Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Memangsa Desa

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
21/11/2023 05:00
Memangsa Desa
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

JABATAN kepala desa (kades) ialah jabatan yang seksi. Meski berada dalam struktur peme­rin­tahan terbawah dalam Ne­gara Kesatuan Republik Indonesia, jabatan tersebut sering kali diperebutkan, bahkan seperti pertaruhan hidup dan mati.

Tak aneh jika sebagian calon ka­des memandang visi dan misi tidak cukup. Begitu pun elektabilitas juga dirasa tidak cukup apabila ‘isi tas’ tidak mum­puni untuk disebar ke masyarakat di desa. Pertarung­an kontestasi pilkades sangat keras. Mulai hoaks, hate speech, kampanye hitam, kekerasan fisik, hingga jalur perdukunan acap kali dilakukan.

Namun, banyak juga calon kades yang bisa meraih singgasana dengan modal tidak terlalu dalam merogoh kocek, apalagi sampai sobek sakunya, karena dikenal di kampung sebagai tokoh pemuda atau masyarakat. Bahkan, warga yang menggadang-gadangnya untuk maju dalam pilkades.

Jabatan kades memiliki gengsi tersendiri di kampung. Kades ialah sosok yang sangat dihormati di kampung. Tak hanya status sosial yang terangkat, kades mendapat gaji dan sejumlah fasilitas.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur besaran gaji kades.

Pada Pasal 81 ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS golongan IIA. Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa itu berasal dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APB-Desa) yang bersumber dari alokasi dana desa.

Berdasarkan Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan itu terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Menjelang Pemilu 2024 jabatan kades dimanjakan secara politis. Partai politik berlomba memberikan perhatian kepada para kades. Tuntutan mereka setelah beberapa kali berunjuk rasa ke Senayan, Jakarta, soal perpanjangan jabatan mereka dari enam tahun menjadi sembilan tahun dikabulkan.

Sidang Paripurna DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Juni 2023.

Masa jabatan kades yang sebelumnya diminta untuk diperpanjang hingga sembilan tahun untuk dua periode akhirnya disetujui, termasuk penaikan alokasi dana desa sebesar 20%. Namun, pemerintah masih mengkaji usul DPR tersebut.

Magnet kades beserta perangkatnya menyita perhatian Koalisi Indonesia Maju. Ribuan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu menggelar deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (19/11).

Dukungan ribuan kepala desa dan perangkat desa kepada peserta pilpres patut disayangkan. Pasalnya, dukungan itu melanggar dua undang-undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf J bahwa kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Kedua, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 494.

Sebaiknya kades dan perangkat desa tidak perlu repot memberikan dukungan kepada pencapresan karena selain melanggar ketentuan yang berlaku, mereka seharusnya fokus kepada pekerjaaan mereka dalam melayani masyarakat.

Relasi kades dengan salah satu capres berbau transaksional. Seharusnya mereka tidak saling memberikan dukungan untuk kepentingan jangka pendek.

Para kades seharusnya fokus kepada pengelolaan dana desa yang cukup besar. Kemiskinan di desa memerlukan perhatian ekstra dari kades. Urbanisasi atau menjadi pekerja migran masih menjadi pilihan menarik bagi anak muda di desa untuk menyambung hidup.

Perekonomian desa masih terpaut jauh dari kota. Ekonomi desa hanya menyumbang 14% dari PDB nasional. Sementara itu, 86% sisanya berasal dari perkotaan.

Belum lagi permasalahan korupsi seiring dengan mengalirnya dana desa. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch, desa ialah sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022, yakni 155 kasus korupsi. Kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp381 miliar. Pagu dana desa pada 2023 mencapai Rp70 triliun. Sejak 2018, setiap desa menerima dana desa rata-rata di atas Rp800 juta setahun.

Kekuasaan bukan aji mumpung untuk memperkaya diri. Kekuasaan ialah sarana untuk mengabdi kepada rakyat. Kekuasaan akan menyimpang bila sejak awal memandang bahwa kekuasaan ialah kenikmatan yang harus direguk sesuka hati.

Terlebih bila demi meraih kekuasaan, termasuk untuk menjadi kades, banyak modal yang harus dikeluarkan. Bila hal itu terjadi, bisa dipastikan sang kades hanya akan berpikir bagaimana modal balik. Sama saja dengan kekuasaan lainnya di negeri ini. Tabik!



Berita Lainnya
  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

  • Ukuran Kemiskinan\

    11/6/2025 05:00

    BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan

  • Bahlul di Raja Ampat

    10/6/2025 05:00

    PERJUANGAN mengusir penjajah lebih mudah ketimbang melawan bangsa sendiri.

  • Maling Uang Rakyat masih Berkeliaran

    09/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto bertekad kuat, sangat kuat, untuk memberantas korupsi. Tekad itu tersurat tegas dalam pidato, tetapi tertatih-tatih merampas aset maling-maling uang rakyat.

  • Menyembelih Ketamakan

    07/6/2025 05:00

    ADA beberapa hal menarik dari peringatan Hari Raya Idul Adha, selain kebagian daging kurban tentunya.

  • Uji Ketegasan Prabowo

    05/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melontarkan ancaman, ultimatum, kepada para pembantunya, buat jajarannya, untuk tidak macam-macam

  • APBN Surplus?

    04/6/2025 05:00

    SAYA termasuk orang yang suka mendengar berita baik. Setiap datang good news di tengah belantara bad news, saya merasakannya seperti oase di tengah padang gersang.

  • Pancasila, sudah tapi Belum

    03/6/2025 05:00

    NEGARA mana pun patut iri dengan Indonesia. Negaranya luas, penduduknya banyak, keragaman warganya luar biasa dari segi agama, keyakinan, budaya, adat istiadat, ras, dan bahasa.