. Perdebatan, terlebih calon pemimpin bangsa, ialah bagian dari penguatan peradaban bangsa. Tabik!



Berita Lainnya
  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.