Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

KASN Dikorbankan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
09/10/2023 05:00
KASN Dikorbankan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DPR yang memulai dan DPR pula yang mengakhiri hidup Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mirip lagu Kegagalan Cinta Rhoma Irama dengan lirik ‘Kau yang mulai, kau yang mengakhiri. Kau yang berjanji, kau yang mengingkari’.

KASN lahir pada 15 Januari 2014 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaga yang disebut sebagai ‘malaikat pelindung’ ASN itu resmi dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang disahkan sidang paripurna DPR pada 3 Oktober 2023. Usianya cuma sembilan tahun.

Baik undang-undang pembentukan maupun undang-undang penghapusan KASN ialah usul inisiatif DPR. KASN, menurut UU ASN, menjadi lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Hal tersebut dimaksudkan untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional, berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Harus jujur dikatakan bahwa KASN telah berhasil memisahkan ASN yang kini berjumlah 4,18 juta orang dari politik praktis. KASN juga berhasil membatasi intervensi pejabat politik atas ASN.

Laporan Tahunan 2022 KASN menyebutkan, sepanjang 2020-2022, KASN telah melakukan pengawasan, penanganan pengaduan, penyelidikan, dan perlindungan terhadap ASN secara efektif.

Disebutkan KASN hadir untuk melindungi ASN yang mendapatkan perlakuan tidak adil dan diskriminatif dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dalam jabatan. KASN berhasil mengembalikan 469 ASN ke jabatan semula atau setara.

DPR seakan membutakan mata atas keberhasilan KASN. Sejak 2017, DPR sudah membulatkan niat untuk menghapus KASN. Penghapusan KASN didasari masih adanya transaksi jual beli jabatan yang berpotensi merugikan negara Rp102 triliun. Tanggung jawab atas kepala daerah terlibat korupsi juga dilimpahkan kepada KASN.

Pemantik mempercepat penghapusan KASN ialah masalah tenaga non-ASN alias tenaga honorer yang berjumlah 2,3 juta orang. Risalah rapat Badan Legislasi DPR pada 6 Februari 2020 menyebutkan latar belakang pengajuan RUU tentang Perubahan atas UU ASN, antara lain, terkait dengan permasalahan pengangkatan tenaga honorer.

Pemerintah sendiri yang membuat rencana untuk menghapus tenaga honorer per 28 November 2023 sesuai dengan Surat Edaran Menpan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Akan tetapi, KASN yang disalahkan.

Terus terang, pembubaran KASN akan melemahkan secara fundamental upaya implementasi dan penegakan sistem merit dalam manajemen ASN. Itu juga akan membuka lebar celah terjadinya intervensi politik di kalangan ASN dan jual beli jabatan yang selama ini sudah bisa ditekan pengawasan yang dilakukan KASN.

Laporan Tahunan 2022 KASN menyebutkan intervensi politik akan sangat terasa sebelum dan pascapemilu dan pilkada berlangsung. Tercatat selama 2020 sampai dengan 2022 KASN telah menerima aduan atas dugaan pelanggaran netralitas sebanyak 2.073 ASN.

Netralitas ASN pada Pemilu 2024 sangat krusial tanpa kehadiran KASN. Badan Pengawas Pemilu telah meluncurkan indeks kerawanan Pemilu 2024, yang menjelaskan 10 provinsi yang memiliki potensi kerawanan tinggi terjadinya pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Jauh lebih krusial lagi terkait dengan netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Dari hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada 2020 yang dilakukan KASN diketahui, faktor dominan penyebab pelanggaran netralitas ASN ialah ikatan persaudaraan 50,76% dan motif ASN untuk mendapatkan karier yang lebih baik 49,72%.

Selain itu, beberapa pihak yang paling memengaruhi ASN untuk melanggar netralitas termasuk tim sukses 32%, atasan ASN 28%, dan pasangan calon 24%. Sebanyak 62,7% responden menyatakan kedudukan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyebabkan ASN sulit bersikap netral.

Kepala daerah sebagai PPK memiliki kewenangan dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian, serta pembinaan manajemen ASN. Karena itulah, 62,70% responden setuju bahwa kedudukan kepala daerah sebagai PPK menyebabkan ASN sulit bersikap netral dalam pilkada.

Elok nian bila pejabat politik tidak bertindak sebagai PPK. Sebaiknya PPK dijabat pejabat yang menduduki jabatan karier tertinggi pada suatu instansi pemerintah. Peran PPK yang diemban kepala daerah telah membuktikan birokrasi Indonesia sulit melepaskan diri dari intervensi politik.

KASN hanya menjadi korban politik untuk melapangkan jalan intervensi atas birokrasi pada Pemilu dan Pilkada 2024. Dikorbankan karena KASN lihai mengawasi supaya tidak ada politisasi birokrasi dan mobilisasi ASN selama pemilu.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.