Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Relawan Konstitusi

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
17/10/2023 05:00
Relawan Konstitusi
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SETIAP masa ada orangnya, setiap orang ada masanya. Itulah hukum besi kehidupan. Ungkapan lawas yang sering kita dengar sampai saat ini. Dalam konteks politik, tak ada kekuasaan yang abadi. Karena itu, konstitusi dibuat oleh para founding fathers untuk membatasi kekuasaan.

Pembatasan kekuasaan tak hanya soal masa jabatan. Kekuasaan juga dibatasi agar jangan sampai menyeberang ke mana-mana. Pembatasan koridor kekuasaan ini dikenal dengan trias politika yang dalam bahasa Yunani disebut ‘politik tiga serangkai’.

Konsep trias politika pertama kali dikumandangkan oleh John Locke, filsuf asal Inggris, yang kemudian dikembangkan oleh filsuf asal Prancis, Montesque, dalam bukunya yang berjudul L'Esprit de Lois. Dalam trias politika, kekuasaan dipisahkan menjadi eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif (kekuasaan kehakiman untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang).

Di Indonesia, yang berlaku tidak hanya ketiga lembaga itu. Terdapat pula lembaga eksaminatif yang berfungsi untuk mengawasi keuangan negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Absolutisme kekuasaan sangat berbahaya karena bisa tergelincir pada penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Tidak absolut pun kekuasaan bisa korup, apalagi kekuasaan yang memiliki kemutlakan, bisa mengontrol semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam satu genggaman kekuasaan.

Kekuasaan adalah candu yang bisa memabukkan. Tak sedikit orang yang sebelum menjabat dikenal baik-baik saja, sederhana, low profile, dan ndeso, tetapi ketika berkuasa perangainya tiba-tiba berubah menjadi ‘singa lapar’. Misalnya, menilap uang negara.

Pelaku rasuah di negeri ini muncul dari berbagai latar belakang, seperti aparat penegak hukum, menteri, kepala daerah, anggota DPR/DPRD, akademisi, pengusaha, dan bahkan tokoh agama.

Semangat rakyat untuk mengontrol kekuasaan belakangan ini menyala di penghujung kekuasaan Presiden Joko Widodo. Tingkat kepuasaan kinerja (approval rating) dari rakyat kepada Jokowi dari sejumlah lembaga survei, yang menunjukkan sangat tinggi (82%), tak mengurangi sikap kritis rakyat. Misalnya, wacana tiga periode masa jabatan Presiden Jokowi mendapat reaksi cukup keras dari berbagai kalangan karena bertentangan dengan UUD 1945. Akhirnya, wacana tersebut layu sebelum berkembang.

Approval rating ini membuat Presiden Jokowi percaya diri untuk memainkan jurus politiknya. Mantan Wali Kota Solo ini tampak ingin menjadi king maker, orang yang memiliki pengaruh besar untuk menentukan siapa yang akan terpilih sebagai pemimpin dalam Pemilu 2024.

Jokowi seperti melancarkan jurus ‘dua kaki’, yakni mendukung bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto.

Approval rating yang tinggi ini membuat Jokowi terbius dan dengan berani mengatakan akan cawe-cawe dalam suksesi kepemimpinan nasional dengan alasan tak ingin pemimpin terpilih nanti gagal membawa Indonesia maju.

Meski mendapat approval rating yang tinggi, Jokowi masih sibuk merawat relawannya yang bernama Projo (Pro-Jokowi). Belakangan, relawan Projo mendukung Prabowo Subianto sebagai bacapres dalam Rakernas Projo. Selain itu, sejumlah relawan Projo sudah mendeklarasikan duet Prabowo-Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, untuk menyambut putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan batas usia capres/cawapres.

MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan lembaga yang disebut sebagai penjaga konstitusi itu kontroversial. Hakim konstitusi Saldi Isra mengungkapkan kejanggalan putusan lembaganya itu. Wakil Ketua MK ini mengaku bingung soal adanya penentuan perubahan keputusan MK dengan cepat. "Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," paparnya.

Musababnya, kata Saldi, pasal yang digugat terkait batas usia capres-cawapres disepakati sebelumnya oleh para hakim konstitusi sebagai open legal policy, yakni kebijakan umum terbuka pembentuk undang-undang alias bukan urusan MK.

Alhasil, sejumlah hakim MK seperti bersalin rupa menjadi relawan konstitusi yang memberikan pijakan hukum kepada Gibran untuk menjadi pendamping Prabowo.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman yang notabene adik ipar Jokowi menegaskan banyak pemimpin muda yang menjadi pemimpin saat ini. Salah satunya Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak yang berusia 43 tahun. Pernyataan paman Gibran ini dinilai tidak etis karena MK sedang menguji batas usia capres/cawapres.

Menarik mencermati tulisan Saldi Isra di rubrik Opini Media Indonesia pada 7 November 2002 yang berjudul ‘Mahkamah Konstitusi, Masalah atau Solusi?’. Menurutnya, kerumitan dalam menyusun RUU MK telah dimulai dari kesemrawutan yang ada di tingkat konstitusi. "Artinya, harapan MK untuk menjadi solusi akan berubah menjadi masalah baru," kata Saldi yang juga dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Sumatra Barat. Kini, pak dosen yang sudah menjadi ‘wakil Tuhan di muka bumi’ itu dilanda kebingungan. Hakim saja bingung, apalagi rakyat!



Berita Lainnya
  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.