Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Politik Dinasti Recoki Demokrasi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
23/10/2023 05:00
Politik Dinasti Recoki Demokrasi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

POLITIK dinasti menjadi isu paling hangat dalam Pemilu 2024. Itu mulai mencuat pada saat Mahkamah Konstitusi menyidangkan perkara terkait dengan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam putusannya pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan usia minimal capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan itu dinilai publik sebagai siasat MK menggelar karpet merah bagi Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun untuk berkontestasi di Pilpres 2024. Penilaian itu terkonfirmasi tadi malam pada saat capres Prabowo Subianto resmi mengumumkan Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo, menjadi cawapres pendampingnya.

Benih politik dinasti sudah lama berakar secara tradisional di negeri ini. Celakanya lagi, roh dari politik dinasti itu bersemai bebas di era reformasi sehingga merecoki demokrasi.

Politik dinasti itu terus-menerus mewarnai kontestasi pemilihan kepala daerah. Pada mulanya para aktivis menggebu-gebu meneriakkan penolakan politik dinasti. Mereka berteriak sampai urat leher putus. Akan tetapi, lama-kelamaan suara mereka nyaris tak terdengar lagi.

Begitu juga dengan para pemilih. Mula-mula mayoritas pemilih yang terekam dalam berbagai survei menyatakan penolakan atas politik dinasti. Akan tetapi, lama-kelamaan, mereka memilih calon kepala daerah karena kemampuannya, tanpa peduli dia memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana.

Setali tiga uang dengan pembuat undang-undang. Sampai saat ini tidak ada satu pasal undang-undang pun yang melarang politik dinasti dalam kontestasi pemilihan presiden. Bisa jadi, tidak ada sekelebat pikiran pembuat undang-undang bahwa bakal ada politik dinasti dalam pilpres.

Sekalipun, misalnya, pembuat undang-undang berniat mengikis politik dinasti lewat pengaturan di dalam regulasi, aturan itu dengan mudahnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Pembuat undang-undang pernah mencantumkan syarat kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Syarat itu tertera dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Penjelasan Pasal Pasal 7 huruf r UU 8/2015 berbunyi: 'yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki hubungan darah, hubungan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan'.

Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 menyatakan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 itu inkonstitusional. Langsung atau tidak langsung, putusan itu justru melanggengkan dan menyuburkan praktik politik dinasti. Tidak hanya di daerah, politik dinasti merambah sampai pusat. Kontestasi melibatkan politik dinasti hanya melahirkan orang-orang yang kecanduaan kekuasaan.

Petahana bisa saja berdalih bahwa dirinya tidak melanggengkan politik dinasti karena pencalonan capres-cawapres menjadi domain partai politik atau gabungan partai politik. Argumentasi lain yang sering diucapkan untuk menampik tudingan politik dinasti ialah dirinya dipilih rakyat bukan karena ditunjuk.

Suka atau tidak suka, anggap saja politik dinasti itu sebagai realitas yang ada saat ini. Politi dinasti itu datang seperti tsunami menjelang pemilu yang tidak bisa dibendung lagi.

Meski tidak bisa dibendung, politik dinasti itu mesti diawasi. Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan para pemantau pemilu sangat diharapkan untuk memantau petahana tidak menyalahgunakan kekuasaan sehingga menguntungkan keluarga mereka. Jangan biarkan alat-alat negara dijadikan tim pemenangan bayangan.

Jauh lebih penting lagi ialah pengawasan yang dilakukan masyarakat. Pelibatan dan partisipasi masyarakat yang cukup tinggi diharapkan mampu meminimalkan dan mencegah terjadinya manipulasi suara rakyat. Rakyat terus-menerus menyuarakan jika terjadi kecurangan dalam pemilu, no viral no justice.

Pada akhirnya kedaulatan rakyat itu diambil alih Mahkamah Konstitusi. MK-lah penentu kemenangan jika terjadi perselisihan hasil pemilu. Elok nian bila hakim MK yang memutuskan sengketa tidak memiliki hubungan keluarga dengan kontestan sehingga tidak dituding sebagai mahkamah dinasti alias mahkamah keluarga.

Persoalan paling serius saat ini ialah tingkat kepercayaan publik terhadap MK terjun bebas bersamaan dengan pengabulan perkara terkait dengan batas usia minimal capres-cawapres. Sudah waktunya MK berjuang keras untuk mengembalikan kepercayaan publik, jangan membiarkan diri menjadi sumber utama kerawanan Pemilu 2024.



Berita Lainnya
  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.