Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Politik Dinasti Recoki Demokrasi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
23/10/2023 05:00
Politik Dinasti Recoki Demokrasi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

POLITIK dinasti menjadi isu paling hangat dalam Pemilu 2024. Itu mulai mencuat pada saat Mahkamah Konstitusi menyidangkan perkara terkait dengan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam putusannya pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan usia minimal capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan itu dinilai publik sebagai siasat MK menggelar karpet merah bagi Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun untuk berkontestasi di Pilpres 2024. Penilaian itu terkonfirmasi tadi malam pada saat capres Prabowo Subianto resmi mengumumkan Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo, menjadi cawapres pendampingnya.

Benih politik dinasti sudah lama berakar secara tradisional di negeri ini. Celakanya lagi, roh dari politik dinasti itu bersemai bebas di era reformasi sehingga merecoki demokrasi.

Politik dinasti itu terus-menerus mewarnai kontestasi pemilihan kepala daerah. Pada mulanya para aktivis menggebu-gebu meneriakkan penolakan politik dinasti. Mereka berteriak sampai urat leher putus. Akan tetapi, lama-kelamaan suara mereka nyaris tak terdengar lagi.

Begitu juga dengan para pemilih. Mula-mula mayoritas pemilih yang terekam dalam berbagai survei menyatakan penolakan atas politik dinasti. Akan tetapi, lama-kelamaan, mereka memilih calon kepala daerah karena kemampuannya, tanpa peduli dia memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana.

Setali tiga uang dengan pembuat undang-undang. Sampai saat ini tidak ada satu pasal undang-undang pun yang melarang politik dinasti dalam kontestasi pemilihan presiden. Bisa jadi, tidak ada sekelebat pikiran pembuat undang-undang bahwa bakal ada politik dinasti dalam pilpres.

Sekalipun, misalnya, pembuat undang-undang berniat mengikis politik dinasti lewat pengaturan di dalam regulasi, aturan itu dengan mudahnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Pembuat undang-undang pernah mencantumkan syarat kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Syarat itu tertera dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Penjelasan Pasal Pasal 7 huruf r UU 8/2015 berbunyi: 'yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki hubungan darah, hubungan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan'.

Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 menyatakan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 itu inkonstitusional. Langsung atau tidak langsung, putusan itu justru melanggengkan dan menyuburkan praktik politik dinasti. Tidak hanya di daerah, politik dinasti merambah sampai pusat. Kontestasi melibatkan politik dinasti hanya melahirkan orang-orang yang kecanduaan kekuasaan.

Petahana bisa saja berdalih bahwa dirinya tidak melanggengkan politik dinasti karena pencalonan capres-cawapres menjadi domain partai politik atau gabungan partai politik. Argumentasi lain yang sering diucapkan untuk menampik tudingan politik dinasti ialah dirinya dipilih rakyat bukan karena ditunjuk.

Suka atau tidak suka, anggap saja politik dinasti itu sebagai realitas yang ada saat ini. Politi dinasti itu datang seperti tsunami menjelang pemilu yang tidak bisa dibendung lagi.

Meski tidak bisa dibendung, politik dinasti itu mesti diawasi. Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan para pemantau pemilu sangat diharapkan untuk memantau petahana tidak menyalahgunakan kekuasaan sehingga menguntungkan keluarga mereka. Jangan biarkan alat-alat negara dijadikan tim pemenangan bayangan.

Jauh lebih penting lagi ialah pengawasan yang dilakukan masyarakat. Pelibatan dan partisipasi masyarakat yang cukup tinggi diharapkan mampu meminimalkan dan mencegah terjadinya manipulasi suara rakyat. Rakyat terus-menerus menyuarakan jika terjadi kecurangan dalam pemilu, no viral no justice.

Pada akhirnya kedaulatan rakyat itu diambil alih Mahkamah Konstitusi. MK-lah penentu kemenangan jika terjadi perselisihan hasil pemilu. Elok nian bila hakim MK yang memutuskan sengketa tidak memiliki hubungan keluarga dengan kontestan sehingga tidak dituding sebagai mahkamah dinasti alias mahkamah keluarga.

Persoalan paling serius saat ini ialah tingkat kepercayaan publik terhadap MK terjun bebas bersamaan dengan pengabulan perkara terkait dengan batas usia minimal capres-cawapres. Sudah waktunya MK berjuang keras untuk mengembalikan kepercayaan publik, jangan membiarkan diri menjadi sumber utama kerawanan Pemilu 2024.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.