Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Memangsa Desa

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
21/11/2023 05:00
Memangsa Desa
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

JABATAN kepala desa (kades) ialah jabatan yang seksi. Meski berada dalam struktur peme­rin­tahan terbawah dalam Ne­gara Kesatuan Republik Indonesia, jabatan tersebut sering kali diperebutkan, bahkan seperti pertaruhan hidup dan mati.

Tak aneh jika sebagian calon ka­des memandang visi dan misi tidak cukup. Begitu pun elektabilitas juga dirasa tidak cukup apabila ‘isi tas’ tidak mum­puni untuk disebar ke masyarakat di desa. Pertarung­an kontestasi pilkades sangat keras. Mulai hoaks, hate speech, kampanye hitam, kekerasan fisik, hingga jalur perdukunan acap kali dilakukan.

Namun, banyak juga calon kades yang bisa meraih singgasana dengan modal tidak terlalu dalam merogoh kocek, apalagi sampai sobek sakunya, karena dikenal di kampung sebagai tokoh pemuda atau masyarakat. Bahkan, warga yang menggadang-gadangnya untuk maju dalam pilkades.

Jabatan kades memiliki gengsi tersendiri di kampung. Kades ialah sosok yang sangat dihormati di kampung. Tak hanya status sosial yang terangkat, kades mendapat gaji dan sejumlah fasilitas.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur besaran gaji kades.

Pada Pasal 81 ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS golongan IIA. Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa itu berasal dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APB-Desa) yang bersumber dari alokasi dana desa.

Berdasarkan Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan itu terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Menjelang Pemilu 2024 jabatan kades dimanjakan secara politis. Partai politik berlomba memberikan perhatian kepada para kades. Tuntutan mereka setelah beberapa kali berunjuk rasa ke Senayan, Jakarta, soal perpanjangan jabatan mereka dari enam tahun menjadi sembilan tahun dikabulkan.

Sidang Paripurna DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Juni 2023.

Masa jabatan kades yang sebelumnya diminta untuk diperpanjang hingga sembilan tahun untuk dua periode akhirnya disetujui, termasuk penaikan alokasi dana desa sebesar 20%. Namun, pemerintah masih mengkaji usul DPR tersebut.

Magnet kades beserta perangkatnya menyita perhatian Koalisi Indonesia Maju. Ribuan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu menggelar deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (19/11).

Dukungan ribuan kepala desa dan perangkat desa kepada peserta pilpres patut disayangkan. Pasalnya, dukungan itu melanggar dua undang-undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf J bahwa kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Kedua, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 494.

Sebaiknya kades dan perangkat desa tidak perlu repot memberikan dukungan kepada pencapresan karena selain melanggar ketentuan yang berlaku, mereka seharusnya fokus kepada pekerjaaan mereka dalam melayani masyarakat.

Relasi kades dengan salah satu capres berbau transaksional. Seharusnya mereka tidak saling memberikan dukungan untuk kepentingan jangka pendek.

Para kades seharusnya fokus kepada pengelolaan dana desa yang cukup besar. Kemiskinan di desa memerlukan perhatian ekstra dari kades. Urbanisasi atau menjadi pekerja migran masih menjadi pilihan menarik bagi anak muda di desa untuk menyambung hidup.

Perekonomian desa masih terpaut jauh dari kota. Ekonomi desa hanya menyumbang 14% dari PDB nasional. Sementara itu, 86% sisanya berasal dari perkotaan.

Belum lagi permasalahan korupsi seiring dengan mengalirnya dana desa. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch, desa ialah sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022, yakni 155 kasus korupsi. Kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp381 miliar. Pagu dana desa pada 2023 mencapai Rp70 triliun. Sejak 2018, setiap desa menerima dana desa rata-rata di atas Rp800 juta setahun.

Kekuasaan bukan aji mumpung untuk memperkaya diri. Kekuasaan ialah sarana untuk mengabdi kepada rakyat. Kekuasaan akan menyimpang bila sejak awal memandang bahwa kekuasaan ialah kenikmatan yang harus direguk sesuka hati.

Terlebih bila demi meraih kekuasaan, termasuk untuk menjadi kades, banyak modal yang harus dikeluarkan. Bila hal itu terjadi, bisa dipastikan sang kades hanya akan berpikir bagaimana modal balik. Sama saja dengan kekuasaan lainnya di negeri ini. Tabik!



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.