Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Merayakan Gagasan

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
05/12/2023 05:00
Merayakan Gagasan
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SEJARAH perjalanan bangsa seharusnya maju seribu langkah ke depan. Jangan mundur karena kepentingan sesaat untuk kelompok tertentu. Terlebih sejarah masa lalu para founding fathers memberikan contoh dan pelajaran sangat berharga bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, di antaranya dalam urusan perdebatan.

Mereka berdebat keras, beragumentasi dengan dalil masing-masing, tentang dasar Negara Republik Indonesia. Perdebatan tak hanya dalam forum-forum formal, tetapi juga perdebatan intelektual dalam media-media yang ada saat itu, seperti perdebatan panjang Soekarno (1901-1970) dan Mohammad Natsir (1908-1993).

Kedua tokoh ini memiliki pandangan yang berbeda tentang hubungan antara Islam dan negara sejak akhir 1930. Menurut Soekarno, agama harus dipisahkan dari urusan negara. Sementara itu, Natsir berpendapat bahwa Islam sebagai agama peradaban bisa membimbing manusia memasuki alam modern sehingga harus disatukan ke dalam negara.

Perdebatan tentang negara kebangsaan Islam dan negara kebangsaan sekuler semakin memanas menjelang kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Sidang pleno pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945 yang membahas dasar negara mengalami kebuntuan karena alotnya pandangan dalam sidang tersebut. Selanjutnya sidang pada 22 Juni 1945 melahirkan Piagam Jakarta.

Di dalam piagam tersebut sila pertama dari lima dasar negara ialah Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. BPUPKI menyetujui Piagam Jakarta itu pada tanggal 10 Juli 1945.

Perdebatan bukan meredup setelah ada Piagam Jakarta antara kelompok Islam dan nasionalis. Bahkan, ancaman disintegrasi bangsa mencuat karena sejumlah tokoh Indonesia bagian timur menolak pemakaian tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu karena rumusan itu berarti tak berlaku bagi pemeluk agama lain.

Selanjutnya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia  (PPKI) yang melanjutkan tugas BPUPKI pada 18 Agustus 1945 memperbarui mengganti tujuh kata pada sila pertama sehingga menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Alhasil, lahirlah Pancasila menjadi dasar negara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai jalan tengah dan landasan bersama (common platform) yang menyatukan keberagaman di bumi Indonesia. Indonesia bukan negara sekuler, tetapi juga bukan negara Islam. Indonesia ialah negara kebangsaan yang berketuhanan (religious nation state).

Kini, masalah perdebatan capres dan cawapres menjadi isu panas menjelang sepekan lagi debat capres-cawapres pada 12 Desember 2023. Debat calon pemimpin bangsa itu terkandung dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Debat akan dilaksanakan sebanyak lima kali.

Debat ini merupakan bagian kampanye yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/citra diri peserta pemilu. Permasalahan muncul ketika Komisi Pemilihan Umum mengubah format debat capres-cawapres, yakni dalam lima kali debat, pasangan capres-cawapres bakal selalu hadir bersamaan. Padahal, pada Pemilu 2019, debat digelar spesifik meliputi debat capres-cawapres, debat capres, dan debat cawapres.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan, format debat ini diubah supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat. "Sehingga kemudian supaya publik makin yakinlah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11).

Menurut KPU, perubahan format debat itu sudah kesepakatan dengan tim ketiga paslon: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar(1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (3). Namun, ketiga paslon mengatakan belum ada kesepakatan mengenai format debat capres-cawapres. Mereka baru menyepakati lokasi dan tanggal penyelenggaraan debat.

KPU jangan memaksakan kehendak dengan mengubah format. Masih ada waktu untuk merevisinya. Jika KPU berkeras, wajar jika publik beranggapan lembaga penyelenggara Pemilu ini ‘menyelamatkan’ paslon tertentu karena paslon tersebut sering absen dalam debat capres-cawapres yang digelar sejumlah lembaga.

Publik menginginkan format debat seperti Pemilu 2019, yakni debat capres-cawapres, debat capres, dan debat cawapres. Artinya, tidak ada pendampingan bagi pasangan ketika, misalnya, capres berdebat dengan capres, dan cawapres berdebat dengan cawapres. Terlebih semua tim paslon menyatakan siap jika format debat seperti Pemilu 2019.

Dengan demikian, publik akan mengetahui kemampuan capres-cawapres menyampaikan visi, misi, dan program masing-masing. Semua capres dan cawapres bisa menguji, menyanggah, dan melakukan pendalaman terhadap apa yang disampaikan masing-masing capres-cawapres. Di sinilah makna debat capres-cawapres sebagai perayaan gagasan, bukan gimik yang selama ini sudah memuakkan publik. Tak ada jalan mundur sejarah bangsa. Perdebatan, terlebih calon pemimpin bangsa, ialah bagian dari penguatan peradaban bangsa. Tabik!



Berita Lainnya
  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik