Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Politik Dinasti Recoki Demokrasi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
23/10/2023 05:00
Politik Dinasti Recoki Demokrasi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

POLITIK dinasti menjadi isu paling hangat dalam Pemilu 2024. Itu mulai mencuat pada saat Mahkamah Konstitusi menyidangkan perkara terkait dengan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam putusannya pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan usia minimal capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan itu dinilai publik sebagai siasat MK menggelar karpet merah bagi Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun untuk berkontestasi di Pilpres 2024. Penilaian itu terkonfirmasi tadi malam pada saat capres Prabowo Subianto resmi mengumumkan Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo, menjadi cawapres pendampingnya.

Benih politik dinasti sudah lama berakar secara tradisional di negeri ini. Celakanya lagi, roh dari politik dinasti itu bersemai bebas di era reformasi sehingga merecoki demokrasi.

Politik dinasti itu terus-menerus mewarnai kontestasi pemilihan kepala daerah. Pada mulanya para aktivis menggebu-gebu meneriakkan penolakan politik dinasti. Mereka berteriak sampai urat leher putus. Akan tetapi, lama-kelamaan suara mereka nyaris tak terdengar lagi.

Begitu juga dengan para pemilih. Mula-mula mayoritas pemilih yang terekam dalam berbagai survei menyatakan penolakan atas politik dinasti. Akan tetapi, lama-kelamaan, mereka memilih calon kepala daerah karena kemampuannya, tanpa peduli dia memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana.

Setali tiga uang dengan pembuat undang-undang. Sampai saat ini tidak ada satu pasal undang-undang pun yang melarang politik dinasti dalam kontestasi pemilihan presiden. Bisa jadi, tidak ada sekelebat pikiran pembuat undang-undang bahwa bakal ada politik dinasti dalam pilpres.

Sekalipun, misalnya, pembuat undang-undang berniat mengikis politik dinasti lewat pengaturan di dalam regulasi, aturan itu dengan mudahnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Pembuat undang-undang pernah mencantumkan syarat kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Syarat itu tertera dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Penjelasan Pasal Pasal 7 huruf r UU 8/2015 berbunyi: 'yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki hubungan darah, hubungan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan'.

Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 menyatakan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 itu inkonstitusional. Langsung atau tidak langsung, putusan itu justru melanggengkan dan menyuburkan praktik politik dinasti. Tidak hanya di daerah, politik dinasti merambah sampai pusat. Kontestasi melibatkan politik dinasti hanya melahirkan orang-orang yang kecanduaan kekuasaan.

Petahana bisa saja berdalih bahwa dirinya tidak melanggengkan politik dinasti karena pencalonan capres-cawapres menjadi domain partai politik atau gabungan partai politik. Argumentasi lain yang sering diucapkan untuk menampik tudingan politik dinasti ialah dirinya dipilih rakyat bukan karena ditunjuk.

Suka atau tidak suka, anggap saja politik dinasti itu sebagai realitas yang ada saat ini. Politi dinasti itu datang seperti tsunami menjelang pemilu yang tidak bisa dibendung lagi.

Meski tidak bisa dibendung, politik dinasti itu mesti diawasi. Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan para pemantau pemilu sangat diharapkan untuk memantau petahana tidak menyalahgunakan kekuasaan sehingga menguntungkan keluarga mereka. Jangan biarkan alat-alat negara dijadikan tim pemenangan bayangan.

Jauh lebih penting lagi ialah pengawasan yang dilakukan masyarakat. Pelibatan dan partisipasi masyarakat yang cukup tinggi diharapkan mampu meminimalkan dan mencegah terjadinya manipulasi suara rakyat. Rakyat terus-menerus menyuarakan jika terjadi kecurangan dalam pemilu, no viral no justice.

Pada akhirnya kedaulatan rakyat itu diambil alih Mahkamah Konstitusi. MK-lah penentu kemenangan jika terjadi perselisihan hasil pemilu. Elok nian bila hakim MK yang memutuskan sengketa tidak memiliki hubungan keluarga dengan kontestan sehingga tidak dituding sebagai mahkamah dinasti alias mahkamah keluarga.

Persoalan paling serius saat ini ialah tingkat kepercayaan publik terhadap MK terjun bebas bersamaan dengan pengabulan perkara terkait dengan batas usia minimal capres-cawapres. Sudah waktunya MK berjuang keras untuk mengembalikan kepercayaan publik, jangan membiarkan diri menjadi sumber utama kerawanan Pemilu 2024.



Berita Lainnya
  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.