Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Memangsa Desa

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
21/11/2023 05:00
Memangsa Desa
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

JABATAN kepala desa (kades) ialah jabatan yang seksi. Meski berada dalam struktur peme­rin­tahan terbawah dalam Ne­gara Kesatuan Republik Indonesia, jabatan tersebut sering kali diperebutkan, bahkan seperti pertaruhan hidup dan mati.

Tak aneh jika sebagian calon ka­des memandang visi dan misi tidak cukup. Begitu pun elektabilitas juga dirasa tidak cukup apabila ‘isi tas’ tidak mum­puni untuk disebar ke masyarakat di desa. Pertarung­an kontestasi pilkades sangat keras. Mulai hoaks, hate speech, kampanye hitam, kekerasan fisik, hingga jalur perdukunan acap kali dilakukan.

Namun, banyak juga calon kades yang bisa meraih singgasana dengan modal tidak terlalu dalam merogoh kocek, apalagi sampai sobek sakunya, karena dikenal di kampung sebagai tokoh pemuda atau masyarakat. Bahkan, warga yang menggadang-gadangnya untuk maju dalam pilkades.

Jabatan kades memiliki gengsi tersendiri di kampung. Kades ialah sosok yang sangat dihormati di kampung. Tak hanya status sosial yang terangkat, kades mendapat gaji dan sejumlah fasilitas.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur besaran gaji kades.

Pada Pasal 81 ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS golongan IIA. Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa itu berasal dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APB-Desa) yang bersumber dari alokasi dana desa.

Berdasarkan Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan itu terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Menjelang Pemilu 2024 jabatan kades dimanjakan secara politis. Partai politik berlomba memberikan perhatian kepada para kades. Tuntutan mereka setelah beberapa kali berunjuk rasa ke Senayan, Jakarta, soal perpanjangan jabatan mereka dari enam tahun menjadi sembilan tahun dikabulkan.

Sidang Paripurna DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Juni 2023.

Masa jabatan kades yang sebelumnya diminta untuk diperpanjang hingga sembilan tahun untuk dua periode akhirnya disetujui, termasuk penaikan alokasi dana desa sebesar 20%. Namun, pemerintah masih mengkaji usul DPR tersebut.

Magnet kades beserta perangkatnya menyita perhatian Koalisi Indonesia Maju. Ribuan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu menggelar deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (19/11).

Dukungan ribuan kepala desa dan perangkat desa kepada peserta pilpres patut disayangkan. Pasalnya, dukungan itu melanggar dua undang-undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf J bahwa kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Kedua, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 494.

Sebaiknya kades dan perangkat desa tidak perlu repot memberikan dukungan kepada pencapresan karena selain melanggar ketentuan yang berlaku, mereka seharusnya fokus kepada pekerjaaan mereka dalam melayani masyarakat.

Relasi kades dengan salah satu capres berbau transaksional. Seharusnya mereka tidak saling memberikan dukungan untuk kepentingan jangka pendek.

Para kades seharusnya fokus kepada pengelolaan dana desa yang cukup besar. Kemiskinan di desa memerlukan perhatian ekstra dari kades. Urbanisasi atau menjadi pekerja migran masih menjadi pilihan menarik bagi anak muda di desa untuk menyambung hidup.

Perekonomian desa masih terpaut jauh dari kota. Ekonomi desa hanya menyumbang 14% dari PDB nasional. Sementara itu, 86% sisanya berasal dari perkotaan.

Belum lagi permasalahan korupsi seiring dengan mengalirnya dana desa. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch, desa ialah sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022, yakni 155 kasus korupsi. Kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp381 miliar. Pagu dana desa pada 2023 mencapai Rp70 triliun. Sejak 2018, setiap desa menerima dana desa rata-rata di atas Rp800 juta setahun.

Kekuasaan bukan aji mumpung untuk memperkaya diri. Kekuasaan ialah sarana untuk mengabdi kepada rakyat. Kekuasaan akan menyimpang bila sejak awal memandang bahwa kekuasaan ialah kenikmatan yang harus direguk sesuka hati.

Terlebih bila demi meraih kekuasaan, termasuk untuk menjadi kades, banyak modal yang harus dikeluarkan. Bila hal itu terjadi, bisa dipastikan sang kades hanya akan berpikir bagaimana modal balik. Sama saja dengan kekuasaan lainnya di negeri ini. Tabik!



Berita Lainnya
  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.