Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Memangsa Desa

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
21/11/2023 05:00
Memangsa Desa
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

JABATAN kepala desa (kades) ialah jabatan yang seksi. Meski berada dalam struktur peme­rin­tahan terbawah dalam Ne­gara Kesatuan Republik Indonesia, jabatan tersebut sering kali diperebutkan, bahkan seperti pertaruhan hidup dan mati.

Tak aneh jika sebagian calon ka­des memandang visi dan misi tidak cukup. Begitu pun elektabilitas juga dirasa tidak cukup apabila ‘isi tas’ tidak mum­puni untuk disebar ke masyarakat di desa. Pertarung­an kontestasi pilkades sangat keras. Mulai hoaks, hate speech, kampanye hitam, kekerasan fisik, hingga jalur perdukunan acap kali dilakukan.

Namun, banyak juga calon kades yang bisa meraih singgasana dengan modal tidak terlalu dalam merogoh kocek, apalagi sampai sobek sakunya, karena dikenal di kampung sebagai tokoh pemuda atau masyarakat. Bahkan, warga yang menggadang-gadangnya untuk maju dalam pilkades.

Jabatan kades memiliki gengsi tersendiri di kampung. Kades ialah sosok yang sangat dihormati di kampung. Tak hanya status sosial yang terangkat, kades mendapat gaji dan sejumlah fasilitas.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur besaran gaji kades.

Pada Pasal 81 ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS golongan IIA. Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa itu berasal dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APB-Desa) yang bersumber dari alokasi dana desa.

Berdasarkan Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan itu terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Menjelang Pemilu 2024 jabatan kades dimanjakan secara politis. Partai politik berlomba memberikan perhatian kepada para kades. Tuntutan mereka setelah beberapa kali berunjuk rasa ke Senayan, Jakarta, soal perpanjangan jabatan mereka dari enam tahun menjadi sembilan tahun dikabulkan.

Sidang Paripurna DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Juni 2023.

Masa jabatan kades yang sebelumnya diminta untuk diperpanjang hingga sembilan tahun untuk dua periode akhirnya disetujui, termasuk penaikan alokasi dana desa sebesar 20%. Namun, pemerintah masih mengkaji usul DPR tersebut.

Magnet kades beserta perangkatnya menyita perhatian Koalisi Indonesia Maju. Ribuan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu menggelar deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (19/11).

Dukungan ribuan kepala desa dan perangkat desa kepada peserta pilpres patut disayangkan. Pasalnya, dukungan itu melanggar dua undang-undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf J bahwa kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Kedua, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 494.

Sebaiknya kades dan perangkat desa tidak perlu repot memberikan dukungan kepada pencapresan karena selain melanggar ketentuan yang berlaku, mereka seharusnya fokus kepada pekerjaaan mereka dalam melayani masyarakat.

Relasi kades dengan salah satu capres berbau transaksional. Seharusnya mereka tidak saling memberikan dukungan untuk kepentingan jangka pendek.

Para kades seharusnya fokus kepada pengelolaan dana desa yang cukup besar. Kemiskinan di desa memerlukan perhatian ekstra dari kades. Urbanisasi atau menjadi pekerja migran masih menjadi pilihan menarik bagi anak muda di desa untuk menyambung hidup.

Perekonomian desa masih terpaut jauh dari kota. Ekonomi desa hanya menyumbang 14% dari PDB nasional. Sementara itu, 86% sisanya berasal dari perkotaan.

Belum lagi permasalahan korupsi seiring dengan mengalirnya dana desa. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch, desa ialah sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022, yakni 155 kasus korupsi. Kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp381 miliar. Pagu dana desa pada 2023 mencapai Rp70 triliun. Sejak 2018, setiap desa menerima dana desa rata-rata di atas Rp800 juta setahun.

Kekuasaan bukan aji mumpung untuk memperkaya diri. Kekuasaan ialah sarana untuk mengabdi kepada rakyat. Kekuasaan akan menyimpang bila sejak awal memandang bahwa kekuasaan ialah kenikmatan yang harus direguk sesuka hati.

Terlebih bila demi meraih kekuasaan, termasuk untuk menjadi kades, banyak modal yang harus dikeluarkan. Bila hal itu terjadi, bisa dipastikan sang kades hanya akan berpikir bagaimana modal balik. Sama saja dengan kekuasaan lainnya di negeri ini. Tabik!



Berita Lainnya
  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.