Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Salah Resep

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
12/9/2023 05:00
Salah Resep
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TAK perlu pusing tujuh keliling apalagi frustrasi menghadapi kasus tindak pidana korupsi di negeri ini. Sejak zaman Orde Baru lembaga ad hoc pemberantasan korupsi selalu hadir. Begitu pula era pascareformasi, lembaga yang sama muncul, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2002.

Alasan kehadiran lembaga antirasuah itu ialah lembaga penegak hukum yang ada, seperti kejaksaan dan kepolisian, dianggap tak mampu memberantas korupsi. Namun, hingga kini, praktik lancung masih belum juga surut. Bahkan, semakin bervariasi modusnya. Tak hanya melibatkan kawan dekat, praktik haram itu juga melibatkan seluruh anggota keluarga.

Demikian pula nilai korupsinya semakin fantastis dari hari ke hari. Seiring dengan desentralisasi pemerintahan, korupsi pun tak lagi didominasi pusat-pusat kekuasaan di Ibu Kota Jakarta, tetapi sudah menyebar ke sejumlah pemerintahan di daerah, termasuk di pelosot, seperti Papua. Pelaku korupsi ramai-ramai menjarah uang negara.

Dari fakta-fakta tersebut pelaku korupsi seolah menantang aparat penegak hukum meski KPK sering kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan lembaga lain, seperti Kejaksaan Agung, tak kalah gencar memerangi korupsi di Tanah Air. Tampaknya mereka berkeyakinan seandainya ditangkap proses hukum masih bisa diatur, mulai vonis tingkat pertama hingga proses banding dan kasasi.

Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, ialah tokoh nasional yang konsisten berpendapat bahwa akar merebaknya korupsi di bumi Nusantara ialah gaji aparatur pemerintahan, Polri, dan TNI kecil. Mereka dinilai kurang sejahtera sehingga tergiur melakukan korupsi. "Birokrasi harus kita diperbaiki gaji-gajinya untuk hilangkan korupsi," ucap Prabowo dalam pidato politik saat Konsolidasi Pemenangan Partai Bulan Bintang di Padang yang disiarkan live Youtube Gerindra TV pada Minggu (10/9).

Bukan kali ini saja mantan Danjen Kopassus itu mengusulkan penaikan gaji pegawai pemerintah, Polri, dan TNI agar mereka tidak mengembat uang negara, jika dia terpilih sebagai presiden. Pada Pemilihan Presiden 2014 saat berpasangan dengan Hatta Rajasa dan pada 2019 kala menggandeng Sandiaga Uno, Prabowo juga menegaskan hal yang sama.

Pernyataan Prabowo perlu dikaji lagi. Bahkan, itu terkesan menyederhanakan masalah dan sesat pikir karena tak berbasiskan data.

Berdasarkan laporan KPK, sejak awal 2022 sampai 20 Oktober 2022 ada 31 pelaku tindak pidana korupsi yang berpangkat eselon I/II/III. Artinya, secara gaji mereka cukup layak, belum lagi berbagai tunjangan yang mereka terima.

Pelaku rasuah berpangkat eselon itu mencapai 39,24% dari total pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, yang totalnya berjumlah 79 orang sampai 20 Oktober 2022. Pelaku korupsi terbanyak berikutnya berstatus sebagai wali kota/bupati/wakil mereka dengan jumlah 18 orang dan pihak swasta 17 orang.

Kemudian koruptor dari anggota DPR/DPRD ada 4 orang, kepala kementerian/lembaga (K/L) 2 orang, hakim, jaksa, dan pengacara masing-masing 1 orang, dan 4 orang dari latar belakang lainnya.

Dari sisi modus operandi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan modus operandi yang paling dominan muncul sepanjang 2022 ialah penyalahgunaan anggaran. Dari 579 kasus korupsi, 250 kasus atau 43% di antaranya berdimensi pengadaan barang dan jasa.

Dari kasus korupsi kelas kakap yang ditangani Kejaksaan Agung terlihat pelaku korupsi ialah pemegang jabatan tertinggi, seperti kasus Jiwasraya (kerugian negara Rp16,8 triliun), kasus ASABRI (kerugian negara Rp22,7 triliun), kasus ekspor CPO (kerugian negara Rp12 triliun), dan kasus korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (kerugian negara Rp 8 triliun).

Belum lagi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) soal transaksi janggal di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun yang diduga melibatkan delapan pegawai pajak. Gaji semua PNS di seluruh Indonesia ialah sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Yang membedakan ialah tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja Direktorat Jenderal Pajak tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan terendah mereka ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Penaikan gaji aparatur sipil negara, Polri, dan TNI bukan variabel tunggal untuk menekan laju korupsi. Korupsi di Republik ini terjadi karena keserakahan (corruption by greed). Karena itu, perlu sistem pencegahan yang efektif dan penegakan hukuman yang maksimal. Negeri ini mengalami praktik korupsi akut. Puncaknya, terjadi korupsi Mahkamah Agung, benteng terakhir keadilan. Indonesia membutuhkan capres yang cerdas, mampu berpikir sistematis, berani, dan tidak menjadikan populisme sebagai pijakan pengambilan kebijakan. Tabik!



Berita Lainnya
  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.