Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Relasi Politik Hakim Konstitusi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
06/11/2023 05:00
Relasi Politik Hakim Konstitusi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PEMIKIRAN Erhard Blankenburg, sosilog hukum Jerman, sangat relevan dengan prahara yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Prahara yang dimaksud ialah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim konstitusi.

Erhard Blankenburg mengatakan bahwa independensi peradilan dapat diuji melalui dua hal, yaitu ketidakberpihakan dan keterputusan relasi dengan para aktor politik.

Disebutkan bahwa ketidakberpihakan proses peradilan hanya dapat dilakukan jika hakim dapat melepaskan diri dari konflik kepentingan dengan pihak yang berperkara. Karena itu, hakim harus mengundurkan diri dari proses persidangan jika ia melihat ada potensi imparsialitas.

Ketidakberpihakan menjadi salah satu prinsip yang tertera dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Penerapan prinsip itu ialah hakim konstitusi, kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk melakukan persidangan, harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara.

Ada dua alasan yang mengharuskan hakim konstitusi mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara. Pertama, hakim konstitusi tersebut nyata-nyata mempunyai prasangka terhadap salah satu pihak. Kedua, hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.

Terkait masalah ketidakberpihakan, terdapat 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang diproses Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Sangat memprihatinkan, ini yang membuat publik mengelus dada bahwa sebagian besar laporan itu ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.

Ketua MK tidak diatur secara rinci terkait peran dan tugasnya di dalam undang-undang. Meski demikian, dalam praktiknya, Ketua MK bertindak sebagai ketua persidangan dan penanggung jawab umum administrasi di lingkungan MK.

Suara Ketua MK sangat menentukan putusan jika suara hakim lainnya seimbang. Jika 4 hakim menerima dan 4 hakim menolak, suara Ketua MK akan menjadi putusan mayoritas seperti yang terjadi dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan inilah yang memantik reaksi negatif berujung laporan masif dugaan pelanggaran kode etik.

Putusan 90 itu telah mengubah bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu sehingga syarat sebagai capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Para pelapor dugaan pelanggaran kode etik menganggap Putusan 90 itu menguntungkan pencawapresan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun. Gibran ialah anak Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman.

Harus jujur diakui bahwa Putusan 90 itu kental beraroma politik. Erhard Blankenburg mengingatkan pemutusan relasi dengan dunia politik penting bagi seorang hakim agar ia tidak menjadi alat untuk merealisasikan tujuan-tujuan politik.

Hakim konstitusi mestinya mampu memutus relasi dengan dunia politik sepanjang dirinya nyata sebagai negarawan. Salah satu rujukan menjadi negarawan ialah pernyataan Manuel L Quezon, Presiden Filipina (1935-1944), “My loyalty to my party ends when my loyalty to my country begins.”

Mereka tidak perlu tunduk kepada lembaga pengusul menjadi hakim konstitusi, yaitu Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Elok nian bila tiga institusi itu menerapkan standar yang sama dalam menyeleksi hakim konstitusi. Standar utama ialah proses seleksi dilakukan secara transparan dan partisipatif. Bila perlu, dibentuk panitia seleksi yang anggotanya terdiri atas orang-orang mumpuni.

Biarkan MKMK bekerja untuk menampi hakim konstitusi yang melanggar kode etik. Menampi untuk memisahkan hakim konstitusi yang benar-benar negarawan dan hakim konstitusi yang menyaru sebagai negarawan padahal masih merawat relasi dengan para aktor politik di ruang-ruang gelap.

Publik juga jangan terlalu berekspektasi tinggi atas MKMK yang hanya memberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Pemberhentian dengan tidak hormat tidak berlaku serta-merta, hakim yang bersangkutan masih diberi ruang untuk membela diri di hadapan Sidang Majelis Kehormatan Banding. Pengaturan lebih lanjut tentang Majelis Kehormatan Banding diatur tersendiri dalam Peraturan MK yang hingga kini belum dibuatkan.

Ketidakberpihakan dan keterputusan relasi dengan para aktor politik menjadi kata kunci membagun MK yang bermartabat. Jauh lebih penting lagi ialah martabat MK tecermin dari putusannya. Bagaimana nasib putusan soal usia capres-cawapres jika pengambilan putusannya menabrak prinsip ketidakberpihakan dan keterputusan relasi dengan para aktor politik?



Berita Lainnya
  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.