Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Relasi Politik Hakim Konstitusi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
06/11/2023 05:00
Relasi Politik Hakim Konstitusi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PEMIKIRAN Erhard Blankenburg, sosilog hukum Jerman, sangat relevan dengan prahara yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Prahara yang dimaksud ialah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim konstitusi.

Erhard Blankenburg mengatakan bahwa independensi peradilan dapat diuji melalui dua hal, yaitu ketidakberpihakan dan keterputusan relasi dengan para aktor politik.

Disebutkan bahwa ketidakberpihakan proses peradilan hanya dapat dilakukan jika hakim dapat melepaskan diri dari konflik kepentingan dengan pihak yang berperkara. Karena itu, hakim harus mengundurkan diri dari proses persidangan jika ia melihat ada potensi imparsialitas.

Ketidakberpihakan menjadi salah satu prinsip yang tertera dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Penerapan prinsip itu ialah hakim konstitusi, kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk melakukan persidangan, harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara.

Ada dua alasan yang mengharuskan hakim konstitusi mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara. Pertama, hakim konstitusi tersebut nyata-nyata mempunyai prasangka terhadap salah satu pihak. Kedua, hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.

Terkait masalah ketidakberpihakan, terdapat 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang diproses Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Sangat memprihatinkan, ini yang membuat publik mengelus dada bahwa sebagian besar laporan itu ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.

Ketua MK tidak diatur secara rinci terkait peran dan tugasnya di dalam undang-undang. Meski demikian, dalam praktiknya, Ketua MK bertindak sebagai ketua persidangan dan penanggung jawab umum administrasi di lingkungan MK.

Suara Ketua MK sangat menentukan putusan jika suara hakim lainnya seimbang. Jika 4 hakim menerima dan 4 hakim menolak, suara Ketua MK akan menjadi putusan mayoritas seperti yang terjadi dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan inilah yang memantik reaksi negatif berujung laporan masif dugaan pelanggaran kode etik.

Putusan 90 itu telah mengubah bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu sehingga syarat sebagai capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Para pelapor dugaan pelanggaran kode etik menganggap Putusan 90 itu menguntungkan pencawapresan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun. Gibran ialah anak Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman.

Harus jujur diakui bahwa Putusan 90 itu kental beraroma politik. Erhard Blankenburg mengingatkan pemutusan relasi dengan dunia politik penting bagi seorang hakim agar ia tidak menjadi alat untuk merealisasikan tujuan-tujuan politik.

Hakim konstitusi mestinya mampu memutus relasi dengan dunia politik sepanjang dirinya nyata sebagai negarawan. Salah satu rujukan menjadi negarawan ialah pernyataan Manuel L Quezon, Presiden Filipina (1935-1944), “My loyalty to my party ends when my loyalty to my country begins.”

Mereka tidak perlu tunduk kepada lembaga pengusul menjadi hakim konstitusi, yaitu Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Elok nian bila tiga institusi itu menerapkan standar yang sama dalam menyeleksi hakim konstitusi. Standar utama ialah proses seleksi dilakukan secara transparan dan partisipatif. Bila perlu, dibentuk panitia seleksi yang anggotanya terdiri atas orang-orang mumpuni.

Biarkan MKMK bekerja untuk menampi hakim konstitusi yang melanggar kode etik. Menampi untuk memisahkan hakim konstitusi yang benar-benar negarawan dan hakim konstitusi yang menyaru sebagai negarawan padahal masih merawat relasi dengan para aktor politik di ruang-ruang gelap.

Publik juga jangan terlalu berekspektasi tinggi atas MKMK yang hanya memberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Pemberhentian dengan tidak hormat tidak berlaku serta-merta, hakim yang bersangkutan masih diberi ruang untuk membela diri di hadapan Sidang Majelis Kehormatan Banding. Pengaturan lebih lanjut tentang Majelis Kehormatan Banding diatur tersendiri dalam Peraturan MK yang hingga kini belum dibuatkan.

Ketidakberpihakan dan keterputusan relasi dengan para aktor politik menjadi kata kunci membagun MK yang bermartabat. Jauh lebih penting lagi ialah martabat MK tecermin dari putusannya. Bagaimana nasib putusan soal usia capres-cawapres jika pengambilan putusannya menabrak prinsip ketidakberpihakan dan keterputusan relasi dengan para aktor politik?



Berita Lainnya
  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.