Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Relawan Konstitusi

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
17/10/2023 05:00
Relawan Konstitusi
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SETIAP masa ada orangnya, setiap orang ada masanya. Itulah hukum besi kehidupan. Ungkapan lawas yang sering kita dengar sampai saat ini. Dalam konteks politik, tak ada kekuasaan yang abadi. Karena itu, konstitusi dibuat oleh para founding fathers untuk membatasi kekuasaan.

Pembatasan kekuasaan tak hanya soal masa jabatan. Kekuasaan juga dibatasi agar jangan sampai menyeberang ke mana-mana. Pembatasan koridor kekuasaan ini dikenal dengan trias politika yang dalam bahasa Yunani disebut ‘politik tiga serangkai’.

Konsep trias politika pertama kali dikumandangkan oleh John Locke, filsuf asal Inggris, yang kemudian dikembangkan oleh filsuf asal Prancis, Montesque, dalam bukunya yang berjudul L'Esprit de Lois. Dalam trias politika, kekuasaan dipisahkan menjadi eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif (kekuasaan kehakiman untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang).

Di Indonesia, yang berlaku tidak hanya ketiga lembaga itu. Terdapat pula lembaga eksaminatif yang berfungsi untuk mengawasi keuangan negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Absolutisme kekuasaan sangat berbahaya karena bisa tergelincir pada penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Tidak absolut pun kekuasaan bisa korup, apalagi kekuasaan yang memiliki kemutlakan, bisa mengontrol semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam satu genggaman kekuasaan.

Kekuasaan adalah candu yang bisa memabukkan. Tak sedikit orang yang sebelum menjabat dikenal baik-baik saja, sederhana, low profile, dan ndeso, tetapi ketika berkuasa perangainya tiba-tiba berubah menjadi ‘singa lapar’. Misalnya, menilap uang negara.

Pelaku rasuah di negeri ini muncul dari berbagai latar belakang, seperti aparat penegak hukum, menteri, kepala daerah, anggota DPR/DPRD, akademisi, pengusaha, dan bahkan tokoh agama.

Semangat rakyat untuk mengontrol kekuasaan belakangan ini menyala di penghujung kekuasaan Presiden Joko Widodo. Tingkat kepuasaan kinerja (approval rating) dari rakyat kepada Jokowi dari sejumlah lembaga survei, yang menunjukkan sangat tinggi (82%), tak mengurangi sikap kritis rakyat. Misalnya, wacana tiga periode masa jabatan Presiden Jokowi mendapat reaksi cukup keras dari berbagai kalangan karena bertentangan dengan UUD 1945. Akhirnya, wacana tersebut layu sebelum berkembang.

Approval rating ini membuat Presiden Jokowi percaya diri untuk memainkan jurus politiknya. Mantan Wali Kota Solo ini tampak ingin menjadi king maker, orang yang memiliki pengaruh besar untuk menentukan siapa yang akan terpilih sebagai pemimpin dalam Pemilu 2024.

Jokowi seperti melancarkan jurus ‘dua kaki’, yakni mendukung bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto.

Approval rating yang tinggi ini membuat Jokowi terbius dan dengan berani mengatakan akan cawe-cawe dalam suksesi kepemimpinan nasional dengan alasan tak ingin pemimpin terpilih nanti gagal membawa Indonesia maju.

Meski mendapat approval rating yang tinggi, Jokowi masih sibuk merawat relawannya yang bernama Projo (Pro-Jokowi). Belakangan, relawan Projo mendukung Prabowo Subianto sebagai bacapres dalam Rakernas Projo. Selain itu, sejumlah relawan Projo sudah mendeklarasikan duet Prabowo-Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, untuk menyambut putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan batas usia capres/cawapres.

MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan lembaga yang disebut sebagai penjaga konstitusi itu kontroversial. Hakim konstitusi Saldi Isra mengungkapkan kejanggalan putusan lembaganya itu. Wakil Ketua MK ini mengaku bingung soal adanya penentuan perubahan keputusan MK dengan cepat. "Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," paparnya.

Musababnya, kata Saldi, pasal yang digugat terkait batas usia capres-cawapres disepakati sebelumnya oleh para hakim konstitusi sebagai open legal policy, yakni kebijakan umum terbuka pembentuk undang-undang alias bukan urusan MK.

Alhasil, sejumlah hakim MK seperti bersalin rupa menjadi relawan konstitusi yang memberikan pijakan hukum kepada Gibran untuk menjadi pendamping Prabowo.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman yang notabene adik ipar Jokowi menegaskan banyak pemimpin muda yang menjadi pemimpin saat ini. Salah satunya Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak yang berusia 43 tahun. Pernyataan paman Gibran ini dinilai tidak etis karena MK sedang menguji batas usia capres/cawapres.

Menarik mencermati tulisan Saldi Isra di rubrik Opini Media Indonesia pada 7 November 2002 yang berjudul ‘Mahkamah Konstitusi, Masalah atau Solusi?’. Menurutnya, kerumitan dalam menyusun RUU MK telah dimulai dari kesemrawutan yang ada di tingkat konstitusi. "Artinya, harapan MK untuk menjadi solusi akan berubah menjadi masalah baru," kata Saldi yang juga dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Sumatra Barat. Kini, pak dosen yang sudah menjadi ‘wakil Tuhan di muka bumi’ itu dilanda kebingungan. Hakim saja bingung, apalagi rakyat!



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik